| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
3. Menyatakan bahwa eksekusi lelang hak tanggungan terhadap :
- Sebidang tanah dan bangunan di atasnya seluas 101 m2 (seratus satu meter persegi), SHM No. 566/Kel. Mangkubumi sebagaimana terurai dalam Surat Ukur/Gambar Situasi No. 00255/Mangkubumi/2000, tanggal 18 September 2000, terletak di Perum Kecapi Indah Blok A Kav.3, Kelurahan Mangkubumi, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, tercatat atas nama ALI HASAN (Pelawan);
- Sebidang tanah dan bangunan di atasnya seluas 112 m2 (seratus dua belas meter persegi), SHM No. 575/Kel. Mangkubumi sebagaimana terurai dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 00253/Mangkubumi/2000 tanggal 18 September 2000, terletak di Perum Kecapi Indah Blok B Kav.1, Kelurahan Mangkubumi, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, tercatat atas nama ALI HASAN (Pelawan);
- Sebidang tanah dan bangunan di atasnya seluas 377 m2 (tiga ratus tujuh puluh tujuh meter persegi), SHM No. 00140/Kel. Panglayungan sebagaimana terurai dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 00035/1999 tanggal 15 Nopember 1999, terletak di Jalan Panglayungan I No.71, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, tercatat atas nama LIANNAWATI TJIN (Isteri Pelawan);
yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2018 oleh Terlawan I atas permohonan Terlawan II adalah tidak sah dan batal demi hukum;
4. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |