Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2026/PN Tsm 1.INDAH PUJIATI, S.H.
2.AGATHA , SH
3.ROSLITA B., SH, MH
4.Agsyana, S.H.,M.H
5.Siti Halimatun, S.H.
6.DIKRI HOLLIMAN
RIMA ARDANESWARI BINTI SUYATNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -1724/M.2.16.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH PUJIATI, S.H.
2AGATHA , SH
3ROSLITA B., SH, MH
4Agsyana, S.H.,M.H
5Siti Halimatun, S.H.
6DIKRI HOLLIMAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIMA ARDANESWARI BINTI SUYATNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan TETE HIDAYAT Alias UTE (DPO) pada hari Kamis, tanggal 05 Maret 2026 sekitar jam 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu yang masih termasuk dalam  tahun 2026, bertempat di Kampung Gunungleutik RT.004 RW.015 Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, maka Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Precursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram yaitu narkotika jenis sabu seberat 34 (tiga puluh empat) gram (netto) dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

----- Berawal pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar jam 18.30 WIB terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO ditelepon oleh TETE HIDAYAT Alias UTE (DPO) melalui telepone whatsaap dan menyuruh terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO ke pinggir jalan daerah Cilembang Kota Tasikmalaya untuk mengambil barang. Setelah sampai di pinggir jalan daerah Cilembang Kota Tasikmalaya terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO menelepon TETE HIDAYAT Alias UTE (DPO) untuk mengabarkan bahwa terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO sudah sampai di lokasi, lalu TETE HIDAYAT Alias UTE (DPO) mengirimkan foto tempelan maps melalui chat Whatsapp dan terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO langsung pergi menuju lokasi foto tempelan maps tersebut sesuai dengan arahan TETE HIDAYAT Alias UTE (DPO) yang ternyata lokasi tersebut di dalam gang searah dengan jalan menuju rumah terdakwa. Kemudian sekitar jam 18.40 wib terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO tiba di dalam gang, lalu terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO mengambil 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang terletak ditumpukan sampah di dalam gang yang beralamat Kampung Gunungleutik Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, lalu terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO kembali ke rumahnya dengan membawa 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam tersebut. Kemudian sekitar jam 18.55 WIB terdakwa RIMA ARDANESWARI BINTI SUYATNO tiba di rumah terdakwa dan langsung menelepon TETE HIDAYAT Alias UTE (DPO) mengabari bahwa terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO sudah di rumah. Kemudian sekitar jam 19.15 WIB,  TETE HIDAYAT Alias UTE (DPO) menelepon dan  menyuruh terdakwa RIMA ARDANESWARI BINTI SUYATNO untuk membuka 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam tersebut dan menyuruh memfotokan barang narkotika jenis sabu tersebut sambil ditimbang, selanjutnya terdakwa RIMA ARDANESWARI BINTI SUYATNO membuka 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam tersebut yang didalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) pak plastik klip bening dan setelah narkotika jenis sabu ditimbang beratnya 49 gram, lalu terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO memfotokan dan mengirimkan foto narkotika jenis sabu tersebut melalui chat whastaap ke TETE HIDAYAT Alias UTE (DPO). Kemudian sekitar jam 20.30 WIB TETE HIDAYAT Alias UTE (DPO) menelepon terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO menyuruh dirinya merecah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO merecah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut sesuai dengan arahan TETE HIDAYAT Alias UTE (DPO) melalui vidiocall whatsaap yaitu : 1 (satu) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dilakban warna hitam seberat 10 (sepuluh) gram, 2 (dua) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dilakban warna hitam seberat 0,8 (nol koma delapan) gram, 1 (satu) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dilakban warna hitam seberat 0,7 (nol koma tujuh) gram, dan 2 (dua) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dilakban warna hitam seberat 0,17 (nol koma satu tujuh) gram dan sisanya disimpan terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO di lantai kamar rumahya. Kemudian TETE HIDAYAT Alias UTE (DPO) menyuruh terdakwa RIMA ARDANESWARI BINTI SUYATNO menempelkan barang narkotika jenis sabu yang telah direcah tersebut. Kemudian sekitar jam 21.00 WIB, terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO pergi menempelkan 1 (satu) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dilakban warna hitam seberat 10 (sepuluh gram) di tempat tumpukan sampah di dalam gang yang beralamat Kampung Gunungleutik Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atas perintah TETE HIDAYAT Alias UTE (DPO),  2 (dua) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dilakban warna hitam seberat 0,8 (nol koma delapan) gram terdakwa tempelkan di bawah tiang listrik di dalam gang yang beralamat Kampung Gunungleutik Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, 1 (satu) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dilakban warna hitam seberat 0,7 (nol koma tujuh) gram oleh terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO ditempelkan di atas tembok benteng di dalam gang yang beralamat Kampung Gunungleutik Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, dan 2 (dua) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dilakban warna hitam seberat 0,17 (nol koma satu tujuh) gram oleh terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO ditempelkan dipinggir kebun tebu ditindih batu di dalam gang yang beralamat Kampung Gunungleutik Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya.

----- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekitar jam 06.00 WIB datang petugas kepolisian ke rumah terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO yang beralamat di Kampung Gunungleutik Rt.004 Rw.015 Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya oleh petugas kepolisian lalu ditemukan dan diamankan berupa 1 (satu) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu di dalam plastik warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital, dan 1 (satu) pak plastik klip bening yang semuanya ditemukan di lantai kamar rumah, lalu ditemukan 1 (satu) unit hp merk redmi warna biru muda yang ditemukan di lantai rumah yang beralamat di Kampung Gunungleutik Rt.004 Rw.015 Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya. kemudian oleh petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar Terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO dibawa kerumah sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung untuk dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya Terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO Negatif (-) menggunakan Metamfetamina, setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.

----- Bahwa Terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO menjelaskan bahwa Terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO baru sekali bekerja kepada sebagai kurir/perantara jual beli narkotika jenis sabu dan diberi upah berupa uang oleh (DPO) sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah rupiah).

----- Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Laboratorium dari Balai BPOM Di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.16.26.0034 tanggal 09 April 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Alia Kadarsih Abubakar, S.Si.,Apt., dengan kesimpulan sebagai berikut :

Hasil Pengujian

Pemerian/organoleptis: serbuk kristal bening dalam 1 (satu) plastik klip bening dengan berat netto 34 gram (dengan sisa sampel uji seberat 33,65 gram)

No

Uji yang dilakukan Jenis/

Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi Metamfetamin

MetamfetaminPositif

HPST

MA.PPOMN.

No.013/N/01

hal 139

Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV

Kesimpulan:

Metamfetamina positif, termasuk Narkotika Golongan I, menurut Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Bahwa Terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa seijin maupun sepengetahuan dari Departeman Kesehatan maupun pihak yang berwenang untuk itu.

 

-------- Perbuatan terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan TETE HIDAYAT Alias UTE (DPO) pada hari Kamis, tanggal 05 Maret 2026 sekitar jam 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Gunungleutik RT.004 RW.015 Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, maka Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram yaitu narkotika jenis sabu seberat 34 (tiga puluh empat) gram (netto) dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

----- Berawal pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar jam 18.30 WIB terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO ditelepon oleh TETE HIDAYAT Alias UTE melalui telepone whatsaap dan menyuruh terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO ke pinggir jalan daerah Cilembang Kota Tasikmalaya untuk mengambil barang. Setelah sampai di pinggir jalan daerah Cilembang Kota Tasikmalaya terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO menelepon TETE HIDAYAT Alias UTE (DPO) untuk mengabarkan bahwa terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO sudah sampai di lokasi, lalu TETE HIDAYAT Alias UTE (DPO) mengirimkan foto tempelan maps melalui chat Whatsapp dan terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO langsung pergi menuju lokasi foto tempelan maps tersebut sesuai dengan arahan TETE HIDAYAT Alias UTE (DPO) yang ternyata lokasi tersebut di dalam gang searah dengan jalan menuju rumah terdakwa. Kemudian sekitar jam 18.40 wib terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO tiba di dalam gang, lalu terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO mengambil 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang terletak ditumpukan sampah di dalam gang yang beralamat Kampung Gunungleutik Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, lalu terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO kembali ke rumahnya dengan membawa 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam tersebut. Kemudian sekitar jam 18.55 WIB terdakwa RIMA ARDANESWARI BINTI SUYATNO tiba di rumah terdakwa dan langsung menelepon TETE HIDAYAT Alias UTE (DPO) mengabari bahwa terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO sudah di rumah. Kemudian sekitar jam 19.15 WIB,  TETE HIDAYAT Alias UTE (DPO) menelepon dan  menyuruh terdakwa RIMA ARDANESWARI BINTI SUYATNO untuk membuka 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam tersebut dan menyuruh memfotokan barang narkotika jenis sabu tersebut sambil ditimbang, selanjutnya terdakwa RIMA ARDANESWARI BINTI SUYATNO membuka 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam tersebut yang didalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) pak plastik klip bening dan setelah narkotika jenis sabu ditimbang beratnya 49 gram, lalu terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO memfotokan dan mengirimkan foto narkotika jenis sabu tersebut melalui chat whastaap ke TETE HIDAYAT Alias UTE (DPO). Kemudian sekitar jam 20.30 WIB TETE HIDAYAT Alias UTE (DPO) menelepon terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO menyuruh dirinya merecah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO merecah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut sesuai dengan arahan TETE HIDAYAT Alias UTE (DPO) melalui vidiocall whatsaap yaitu : 1 (satu) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dilakban warna hitam seberat 10 (sepuluh) gram, 2 (dua) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dilakban warna hitam seberat 0,8 (nol koma delapan) gram, 1 (satu) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dilakban warna hitam seberat 0,7 (nol koma tujuh) gram, dan 2 (dua) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dilakban warna hitam seberat 0,17 (nol koma satu tujuh) gram dan sisanya disimpan terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO di lantai kamar rumahya. Kemudian TETE HIDAYAT Alias UTE (DPO) menyuruh terdakwa RIMA ARDANESWARI BINTI SUYATNO menempelkan barang narkotika jenis sabu yang telah direcah tersebut. Kemudian sekitar jam 21.00 WIB, terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO pergi menempelkan 1 (satu) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dilakban warna hitam seberat 10 (sepuluh gram) di tempat tumpukan sampah di dalam gang yang beralamat Kampung Gunungleutik Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atas perintah TETE HIDAYAT Alias UTE (DPO),  2 (dua) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dilakban warna hitam seberat 0,8 (nol koma delapan) gram terdakwa tempelkan di bawah tiang listrik di dalam gang yang beralamat Kampung Gunungleutik Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, 1 (satu) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dilakban warna hitam seberat 0,7 (nol koma tujuh) gram oleh terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO ditempelkan di atas tembok benteng di dalam gang yang beralamat Kampung Gunungleutik Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, dan 2 (dua) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dilakban warna hitam seberat 0,17 (nol koma satu tujuh) gram oleh terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO ditempelkan dipinggir kebun tebu ditindih batu di dalam gang yang beralamat Kampung Gunungleutik Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya.

----- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekitar jam 06.00 WIB datang petugas kepolisian ke rumah terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO yang beralamat di Kampung Gunungleutik Rt.004 Rw.015 Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya oleh petugas kepolisian lalu ditemukan dan diamankan berupa 1 (satu) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu di dalam plastik warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital, dan 1 (satu) pak plastik klip bening yang semuanya ditemukan di lantai kamar rumah, lalu ditemukan 1 (satu) unit hp merk redmi warna biru muda yang ditemukan di lantai rumah yang beralamat di Kampung Gunungleutik Rt.004 Rw.015 Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya. kemudian oleh petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar Terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO dibawa kerumah sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung untuk dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya Terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO Negatif (-) menggunakan Metamfetamina, setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.

----- Bahwa Terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO menjelaskan bahwa Terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO baru sekali bekerja kepada sebagai kurir/perantara jual beli narkotika jenis sabu dan diberi upah berupa uang oleh (DPO) sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah rupiah).

----- Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Laboratorium dari Balai BPOM Di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.16.26.0034 tanggal 09 April 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Alia Kadarsih Abubakar, S.Si.,Apt., dengan kesimpulan sebagai berikut :

Hasil Pengujian

Pemerian/organoleptis: serbuk kristal bening dalam 1 (satu) plastik klip bening dengan berat netto 34 gram (dengan sisa sampel uji seberat 33,65 gram)

No

Uji yang dilakukan Jenis/

Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi Metamfetamin

MetamfetaminPositif

HPST

MA.PPOMN.

No.013/N/01

hal 139

Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV

Kesimpulan:

Metamfetamina positif, termasuk Narkotika Golongan I, menurut Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Bahwa Terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tanpa seijin maupun sepengetahuan dari Departeman Kesehatan maupun pihak yang berwenang untuk itu.

 

-------- Perbuatan terdakwa RIMA ARDANESWARI Binti SUYATNO diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya