Dakwaan |
Pada hari Minggu tanggal 05 Bulan Maret Tahun 2023 Sekira jam 02.00 WIB, berlokasi didepan Gereja Ka Im Tong yang beralamat di Jalan Mayor Utarya Kel. Empangsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya telah diamankan pihak Kepolisian dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ditemukan seseorang yang setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya. Kemudian seseorang yang bersangkutan diamankan oleh Personil Polres Tasikmalaya Kota untuk ditindaklanjuti. Adapun barang bukti yang diamankan sebagai berikut :
- KTP a.n Terdakwa;
- 4 (Empat) botol minuman keras merek Kawa - Kawa
|