Petitum Permohonan |
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum :
a. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Dik/136/XII/2018/Sat Reskrim, tanggal 8 Desember 2018 yang menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 167 KUHPidana.
b. Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/137/XII/2018/Sat Reskrim tanggal 8 Desember 2018 terhadap Para Pemohon yaitu Darmanto Bin Lasidin dan Marwansyah Putra Bin Sjharul.
c. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/113/XII/2018/Sat Reskrim tanggal 9 Desember 2018 terhadap Para Pemohon yaitu Darmanto Bin Lasidin dan Marwansyah Putra Bin Sjharul.
d. Menyatakan Surat Tanda Penerimaan Nomor STP/72a/XII/2018/Sat Reskrim tanggal 09 Desember 2018 terkait penyerahan barang-barang atau surat lain milik Pemohon I.
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan barang-barang sitaan sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Nomor STP/72a/XII/2018/Sat Reskrim tanggal 09 Desember 2018 kepada Pemohon I atau mengembalikan kepada keadaan semulu dari asal barang-barang tersebut disita;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan atas diri Para Pemohon dan agar segera mengeluarkan / menerbitkan surat penghentian penyelidikan dan penyidikan atas nama Para Pemohon.
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon.
6. Menyatakan Termohon telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap Para Pemohon.
7. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Para Pemohon yaitu Darmanto Bin Lasidin dan Marwansyah Putra Bin Sjharul dari Rumah Tahanan seketika setelah dibacakannya putusan ini.
8. Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
9. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|