INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 28/Pdt.G/2026/PN Tsm | KUSYANTI | ABDUL AJIZ | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2026/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 28 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | PN TSM-29042026DIR | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 581.435.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Pengakuan Hutang Piutang tertanggal 6 Februari 2026, Surat Kesepakatan Pembayaran Hutang Dengan Jaminan Rumah tertanggal 6 Februari 2026, dan Surat Kesepakatan Pembayaran Hutang Dengan Jaminan Rumah tertanggal 6 Februari 2026;
3. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi (ingkar janji) dalam pelaksanaan pembayaran hutang sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Pengakuan Hutang Piutang tertanggal 6 Februari 2026, Surat Kesepakatan Pembayaran Hutang Dengan Jaminan Rumah tertanggal 6 Februari 2026, dan Surat Kesepakatan Pembayaran Hutang Dengan Jaminan Rumah tertanggal 6 Februari 2026;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kp. Pasirnangka RT. 011 RW. 003 Desa Singasari Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya, seluas 752 m?2;, SHM Nomor: 00370 atas nama ABDUL AJIZ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruh utangnya kepada Penggugat secara tunai dan seketika yang terdiri dari:
a. Membayar sisa pokok hutang Rp. 581.435.000 (lima ratus delapan puluh satu juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
b. Membayar kerugian imateril sebesar Rp. 90.000.000 (sembilan juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
S u b s i d a i r :
Mohon putusan yang seadil-adilnya (naar geode justitie rechtsdoen). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
