Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2024/PN Tsm ARLY SUMANTO,S.H Yuli Nuryanti Alias Ayu Binti Komar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 116/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -588/M.2.16.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARLY SUMANTO,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yuli Nuryanti Alias Ayu Binti Komar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa terdakwa YULI NURYANTI Alias AYU Binti KOMAR pada waktu yang tidak dapat diingat lagi namun dalam bulan Desember 2020 sampai dengan bulan November 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Jl. Karang, Kp. Gunung Lame, Rt. 004/ Rw. 006, Kel. Karang Anyar, Kec. Kawalu, Kota Tasikmalaya tepatnya dirumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada akhir bulan Desember 2020, terdakwa mengajak saksi IIS RIKARIANI Binti (Alm.) H. HAMIM untuk ikut serta menyertakan modal dalam investasi (seolah-olah) jual beli karet mentah yang terdakwa kerjakan sambil terdakwa menunjukan foto dan video kegiatan jual beli karet mentah di Gudang Padalarang yang diakui terdakwa sebagai milik terdakwa;
  • Selain itu untuk lebih meyakinkan saksi IIS, terdakwa juga menunjukan nota-nota pembelanjaan terkait jual beli karet mentah dengan cap CV. EKA JAYA PADALARANG KM.97 yang terdakwa lakukan;
  • Kemudian terdakwa pun menjaminkan 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. : 01316 a.n ENAN dengan disisipi 1 (satu) lembar kwitansi yang seolah-olah menyatakan jika tanah tersebut dibeli seharga Rp562.000.000,00 (lima ratus enam puluh dua juta rupiah), sehingga saksi IIS pun tergerak untuk menyerahkan uang dengan perincian sebagai berikut :

No.

Tanggal

Jumlah Yang Diserahkan Saksi IIS

Jumlah Yang Diterima Saksi IIS (seolah-olah merupakan keuntungan)

Cara Penyerahan

1

21 Februari 2021

Rp50.000.000,00

-

Diserahkan secara tunai kepada sdri. AYU NURYANTI

2

01 Maret 2021

Rp80.000.000,00

-

Diserahkan secara tunai kepada sdri. AYU NURYANTI

3

28 Maret 2021

Rp20.000.000,00

-

Transfer ke rekening ROBY

4

06 Mei 2021

Rp355.000.000,00

-

Diserahkan secara tunai kepada sdri. AYU NURYANTI

5

09 Mei 2021

Rp10.000.000,00

-

Diserahkan secara tunai kepada sdri. AYU NURYANTI

6

18 Juni 2021

Rp25.000.000,00

-

Transfer ke rekening ROBY

7

19 Juni 2021

Rp25.000.000,00

-

Transfer ke rekening ROBY

8

21 Juni 2021

Rp40.000.000,00

-

Diserahkan secara tunai kepada sdri. AYU NURYANTI

9

25 Juni 2021

Rp10.000.000,00

-

Transfer ke rekening ROBY

10

26 Juni 2021

Rp30.000.000,00

-

Transfer ke rekening ROBY

11

28 Juni 2021

Rp25.000.000,00

-

Transfer ke rekening ROBY

12

29 Juni 2021

-

Rp50.000.000,00

 

13

30 Juni 2021

Rp23.000.000,00

-

Diserahkan secara tunai kepada sdri. YULI NURYANTI

14

01 Juli 2021

-

Rp200.000.000,00

 

15

22 Juli 2021

Rp20.000.000,00

-

Diserahkan secara tunai kepada sdri. AYU NURYANTI

16

29 Juli 2021

Rp15.000.000,00

-

Diserahkan secara tunai kepada sdri. AYU NURYANTI

17

07 September 2021

-

Rp10.000.000,00

 

18

28 September 2021

Rp15.000.000,00

-

Transfer ke rekening ROBY

19

28 September 2021

Rp25.000.000,00

-

Diserahkan secara tunai kepada sdra. BAJIL

20

11 Oktober 2021

Rp30.000.000,00

-

Diserahkan secara tunai kepada sdri. SANTI

21

15 November 2021

Rp100.000.000,00

-

Transfer ke rekening BCA Sdra. RIZKI

22

15 November 2021

Rp40.000.000,00

-

Diserahkan secara tunai kepada sdri. YULI

23

16 November 2021

Rp10.000.000,00

-

Transfer ke rekening BCA Sdra. RIZKI

24

24 November 2021

Rp10.000.000,00

-

Transfer ke rekening BCA Sdra. RIZKI

25

29 November 2021

Rp15.000.000,00

-

Transfer ke rekening BCA Sdra. RIZKI

26

29 November 2021

Rp6.500.000,00

-

Transfer ke rekening BCA Sdra. RIZKI

27

16 Desember 2021

Rp5.000.000,00

-

Transfer ke rekening BCA Sdra. RIZKI

28

Januari 2022

-

Rp2.000.000,00

 

29

03 Maret 2022

-

Rp10.000.000,00

 

30

03 Maret 2022

-

Rp24.500.000,00

 

TOTAL

Rp984.500.000,00

Rp296.500.000,00

 

Dengan demikian diperoleh selisih uang modal yang disertakan dikurangi keuntungan yang diperoleh saksi IIS yakni Rp984.500.000,00 - Rp296.500.000,00 = Rp688.000.000,00, yang tidak dapat terdakwa pertanggung jawabkan.

 

  • Bahwa pada bulan November 2021, terdakwa sudah tidak lagi memberikan keuntungan kepada saksi IIS sebagaimana telah disepakati sebelumnya. Sehingga saksi IIS mempertanyakan perihal uang yang telah saksi berikan kepada terdakwa, lalu terdakwa menjelaskan jika uang milik saksi IIS tidak dapat dikembalikan karena terdakwa telah ditipu oleh pembeli karet mentah terdakwa, padahal kenyataannya adalah uang yang sejak awal saksi IIS serahkan kepada terdakwa tidak terdakwa pergunakan untuk melakukan kegiatan jual beli karet mentah sebagaimana kesepakatan awal, namun terdakwa mempergunakan uang tersebut untuk membayar/ melunasi hutang terdakwa dan sebagian terdakwa serahkan kepada saksi ROBY sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan saksi SANTI sebesar Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah), serta sebagian lagi terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi IIS mengalami kerugian sebesar Rp688.000.000,00 (enam ratus delapan puluh delapan juta rupiah), ditambah dengan besaran bunga yang harus saksi IIS bayarkan kepada Bank.

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------

KEDUA

----- Bahwa terdakwa YULI NURYANTI Alias AYU Binti KOMAR pada waktu yang tidak dapat diingat lagi namun dalam bulan Desember 2020 sampai dengan bulan November 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Jl. Karang, Kp. Gunung Lame, Rt. 004/ Rw. 006, Kel. Karang Anyar, Kec. Kawalu, Kota Tasikmalaya tepatnya dirumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada akhir bulan Desember 2020, terdakwa mengajak saksi IIS RIKARIANI Binti (Alm.) H. HAMIM untuk ikut serta menyertakan modal dalam investasi (seolah-olah) jual beli karet mentah yang terdakwa kerjakan sambil terdakwa menunjukan foto dan video kegiatan jual beli karet mentah di Gudang Padalarang yang diakui terdakwa sebagai milik terdakwa;
  • Selain itu untuk lebih meyakinkan saksi IIS, terdakwa juga menunjukan nota-nota pembelanjaan terkait jual beli karet mentah dengan cap CV. EKA JAYA PADALARANG KM.97 yang terdakwa lakukan;
  • Kemudian terdakwa pun menjaminkan 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. : 01316 a.n ENAN dengan disisipi 1 (satu) lembar kwitansi yang seolah-olah menyatakan jika tanah tersebut dibeli seharga Rp562.000.000,00 (lima ratus enam puluh dua juta rupiah), sehingga saksi IIS pun tergerak untuk menyerahkan uang dengan perincian sebagai berikut :

No.

Tanggal

Jumlah Yang Diserahkan Saksi IIS

Jumlah Yang Diterima Saksi IIS (seolah-olah merupakan keuntungan)

Cara Penyerahan

1

21 Februari 2021

Rp50.000.000,00

-

Diserahkan secara tunai kepada sdri. AYU NURYANTI

2

01 Maret 2021

Rp80.000.000,00

-

Diserahkan secara tunai kepada sdri. AYU NURYANTI

3

28 Maret 2021

Rp20.000.000,00

-

Transfer ke rekening ROBY

4

06 Mei 2021

Rp355.000.000,00

-

Diserahkan secara tunai kepada sdri. AYU NURYANTI

5

09 Mei 2021

Rp10.000.000,00

-

Diserahkan secara tunai kepada sdri. AYU NURYANTI

6

18 Juni 2021

Rp25.000.000,00

-

Transfer ke rekening ROBY

7

19 Juni 2021

Rp25.000.000,00

-

Transfer ke rekening ROBY

8

21 Juni 2021

Rp40.000.000,00

-

Diserahkan secara tunai kepada sdri. AYU NURYANTI

9

25 Juni 2021

Rp10.000.000,00

-

Transfer ke rekening ROBY

10

26 Juni 2021

Rp30.000.000,00

-

Transfer ke rekening ROBY

11

28 Juni 2021

Rp25.000.000,00

-

Transfer ke rekening ROBY

12

29 Juni 2021

-

Rp50.000.000,00

 

13

30 Juni 2021

Rp23.000.000,00

-

Diserahkan secara tunai kepada sdri. YULI NURYANTI

14

01 Juli 2021

-

Rp200.000.000,00

 

15

22 Juli 2021

Rp20.000.000,00

-

Diserahkan secara tunai kepada sdri. AYU NURYANTI

16

29 Juli 2021

Rp15.000.000,00

-

Diserahkan secara tunai kepada sdri. AYU NURYANTI

17

07 September 2021

-

Rp10.000.000,00

 

18

28 September 2021

Rp15.000.000,00

-

Transfer ke rekening ROBY

19

28 September 2021

Rp25.000.000,00

-

Diserahkan secara tunai kepada sdra. BAJIL

20

11 Oktober 2021

Rp30.000.000,00

-

Diserahkan secara tunai kepada sdri. SANTI

21

15 November 2021

Rp100.000.000,00

-

Transfer ke rekening BCA Sdra. RIZKI

22

15 November 2021

Rp40.000.000,00

-

Diserahkan secara tunai kepada sdri. YULI

23

16 November 2021

Rp10.000.000,00

-

Transfer ke rekening BCA Sdra. RIZKI

24

24 November 2021

Rp10.000.000,00

-

Transfer ke rekening BCA Sdra. RIZKI

25

29 November 2021

Rp15.000.000,00

-

Transfer ke rekening BCA Sdra. RIZKI

26

29 November 2021

Rp6.500.000,00

-

Transfer ke rekening BCA Sdra. RIZKI

27

16 Desember 2021

Rp5.000.000,00

-

Transfer ke rekening BCA Sdra. RIZKI

28

Januari 2022

-

Rp2.000.000,00

 

29

03 Maret 2022

-

Rp10.000.000,00

 

30

03 Maret 2022

-

Rp24.500.000,00

 

TOTAL

Rp984.500.000,00

Rp296.500.000,00

 

Dengan demikian diperoleh selisih uang modal yang disertakan dikurangi keuntungan yang diperoleh saksi IIS yakni Rp984.500.000,00 - Rp296.500.000,00 = Rp688.000.000,00, yang tidak dapat terdakwa pertanggung jawabkan.

 

  • Bahwa pada bulan November 2021, terdakwa sudah tidak lagi memberikan keuntungan kepada saksi IIS sebagaimana telah disepakati sebelumnya. Sehingga saksi IIS mempertanyakan perihal uang yang telah saksi berikan kepada terdakwa, lalu terdakwa menjelaskan jika uang milik saksi IIS tidak dapat dikembalikan karena terdakwa telah ditipu oleh pembeli karet mentah terdakwa, padahal kenyataannya adalah uang yang sejak awal saksi IIS serahkan kepada terdakwa tidak terdakwa pergunakan untuk melakukan kegiatan jual beli karet mentah sebagaimana kesepakatan awal, namun terdakwa mempergunakan uang tersebut untuk membayar/ melunasi hutang terdakwa dan sebagian terdakwa serahkan kepada saksi ROBY sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan saksi SANTI sebesar Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah), serta sebagian lagi terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi IIS mengalami kerugian sebesar Rp688.000.000,00 (enam ratus delapan puluh delapan juta rupiah), ditambah dengan besaran bunga yang harus saksi IIS bayarkan kepada Bank.

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 372 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya