Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
47/Pdt.G/2017/PN Tsm LUTFIA APIPAH, S.Pd., 1.MAMAN ARMAN
2.SITI MARIAM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2017/PN Tsm
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1AHDAR, SHLUTFIA APIPAH, S.Pd.,
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT seluruhnya ;

2.    Menyatakan, TERGUGAT  I dan  TERGUGAT  III telah WANPRESTASI yang merugikan PENGGUGAT ;

3.    Menyatakan SAH dan mempunyai KEKUATAN HUKUM MENGIKAT segala surat-surat berupa :  
3.1).     Akta PERJANJIAN JUAL BELI PIUTANG No.27, tanggal 29 Desember 2016, yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris/PPAT WAWAN RIDWAN, SH. MKn., Notaris/ PPAT di Kota TASIKMALAYA ;
3.2).     Akta PENGALIHAN HAK ATAS TAGIHAN (CESSIE) No.28, tanggal 29 Desember 2016, yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris/PPAT WAWAN RIDWAN, SH. MKn., Notaris/PPAT di Kota TASIKMALAYA ;
3.3).     Surat PERJANJIAN KREDIT Nomor: 00034-01-02-003778-7, antara  TERGUGAT  III, dengan TERGUGAT  I ;
3.4).     SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN No.349/2010, tanggal 9 Desember 2010 dengan Pihak Pertama : TERGUGAT  I dan Pihak Kedua : TERGUGAT  III dibuat oleh dan dihadapan Notaris/PPAT HANI MULIYANI, SH., SP.1., Notaris/PPAT di Kota TASIKMALAYA ;
3.5).     Grosse Akta PENGAKUAN UTANG DAN KUASA UNTUK MENJUAL, No.36, tanggal 9 Desember 2010, dibuat oleh dan dihadapan Notaris/PPAT HANI MULIYANI, SH., SP.1., Notaris/PPAT di Kota TASIKMALAYA ;  

4.    Menyatakan SAH Secara Hukum Tanah dan Bangunan beserta segala turutannya sebagaimana Sertipikat Hak Milik/SHM No.00913/Kelurahan SIRNAGALIH, Kecamatan INDIHIANG, Kota TASIKMALAYA, Surat Ukur Tanggal 21-07-2011, No.00076/Sirnagalih/2011, Luas 120M2 sebagai Hak Milik PENGGUGAT ;

5.    Menghukum PARA TERGUGAT  untuk membuat dan menandatangani surat-surat penyerahan Hak Atas  Tanah dan Bangunan beserta  segala turutannya sebagaimana Sertipikat Hak Milik/SHM No.00913/Kelurahan SIRNAGALIH, Kecamatan INDIHIANG, Kota TASIKMALAYA, Surat Ukur Tanggal 21-07-2011, No.00076/Sirnagalih/2011, Luas 120M2 kepada PENGGUGAT tanpa syarat dan beban apapun lengkap dengan Surat-Surat Pemindah-tanganan, Balik Nama, dan segala sesuatu Hak Atas Tanah dan Bangunan tersebut, atau dalam Hal TERGUGAT  I dan  TERGUGAT  II  tidak membuat dan menandatangani surat-surat penyerahan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan segala turutannya SHM No.00913/Kelurahan SIRNAGALIH, Kecamatan INDIHIANG, Kota TASIKMALAYA tersebut, maka agar Badan Pertanahan Nasional/BPN Republik Indonesia, KANTOR PERTANAHAN KOTA TASIKMALAYA, Provinsi JAWA BARAT atau pihak berwenang untuk itu membuat dan menerbitkan Sertipikat Hak Milik/SHM atas nama PENGGUGAT ;

6.    Menghukum, TERGUGAT  I dan  TERGUGAT  III untuk membayar GANTI RUGI sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT ;

7.    Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun adanya Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali ;

8.     Menghukum, PARA TERGUGAT  untuk membayar seluruh biaya perkara ini ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak