Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2024/PN Tsm Agsyana, S.H.,M.H Indar Prapanca Bin Hendi (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 832 /M.2.33/ Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agsyana, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Indar Prapanca Bin Hendi (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Mochamad Ismail, SH.MH dkkIndar Prapanca Bin Hendi (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

--------- Bahwa Terdakwa INDAR PRAPANCA BIN HENDI (Alm), pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 15:30 Wib atau pada suatu waktu bulan februari tahun  2024 bertempat di Kp. Tanjung RT. 001 RW. 001 Desa Pamoyanan Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira jam 17.30 WIB saksi TONI FIRMANSYAH S,H., Saksi ASEP SETIAWAN S. H. dan saksi JIDAN MOH.P.UTAMA  (ketiganya merupakan anggota kepolisian resor tasikmalaya Kota) mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada seseorang yang menggunakan Narkoba di Desa Pamoyanan Kec. Kadipaten Kab. Tasikmalaya. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 15.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Tanjung Rt. 001 Rw. 001 Desa Pamoyanan Kec. Kadipaten Kab. Tasikmalaya yang disaksikan oleh saksi OJO SETIAJO. Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) dus coklat yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) Pil Mersi Merlopam Lorazepam 2 mg dalam kemasan strip dan 50 (lima puluh) Pil Tramadol dalam kemasan strip, dan 1 (satu) unit Handpone merk Tecno Pova 4 warna biru di lantai rumah milik Terdakwa INDAR PRAPANCA BIN HENDI (Alm).
  • Bahwa saat dilakukan interogasi oleh saksi TONI FIRMANSYAH S,H., Saksi ASEP SETIAWAN S. H. dan saksi JIDAN MOH.P.UTAMA Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari akun Facebook bernama Sdr. RIVAN (Daftar Pencarian Orang /DPO) asal Tanggerang namun alamat lengkapnya tidak diketahui.  Terdakwa melakukan transaksi secara online dengan Sdr. RIVAN (Daftar Pencarian Orang /DPO) pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 20.00 WIB dengan membeli sebanyak 10 (sepuluh) Pil Mersi Merlopam Lorazepam 2 mg dalam kemasan strip dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 50 (lima puluh) Pil Tramadol dalam kemasan strip seharga Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dengan total Rp.330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) berikut ongkos kirim.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi dan pekerjaan Terdakwa bukan di bidang farmasi ataupun kesehatan karena Riwayat Pendidikan Terdakwa hanya sampai SMP tamat berijazah serta Terdakwa bekerja sebagai wiraswasta di Pabrik Kostum Badut.
  • Bahwa Terdakwa secara tanpa hak telah memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika jenis Lorazepam yang merupakan prikotropika Golongan IV No. Urut 36 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Bogor No. Lab : 0930/NPF/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Triwidastuti, S.Si, Apt.  dengan hasil pengujian : ------------

Pemeriksaan     : Barang Bukti No. 0433/2024/PF 9 (sembilan) Tablet warna cokelat muda dengan                                      berat netto seluruhnya 1,5705 gr.

Identifikasi        : Barang Bukti No. 0433/2024/PF Psikotropika jenis Lorazepam.

Kesimpulan       : Bahwa Lorazepam merupakan psikotropika.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. ------------------------------------------------------------------------

 

DAN

Kedua :              

------- Bahwa Terdakwa INDAR PRAPANCA BIN HENDI (Alm), pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 15:30 Wib atau pada suatu waktu bulan februari tahun  2024 bertempat di Kp. Tanjung RT. 001 RW. 001 Desa Pamoyanan Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira jam 17.30 WIB saksi TONI FIRMANSYAH S,H., Saksi ASEP SETIAWAN S. H. dan saksi JIDAN MOH.P.UTAMA  (ketiganya merupakan anggota kepolisian resor tasikmalaya Kota) mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada seseorang yang menggunakan Narkoba di Desa Pamoyanan Kec. Kadipaten Kab. Tasikmalaya. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 15.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Tanjung Rt. 001 Rw. 001 Desa Pamoyanan Kec. Kadipaten Kab. Tasikmalaya yang disaksikan oleh saksi OJO SETIAJO. Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) dus coklat yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) Pil Mersi Merlopam Lorazepam 2 mg dalam kemasan strip dan 50 (lima puluh) Pil Tramadol dalam kemasan strip, dan 1 (satu) unit Handpone merk Tecno Pova 4 warna biru di lantai rumah milik Terdakwa INDAR PRAPANCA BIN HENDI (Alm).
  • Bahwa saat dilakukan interogasi oleh saksi TONI FIRMANSYAH S,H., Saksi ASEP SETIAWAN S. H. dan saksi JIDAN MOH.P.UTAMA Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari akun Facebook bernama Sdr. RIVAN (Daftar Pencarian Orang /DPO) asal Tanggerang namun alamat lengkapnya tidak diketahui.  Terdakwa melakukan transaksi secara online dengan Sdr. RIVAN (Daftar Pencarian Orang /DPO) pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 20.00 WIB dengan membeli sebanyak 10 (sepuluh) Pil Mersi Merlopam Lorazepam 2 mg dalam kemasan strip dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 50 (lima puluh) Pil Tramadol dalam kemasan strip seharga Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dengan total Rp.330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) berikut ongkos kirim.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan di dalam melakukan praktek kefarmasian serta tidak mempunyai izin dari pihak berwenang Dep Kes RI untuk menyimpan, mengadakan, mengedarkan atau menjual obat jenis Tramadol. Selain itu Terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi dan pekerjaan Terdakwa bukan di bidang farmasi ataupun kesehatan karena Riwayat Pendidikan Terdakwa hanya sampai SMP tamat berijazah serta Terdakwa bekerja sebagai wiraswasta di Pabrik Kostum Badut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Bogor No. Lab : 0930/NPF/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Triwidastuti, S.Si, Apt.  dengan hasil pengujian : ------------

Pemeriksaan     : Barang Bukti No. 0434/2024/PF  9 (sembilan) Tablet warna putih dengan berat netto   1,7694 gr.

Identifikasi        : Barang Bukti No. 0434/2024/PF Bahan Obat jenis Tramadol.

Kesimpulan       : Bahwa Tramadol merupakan bagian dari obat keras.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.  -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya