Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2018/PN Tsm 1.Ir.IRMAN HIARUMAN
2.RIZAL KAMIL
1.TOKO RACHMAT
2.PT.PLN Persero Distribusi Jawa dan Banten Area Tasikmalaya Rayon Kota Tasikmalaya
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 01 Mar. 2018
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SONY BASUNI, SH., DkkIr.IRMAN HIARUMAN
2SONY BASUNI, SH., DkkRIZAL KAMIL
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk memindahkan kembali tiang beserta gardu listrik yang dilakukan oleh Para Tergugat yang terletak di depan Toko Rachmat di Jalan Khoer Affandi No.155 RT. 01 RW. 01, Kelurahan Awipari, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya yang telah dilakukan oleh Para Tergugat kedalam posisi semula ;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya pemindahan tiang beserta gardu listrikĀ  dalam rangka menormalkan kembali posisi tiang beserta gardu listrik seperti semula;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak