INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
37/Pdt.G/2024/PN Tsm | 1.Hendri Kurniawan 2.Resti Resmiati |
2.Abdul Hamid 3.Herni Nuraeni |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jul. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 37/Pdt.G/2024/PN Tsm | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 20 Jun. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | PN TSM-28062024IZN | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 957.000.000,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perjanjian jual beli secara lisan antara Penggugat dan Para Tergugat bulan Agustus 2021, atas sebidang tanah dan bangunan Ruko di atasnya, SHM No. 00289, sebagaimana terurai dalam Surat Ukur/Gambar Situasi No. 33, Tahun 2004, seluas 293 M2, yang terletak di Blok Jalan Raya Cikalong, Kp. Cilutung, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, SPPT No. 32.08.030.002034-0268.0, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : tanah H. Dadan;
- Sebelah Timur : Jalan Raya;
- Sebelah Selatan : tanah Hj. Emar;
- Sebelah Barat : tanah Hj. Emar.
adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak membayar sisa kewajiban pokoknya a quo merupakan perbuatan Wanprestasi;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 957.000.000,- (sembilan ratus lima puluh tujuh juta rupiah) sesuai dengan dalil gugatan point 9, ditambah bunga sebesar 3% setiap bulannya terhitung sejak bulan Juli 2023 sampai kerugian tersebut dibayar lunas sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
5. Menghukum Para Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
6. Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan dalam perkara ini;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |