INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G/2026/PN Tsm | Ade Daryan | 1.Bank PERMATA Tbk. Cabang Tasikmalaya 2.Ninda Hanifah, S.KEP |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Jan. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2026/PN Tsm | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | PN TSM-13012026UVB | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 350.000.000,00 | ||||||||
| Petitum | I. PRIMER
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
3. Menyatakan telah terjadi kecurangan dalam pelaksanaan lelang Objek Gugatan sebagaimana dimakud dan terurai dalam :
- surat Pemberitahuan Hasil Lelang Eksekusi Hak Tanggungan No. 11365/RMG/CCR/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025 yang mendasarkan pada Surat Pemberitahun Lelang No. 9722/RMG/CCR/IX/2025 tanggal 26 September 2025;
- surat Pemberitahuan Hasil Lelang Eksekusi Hak Tanggungan No. 11365/RMG/CCR/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025 yang mendasarkan pada Surat Pemberitahun Lelang No. 9723/RMG/CCR/IX/2025 tanggal 26 September 2025, dan
- surat Pemberitahuan Hasil Lelang Eksekusi Hak Tanggungan No. 11365/RMG/CCR/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025 yang mendasarkan pada Surat Pemberitahun Lelang No. 9724/RMG/CCR/IX/2025 tanggal 26 September 2025;
4. Menyatakan batal lelang atas Objek Gugatan yang telah dilaksanakan sebagaimana dimaksud dan terurai dalam :
- surat Pemberitahuan Hasil Lelang Eksekusi Hak Tanggungan No. 11365/RMG/CCR/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025 yang mendasarkan pada Surat Pemberitahun Lelang No. 9722/RMG/CCR/IX/2025 tanggal 26 September 2025;
- surat Pemberitahuan Hasil Lelang Eksekusi Hak Tanggungan No. 11365/RMG/CCR/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025 yang mendasarkan pada Surat Pemberitahun Lelang No. 9723/RMG/CCR/IX/2025 tanggal 26 September 2025, dan
- surat Pemberitahuan Hasil Lelang Eksekusi Hak Tanggungan No. 11365/RMG/CCR/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025 yang mendasarkan pada Surat Pemberitahun Lelang No. 9724/RMG/CCR/IX/2025 tanggal 26 September 2025;
5. Menyatakan batal Risalah Lelang Nomor 167/08.05/2025-01 tanggal 27 Oktober 2025;
6. Menyatakan bahwa Penggugat memiliki hak tagih kepada Turut Tergugat I senilai:
- Pokok Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
- Keuntungan 11 tahun x 7,5% x Rp. 75.000.000,- yaitu Rp. 61.875.000,- (enam puluh satu juta delapan ratus tjuh puluh lima ribu rupiah);
7. Menyatakan bahwa Penggugat berhak mengambil pelunasan dari Objek Gugatan senilai Rp. 75.000.000,- + Rp. 61.875.000,- = Rp. 136.875.000,- (seratus tiga puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
8. Memerintahkan Turut Tergugat III untuk mengembalikan pencatatan Objek Gugatan ke atas nama semula yakni atas nama Tresnawatie (istri Turut Terugat I);
9. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk mengembalikan Objek Gugatan kepada keadaan semula;
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan pada perkara aquo terhitung sejak putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
11. Menyatakan putusan ini untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun derden verzet/perlawanan pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
12. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;
II. SUBSIDER
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Klas IA, Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara aquo berpendapat lain mohon keadilan (ex aequo et bono) |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
