Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G.S/2024/PN Tsm PT CJ Feed & Care Indonesia Resa Yeni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat PN TSM-17072024SBX
Penggugat
NoNama
1PT CJ Feed & Care Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHAERUL UMAM, S.H.,M.H.PT CJ Feed & Care Indonesia
Tergugat
NoNama
1Resa Yeni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 122.450.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan mengikat Kondisi Untuk Pelanggan (KUP) dan Faktur-Faktur (periode Oktober dan November 2022) yang telah diterbitkan dan ditandatangani sebagai bukti adanya tagihan PENGGUGAT kepada TERGUGAT;
 
3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT;
 
4. Menyatakan sah dan mengikat Kondisi Untuk Pelanggan, Faktur-Faktur (periode Oktober – November 2022) dan Konfirmasi Saldo yang telah diterbitkan dan ditandatangani sebagai bukti adanya tagihan PENGGUGAT kepada TERGUGAT;
 
5. Menyatakan kerugian materiil yang diderita oleh PENGGUGAT akibat perbuatan Wanprestasi TERGUGAT sebesar Rp. 122.450.000,- (seratus dua puluh dua empat ratus lima puluh ribu);
 
6. Menghukum TERGUGAT untuk  melakukan pelunasan utang kepada PENGGUGAT secara tuntas dan seketika senilai Rp. 122.450.000,- (seratus dua puluh dua empat ratus lima puluh ribu), paling lambat 7 hari setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT;
 
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga moratoir 6% pertahun jika TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan tingkat pertama;
 
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
Atau
 
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak