Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.B/2024/PN Tsm MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H. Lela Ratnasari Als Ela Binti Hasan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 164/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1327 /M.2.33/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

    Bahwa Terdakwa Lela Ratnasari als Ela binti Hasan, pada hari hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kampung Rajamandala RT.002 RW.006 Desa Tanjungmekar Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------

  • Bahwa Terdakwa dan saksi Susi Sutiawati binti Daan sudah saling mengenal sejak tahun 2019. Bahwa Terdakwa pernah mengajak saksi Susi Sutiawati binti Daan untuk bekerjasama mengenai dana talang, namun saksi Susi Sutiawati binti Daan tidak menanggapinya, kemudian pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa mendatangi saksi Susi Sutiawati binti Daan di rumahnya, yang beralamat di Kampung Rajamandala RT.002 RW.006 Desa Tanjungmekar Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya. Bahwa pada saat bertemu dengan saksi Susi Sutiawati binti Daan tersebut Terdakwa meminta saksi Susi Sutiawati binti Daan untuk meminjamkannya uang sebesar Rp. 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah), yang menurut Terdakwa akan dipergunakan untuk melunasi hutang nasabah yang akan mengajukan pinjaman lagi ke Bank BRI Sukaresik dan Puteran. Bahwa pada saat akan meminjam uang kepada saksi Susi Sutiawati binti Daan, Terdakwa menjanjikan akan mengajak saksi Susi Sutiawati binti Daan untuk mengikuti acara dari Bank BRI, dan Terdakwa juga akan memberikan keuntungan kepada saksi Susi Sutiawati binti Daan sebesar 12%, meskipun sebenarnya Terdakwa bukanlah karyawan Bank BRI dan tidak melakukan kerjasama dengan Bank BRI Sukaresik maupun Puteran. Mendengar janji yang Terdakwa sampaikan tersebut membuat saksi Susi Sutiawati binti Daan tergerak untuk memberikan pinjaman uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah), kemudian saksi Susi Sutiawati binti Daan mengirimkan uang tersebut ke rekening Bank BCA nomor: 2080307457 atas nama Lela Ratnasari;
  • Bahwa pada tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa mendatangi saksi Susi Sutiawari di rumahnya, untuk mengembalikan uang yang sebelumnya ia pinjam sebesar Rp. 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) ditambah dengan keuntungannya sebesar 12%, akan tetapi pada saat itu Terdakwa juga langsung meminta kembali uang yang baru ia kembalikan kepada saksi Susi Sutiawati binti Daan, dan meminta nominalnya ditambah, dengan alasan untuk dana talang nasabah, kemudian saksi Susi Sutiawati binti Daan mengirimkan uang sebesar Rp. 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) ke rekening Bank BCA atas nama Lela Ratnasari;
  • Bahwa saksi Susi Sutiawati binti Daan sudah mengirimkan uang sekitar Rp. 124.500.000,00 (seratus dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, yang menurut Terdakwa akan digunakan untuk dana talang/melunasi hutang nasabah yang akan mengajukan pinjaman, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Tanggal 04 Desember 2023 sejumlah Rp. 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah);
  2. Tanggal 07 Desember 2023 sejumlah Rp. 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah);
  3. Tanggal 08 Desember 2023 sejumlah Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
  4. Tanggal 13 Desember 2023 sejumlah Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah);
  5. Tanggal 15 Desember 2023 sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
  6. Tanggal 23 Desember 2023 sejumlah Rp. 19.500.000,00 (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah);
  7. Tanggal 26 Desember 2023 sejumlah Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
  8. Tanggal 27 Desember 2023 sejumlah Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Padahal Terdakwa tidak pernah menggunakan uang tersebut untuk membayar dana talang/melunasi hutang nasabah yang akan mengajukan pinjaman, akan tetapi Terdakwa menggunakannya untuk keperluan pribadi dan melunasi utang kepada orang;

  • Bahwa perbuatan Terdakwa telah merugikan saksi Susi Sutiawati binti Daan sebesar Rp. 124.500.000,00 (seratus dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 378 KUHP. -

ATAU

Kedua

    Bahwa Terdakwa Lela Ratnasari als Ela binti Hasan, pada hari hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kampung Rajamandala RT.002 RW.006 Desa Tanjungmekar Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa dan saksi Susi Sutiawati binti Daan sudah saling mengenal sejak tahun 2019. Bahwa Terdakwa pernah mengajak saksi Susi Sutiawati binti Daan untuk bekerjasama mengenai dana talang, namun saksi Susi Sutiawati binti Daan tidak menanggapinya, kemudian pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa mendatangi saksi Susi Sutiawati binti Daan di rumahnya, yang beralamat di Kampung Rajamandala RT.002 RW.006 Desa Tanjungmekar Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya. Bahwa pada saat bertemu dengan saksi Susi Sutiawati binti Daan tersebut Terdakwa meminta saksi Susi Sutiawati binti Daan untuk meminjamkannya uang sebesar Rp. 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah), yang menurut Terdakwa akan dipergunakan untuk melunasi hutang nasabah yang akan mengajukan pinjaman lagi ke Bank BRI Sukaresik dan Puteran. Bahwa pada saat akan meminjam uang kepada saksi Susi Sutiawati binti Daan, Terdakwa menjanjikan akan mengajak saksi Susi Sutiawati binti Daan untuk mengikuti acara dari Bank BRI, dan Terdakwa juga akan memberikan keuntungan kepada saksi Susi Sutiawati binti Daan sebesar 12%, meskipun sebenarnya Terdakwa bukanlah karyawan Bank BRI dan tidak melakukan kerjasama dengan Bank BRI Sukaresik maupun Puteran. Mendengar janji yang Terdakwa sampaikan tersebut membuat saksi Susi Sutiawati binti Daan tergerak untuk memberikan pinjaman uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah), kemudian saksi Susi Sutiawati binti Daan mengirimkan uang tersebut ke rekening Bank BCA nomor: 2080307457 atas nama Lela Ratnasari;
  • Bahwa pada tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa mendatangi saksi Susi Sutiawari di rumahnya, untuk mengembalikan uang yang sebelumnya ia pinjam sebesar Rp. 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) ditambah dengan keuntungannya sebesar 12%, akan tetapi pada saat itu Terdakwa juga langsung meminta kembali uang yang baru ia kembalikan kepada saksi Susi Sutiawati binti Daan, dan meminta nominalnya ditambah, dengan alasan untuk dana talang nasabah, kemudian saksi Susi Sutiawati binti Daan mengirimkan uang sebesar Rp. 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) ke rekening Bank BCA atas nama Lela Ratnasari;
  • Bahwa saksi Susi Sutiawati binti Daan sudah mengirimkan uang sekitar Rp. 124.500.000,00 (seratus dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, yang menurut Terdakwa akan digunakan untuk dana talang/melunasi hutang nasabah yang akan mengajukan pinjaman, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Tanggal 04 Desember 2023 sejumlah Rp. 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah);
  2. Tanggal 07 Desember 2023 sejumlah Rp. 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah);
  3. Tanggal 08 Desember 2023 sejumlah Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
  4. Tanggal 13 Desember 2023 sejumlah Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah);
  5. Tanggal 15 Desember 2023 sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
  6. Tanggal 23 Desember 2023 sejumlah Rp. 19.500.000,00 (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah);
  7. Tanggal 26 Desember 2023 sejumlah Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
  8. Tanggal 27 Desember 2023 sejumlah Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Padahal Terdakwa tidak pernah menggunakan uang tersebut untuk membayar dana talang/melunasi hutang nasabah yang akan mengajukan pinjaman, akan tetapi Terdakwa menggunakannya untuk keperluan pribadi dan melunasi utang kepada orang;

  • Bahwa perbuatan Terdakwa telah merugikan saksi Susi Sutiawati binti Daan sebesar Rp. 124.500.000,00 (seratus dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya