INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 77/Pdt.G/2026/PN Tsm | 1.Epa kartina 2.Muslik jafar |
1.Lia sindy febriani 2.Eli nurjalilah |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 77/Pdt.G/2026/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 21 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | PN TSM-210920265FM | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 110.000.000,00 | ||||||
| Petitum | II. PETITUM
PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat I dan Penggugat II, untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat Akta Perjanjian Utang Piutang Nomor 02 tanggal 12 November 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Rifa Fadlilah, S.H., M.Kn.;
3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji) karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang;
4. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas utang pokok sebesar Rp110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat I;
5. Menghukum Tergugat I untuk membayar bunga moratoir/keterlambatan sebesar 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak jatuh tempo (20 Februari 2026) hingga seluruh kewajiban dilunasi;
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan SHM No. 00263/Desa Cigadog atas nama Eli Nurjalilah (Tergugat II);
7. Menyatakan bahwa apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak memenuhi kewajiban pembayaran secara sukarela, maka tanah dan/atau bangunan SHM No. 00263/Desa Cigadog dapat dijual secara lelang umum melalui Pengadilan/KPKNL untuk pemenuhan kewajiban utang Penggugat I;
8. Menghukum Tergugat I, untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
