Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/Pdt.G/2025/PN Tsm ENJANG ILYAS PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Cabang Tasikmalaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 84/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat PN TSM-06082025NP2
Penggugat
NoNama
1ENJANG ILYAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMAD AGIS PERMANA WIJAYA, SH.ENJANG ILYAS
2Denisa Afiliani, S.H.ENJANG ILYAS
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Cabang Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ARIF ISKANDARPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Cabang Tasikmalaya
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Provinsi Jawa Barat cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
2Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Wilayah ATR-BPN Provinsi Jawa Barat cq. Kantor ATR-BPN Kota Tasikmalaya
3Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia c.q. Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Tasikmalaya
4H. Asep Mochdar, SE.
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dadan Dandan Darmawan DkkBadan Pertanahan Nasional cq. Kantor Wilayah ATR-BPN Provinsi Jawa Barat cq. Kantor ATR-BPN Kota Tasikmalaya
2RANI NURAENIBadan Pertanahan Nasional cq. Kantor Wilayah ATR-BPN Provinsi Jawa Barat cq. Kantor ATR-BPN Kota Tasikmalaya
3Fitria AnggrainiKementrian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Provinsi Jawa Barat cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
Nilai Sengketa(Rp) 925.000.000,00
Petitum

Primer :

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;  

2.Menyatakan Penggugat mengalami kerugian; 

3.Menyatakan Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 

4.Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum pelaksanan Lelang Objek Jaminan, sebagaimana termuat dalam Risalah Lelang No.: 1125/08.05/2024-01, tanggal 8 November 2024, terhadap Objek Jaminan : 

Sebidang tanah berikut bangunan beserta turutan diatasnya, SHM No.: 154/Cipari, Luas Tanah 410 M2, terletak di Babakan Salaksa RT.04 RW.02, Kelurahan Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, atas nama Enjang Ilyas

5.Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan Risalah Lelang No.: 1125/08.05 /2024-01, tanggal 8 November 2024; 

6.Menyatakan Penggugat merupakan Pihak Yang Beritikad Baik, kerena akan melakukan pelunasan terhadap sisa hutang fasilitas kredit kepada Tergugat; 

7.Menghukum terhadap Tergugat untuk menerima pembayaran pelunasan sisa hutang fasilitas kredit dari Penggugat;  

8.Menyatakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III  dan Turut Tergugat IV,  untuk turut dan  patuh pada isi putusan aquo;

9.Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

Subsider :
Apabila Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang  seadil-adilnya  (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak