Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Tsm PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk 1.Sri Rahayu
2.Hegi Susandi
3.Yayan Ruhyan
4.Oom Siti Rohmah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat PN TSM-05032025J2H
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sri Rahayu
2Hegi Susandi
3Yayan Ruhyan
4Oom Siti Rohmah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 67.633.626,00
Petitum
PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pengakuan Hutang Nomor  93056552/4455/06/22 tanggal 07 Juni 2022;
3. Menyatakan  Para Tergugat telah melakukan pembuatan wanprestasi;
4. Menyatakan Para Tergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp 67,633,626 (Enam Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Dua Puluh Enam Rupiah);
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp 67,633,626 (Enam Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Dua Puluh Enam Rupiah) secara seketika dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
Pokok : Rp 43,318,306
Bunga : Rp 24,315,320
Jumlah : Rp 67,633,626
6. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertifikat Hak Milik Nomor 00890 a.n. Yayan Ruhyan yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
7. Menghukum Para Tergugat dan/atau Para Turut Tergugat dan/atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00890 a.n. Yayan Ruhyan ;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo.
9. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk patuh dan menjalankan putusan pengadilan.
SUBSIDER:
Apabila Yth. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak