| Dakwaan |
----------Bahwa ia Terdakwa DEDE TATANG Bin Alm. KARTIM pada hari Selasa tanggal 23 bulan Desember tahun 2025, sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Cimawate Rt. 003 Rw. 003 Ds. Tarunajaya Kec. Sukaraja Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa berangkat dari terminal Cikurubuk Kota Tasikmalaya dengan menggunakan angkutan umum menuju ke alun-alun singaparna dan tiba di alun-alun singaparna sekira pukul 10.30 WIB lalu berjalan kaki ke Masjid Kaum Singaparna untuk beristirahat, kemudian sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa pergi ke daerah Cibalanarik Kec. Tanjungjaya Kab. Tasikmalaya dengan menggunakan angkutan umum dan Terdakwa turun di terminal Cibalanarik pada jam 15.30 WIB lalu Terdakwa berjalan kaki menuju ke rumah kakak Terdakwa yang beralamat di Kp. Legok Cimanggu Ds. Leuwibudah Kec. Sukaraja Kab. Tasikmalaya dan sekira pukul 22.30 WIB tiba dirumah kakak Terdakwa namun kakak Terdakwa tidak berada dirumah sehingga terdakwa kembali berjalan kaki dengan niat akan pergi ke alun-alun Sukaraja;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 02.00 WIB tepatnya di Kp. Cimawate Ds. Tarunajaya Kec. Sukaraja Kab. Tasikmalaya Terdakwa melihat ada sebuah rumah yang bagian jendela bagian atas rumahnya terbuka sehingga muncul niat Terdakwa untuk masuk ke rumah tersebut dan mengambil barang milik orang lain tanpa izin, kemudian Terdakwa melihat dibelakang rumah tersebut ada 1 (satu) buah tangga yang terbuat dari kayu dengan Panjang + 3 (tiga) m lalu terdakwa memanjat bagain belakang rumah dengan menggunakan tangga kayu tersebut, sesampainya di bagian atas rumah Terdakwa langsung masuk melalui salah satu jendela yang terbuka dan setelah berhasil masuk ke dalam rumah Terdakwa turun ke lantai 1 dan langsung mengambil 1 (satu) potong kerudung warna hijau untuk menutupi wajah Terdakwa dan mengambil 1 (satu) potong Switer warna hitam yang digantung diruang tamu dan langsung memakainya tanpa sepengetahuan dan seizin anak korban YUDA PRADITIAHARJA selaku pemiliknya, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit HP Iphone 11, warna merah dengan nomor Imei1 35 290111389958 0, Imei2 35 290111 397188 milik anak korban YUDA PRADITIAHARJA Bin ADE SAMSUDIN yang tergeletak di atas lantai dekat tangga dan Terdakwa juga mengambil 1 (satu) unit handphone Merk Iphone 11, warna hitam dengan nomor Imei1: 35 463017 058663 6, Imei2: 35 463017 0648006 milik saksi korban MUHAMAD AGIS
MAULANA Bin NANDANG SUPRATMAN yang tergeletak di atas rak sepatu tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya, setelah itu Terdakwa masuk ke dalam sebuah kamar dan melihat 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor yang di simpan di atas meja lalu terdakwa mengambilnya tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya, kemudian Terdakwa kembali ke tengah rumah dengan tujuan akan mencari barang lain yang bisa diambilnya;
- Bahwa ketika Terdakwa sedang melakukan perbuatan tersebut saksi korban
MUHAMAD AGIS MAULANA Bin NANDANG SUPRATMAN terbangun karena mendengar suara di dekatnya sehingga Terdakwa pergi menuju keluar rumah dengan melewati pintu depan rumah namun saat itu pintu pagar dalam keadaan terkunci sehingga saat itu Terdakwa tidak bisa keluar dari rumah tersebut sehingga Terdakwa bersembunyi di garasi dibalik sepeda motor yang sedang terparkir di garasi. Pada saat yang bersamaan saksi korban MUHAMAD AGIS MAULANA Bin NANDANG SUPRATMAN yang terbangun melihat ke arah tempat menyimpan handphone milik saksi korban yang disimpan di atas rak sepatu dan handphone miliknya sudah tidak ada kemudian saksi korban menoleh ke arah pintu keluar dan posisi pintunya agak terbuka padahal sebelumnya dalam
posisi tertutup dan terkunci kemudian saksi korban langsung bangun dan berjalan ke arah pintu keluar menuju depan rumah dan saksi korban sempat nengok ke kiri dan ke kanan namun tidak ada apa-apa kemudian saksi korban masuk lagi ke dalam rumah dan langsung berusaha membangunkan Anak korban YUDA
PRADITIAHARJA namun tidak bangun-bangun kemudian dikarenakan saksi korban masih penasaran maka saksi korban keluar lagi untuk mengecek kembali dan sewaktu saksi korban melihat ke arah garasi melihat ada Terdakwa sedang bersembunyi disamping sepeda motor yang terparkir dan setelah diketahui Terdakwa langsung berlari ke arah pagar kayu yang berada di samping garasi dengan mendorong pagarnya sehingga pagarnya roboh dan berlari keluar arah samping rumah, lalu saksi korban mengejar Terdakwa dan tidak jauh saksi korban berhasil menarik switer hitam yang Terdakwa kenakan sehingga Terdakwa berhasil diamankan;
- Bahwa setelah Terdakwa berhasil diamankan saksi korban MUHAMAD AGIS MAULANA Bin NANDANG SUPRATMAN Terdakwa langsung menyerahkan 2 (dua) unit handphone yang telah diambilnya yang mana salah satunya adalah milik saksi korban dan satunya lagi milik anak korban YUDA PRADITIAHARJA Bin ADE SAMSUDIN, tidak lama kemudian datang saksi AGUS SAEPULOH Bin ADE SAMSUDIN membantu mengamankan Terdakwa dan langsung membawa Terdakwa ke teras depan rumah lalu saksi AGUS SAEPULOH membangunkan anak korban YUDA PRADITIAHARJA dan tidak lama kemudian datang saksi YOGI ADI SUCIPTO dan setelah itu langsung menyerahkan Terdakwa ke pihak kepolisian;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) dengan rincian saksi korban
MUHAMAD AGIS MAULANA Bin NANDANG SUPRATMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan anak korban YUDA PRADITIAHARJA mengalami kerugian sebesar Rp. 4.750.000,-
(tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------- |