Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.Bth/2018/PN Tsm ALI HASAN 1.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KANTOR WILAYAH VII DKJN BANDUNG, KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG TASIKMALAYA
2.PT. BANK MAYBANK INDONESIA, TBK Kantor Cabang Tasikmalaya
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 35/Pdt.Bth/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 21 Mei 2018
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DASTA HADIKUSUMAH, dkkALI HASAN
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
3.    Menyatakan bahwa eksekusi lelang hak tanggungan terhadap :
-    Sebidang tanah dan bangunan di atasnya seluas 101 m2 (seratus satu meter persegi), SHM No. 566/Kel. Mangkubumi sebagaimana terurai dalam Surat Ukur/Gambar Situasi No. 00255/Mangkubumi/2000, tanggal 18 September 2000, terletak di Perum Kecapi Indah Blok A Kav.3, Kelurahan Mangkubumi, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, tercatat atas nama ALI HASAN (Pelawan);
-    Sebidang tanah dan bangunan di atasnya seluas 112 m2 (seratus dua belas meter persegi), SHM No. 575/Kel. Mangkubumi sebagaimana terurai dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 00253/Mangkubumi/2000 tanggal 18 September 2000, terletak di Perum Kecapi Indah Blok B Kav.1, Kelurahan Mangkubumi, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, tercatat atas nama ALI HASAN (Pelawan);
-    Sebidang tanah dan bangunan di atasnya seluas 377 m2 (tiga ratus tujuh puluh tujuh meter persegi), SHM No. 00140/Kel. Panglayungan sebagaimana terurai dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 00035/1999 tanggal 15 Nopember 1999, terletak di Jalan Panglayungan I No.71, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, tercatat atas nama LIANNAWATI TJIN (Isteri Pelawan);
yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2018 oleh Terlawan I atas permohonan Terlawan II adalah tidak sah dan batal demi hukum;
4.    Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak