Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2025/PN Tsm Muhammad Taufan Firmansyah PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Tangerang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat PN TSM-21032025JKB
Penggugat
NoNama
1Muhammad Taufan Firmansyah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Tangerang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Keuangan RI, cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tasikmalaya
2Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, cq. Kantor Wilayah BPN Provinsi Kanwil Jawa Barat cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tasikmalaya
3Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta cq. Kantor Otoritas Jasa Keuangan Tasikmalaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.910.000.000,00
Petitum
P R I M A I R :
1. Menerima gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah Penggugat yang baik;
3. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM Pelelangan yang akan dilakukan dan /atau telah dilakukan terhadap seluruh agunan/jaminan utang PENGGUGAT kepada TERGUGAT;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membatalkan Perjanjian Kredit antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan PENANGGUHAN pembayaran hutang PENGGUGAT setidak-tidaknya selama 2 Tahun dan menetapkan pembayaran sisa utang PENGGUGAT yang akan dibayar yaitu jumlah pokok dengan cara menyicil sesuai dengan kemampuan PENGGUGAT setiap bulan;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian Materil dan Immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.910.000.000,-;
7. Menghukum TERGUGAT dengan menjatuhkan Putusan ini untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Kasasi;
8. Menghukum TERGUGAT dan Para Turut Tergugat untuk membayar perkara ini.
 
S U B S I D A I R
Apabila Yth Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya c.q.Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat hukum yang lain atau yang berbeda, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak