Petitum |
Primair :
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya,
2.Menyatakan alat Bukti Penggugat adalah sah,
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
4.Menyatakan Penggugat dalam perkara ini memiliki itikad baik (bonafide),
5.Menyatakan karena kelalaiannya harus bertanggungjawab penuh untuk mengganti seluruh kerugian.
6.Menyatakan perbuatan keributan berakhir pemukulan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah perbuatan hukum penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka dan sengaja merusak kesehatan orang atau Penggugat
7.Menyatakan perbuatan Tergugat Yang telah MengambilAlih Perusahaan dan mesin juga asset lainnya dengan semena-mena untuk dikembalikan kepada Penggugat seketika,
8.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Motor Milik Penggugat dengan jangka waktu 24 jam setelah putusan ini dibacakan
9.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang kepada Para Penggugat senilai Rp.93.5.00.000,- (Sembilan Puluh Tiga Juta Limaratus ribu rupiah)
10.Memerintahkan Tergugat untuk menjalankan kesepakatan yang dibuat di tempat Tergugat sebagai Perjanjian bukan Pemidanaan.
11.Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut seluruh Laporannya ke Pihak Kepolisian.
12.Menghhukum Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateril Para Pengguat sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
13.Menghukum Tergugat untuk meminta maaf kepada Penggugat di semua media sosial ,lokal,Nasional.
14.Menyatakan Penggugat tidak memiliki kewajiban dan lepas dari tanggungjawab untuk mengganti dan atau memberikan apapaun karena uang tersebut merupakaan Uang Kerjasama Usaha.
15.Menghukum Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini,
16.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ((uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lain,
17.Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo,
Subsidair :
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |