INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 106/Pdt.G/2025/PN Tsm | 1.Olijani 2.SOETOPO OEY  | 
				HJ. SUSI MASADAH alias SUSI. M | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 106/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | PN TSM-15102025VUS | ||||||
| Penggugat | 
					
  | 
			||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat | 
					
  | 
			||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 14.300.000,00 | ||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA: 
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan bahwa HJ. SUSI MASADAH alias SUSI. M, telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) yang telah membawa kerugian kepada Para Penggugat; 
3. Menghukum Tergugat membayar kerugian Materiil sebesar Rp.14.300.000,- (empat belas juta tiga ratus ribu rupiah); 
4. Menghukum Tergugat, membayar kerugian Imateriil yang ditanggung Para Penggugat selama 25 tahun, sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); 
5. Menetapkan Sita Jaminan terhadap, harta milik Tergugat, sebagai berikut: 
a) 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan Kantor Pengacara HJ. SUSI MASADAH terletak di Perum Griya Muncang Asri Blok A 1 Kec. Kawalu, Kota. Tasikmalaya; 
3. Menyatakan barang-barang yang dimohonkan sita jaminan dalam keadaan status quo/diam;  
4. Menyatakan sah dan berharga sita yang dijatuhkan dalam perkara ini;  
5. Menetapkan denda sebesar 5% per bulan dari seluruh ganti kerugian yang ditetapkan oleh Pengadilan, sejak diputuskan sampai dibayar lunas; 
6. Menyatakan Putusan Pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;  
7. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul di setiap tingkatan Peradilan ;  
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul pada seluruh tingkat Pengadilan; 
Atau kalau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya.   | 
			||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
	