Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
87/Pdt.G/2025/PN Tsm 1.Yudi Turyadi bin E Kosasih
2.Erna Maryana binti Wawa Kartiwa
2.Muhammad Fajar Gumilar
3.Yayu Ratna Ningsih
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 87/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat PN TSM-08082025WDH
Penggugat
NoNama
1Yudi Turyadi bin E Kosasih
2Erna Maryana binti Wawa Kartiwa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DANI SAFARI EFFENDI SHYudi Turyadi bin E Kosasih
2DANI SAFARI EFFENDI SHErna Maryana binti Wawa Kartiwa
Tergugat
NoNama
1Muhammad Fajar Gumilar
2Yayu Ratna Ningsih
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.093.500.000,00
Petitum

Primair : 

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya,
2.Menyatakan alat Bukti Penggugat adalah sah,
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
4.Menyatakan Penggugat dalam perkara ini memiliki itikad baik (bonafide),
5.Menyatakan  karena kelalaiannya harus bertanggungjawab penuh untuk mengganti seluruh kerugian.
6.Menyatakan perbuatan keributan berakhir pemukulan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah perbuatan hukum penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka dan sengaja merusak kesehatan orang atau Penggugat 
7.Menyatakan perbuatan Tergugat Yang telah MengambilAlih Perusahaan dan mesin juga asset lainnya dengan semena-mena untuk dikembalikan kepada Penggugat seketika,
8.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Motor Milik Penggugat dengan jangka waktu 24 jam setelah putusan ini dibacakan
9.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang kepada Para Penggugat senilai Rp.93.5.00.000,- (Sembilan Puluh Tiga Juta Limaratus ribu rupiah)
10.Memerintahkan Tergugat  untuk menjalankan kesepakatan yang dibuat di tempat Tergugat  sebagai Perjanjian bukan Pemidanaan.
11.Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut seluruh Laporannya ke Pihak Kepolisian.
12.Menghhukum Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateril Para Pengguat sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
13.Menghukum Tergugat untuk meminta maaf kepada Penggugat di semua media sosial ,lokal,Nasional. 
14.Menyatakan  Penggugat tidak memiliki kewajiban dan lepas dari tanggungjawab untuk mengganti dan atau memberikan apapaun karena uang tersebut merupakaan Uang Kerjasama Usaha.
15.Menghukum Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini,
16.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ((uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lain,
17.Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo,

Subsidair :
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak