Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
84/Pdt.G/2025/PN Tsm | ENJANG ILYAS | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Cabang Tasikmalaya | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 84/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | PN TSM-06082025NP2 | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 925.000.000,00 | ||||||||||||
Petitum | Primer : 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Penggugat mengalami kerugian; 3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 4.Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum pelaksanan Lelang Objek Jaminan, sebagaimana termuat dalam Risalah Lelang No.: 1125/08.05/2024-01, tanggal 8 November 2024, terhadap Objek Jaminan : Sebidang tanah berikut bangunan beserta turutan diatasnya, SHM No.: 154/Cipari, Luas Tanah 410 M2, terletak di Babakan Salaksa RT.04 RW.02, Kelurahan Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, atas nama Enjang Ilyas 5.Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan Risalah Lelang No.: 1125/08.05 /2024-01, tanggal 8 November 2024; 6.Menyatakan Penggugat merupakan Pihak Yang Beritikad Baik, kerena akan melakukan pelunasan terhadap sisa hutang fasilitas kredit kepada Tergugat; 7.Menghukum terhadap Tergugat untuk menerima pembayaran pelunasan sisa hutang fasilitas kredit dari Penggugat; 8.Menyatakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV, untuk turut dan patuh pada isi putusan aquo; 9.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; Subsider : |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |