| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX, TURUT TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;----------------------------------------
3. Memerintahkan PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT meminta maaf kepada PARA PENGGUGAT melalui Media cetak yaitu : KOMPAS, KORAN TEMPO, Jawa Pos, Suara Pembaharuan dan JAKARTA POST dan 7 media elektronik yaitu, SCTV, TRANS TV, RCTI, INDOSIAR, METRO TV, TV 7, LATIVI, Radar Tasikmalaya, PR, Kabar Priangan, dan media online, yang format dan isinya ditentukan oleh PENGGUGAT selama 7 hari berturut-turut;--------------------
4. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap IJIN PERUSAHAAN, TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX, dan TURUT TERGUGAT IV DAN V. Pemeriksa independen yang dimaksud harus melibatkan unsur akademisi, ahli penerbangan, ahli manajemen perusahaan, dan sepuluh perwakilan dari NGO yang terkait dengan AQILA JASMINE NAFIDINA;--------------
5. Memerintahkan TERGUGAT I membuat Monumen Peringatan atas Penelanjangan dan Penggeledahan di halaman Perusahaan milik TERGUGAT I sesuai dengan gambar dan ukuran yang ditentukan oleh PENGGUGAT;-------------------------------
6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III mengeluarkan peringatan kepada masyarakat tentang KENYAMANAN DAN KEAMANA berisi pernyataan salah satunya “PERNAH TERJADI PENGGELEDAHAN DAN PENELANJANGAN DI TOKO RATU PAKSI INI”. Peringatan tersebut harus dicetak dalam seluruh Kwitansi atau struk belanja beserta dan seluruh benda yang terkait dengan Perusahaan TERGUGAT I;------------------------------------------
7. Memerintahkan TURUT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III melakukan perbuatan hukum berupa penjatuhan sanksi PENUTUPAN TOTAL (PERMANEN) terhadap PERUSAHAAN MILIK TERGUGAT I;----------------------------
8. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh PARA PENGGUGAT, yakni sebesar Rp. 14.329.107.500 (Empat Belas Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Seratus Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah), dengan perincian:
a. Immateriil sebesar Rp. 9.000.700.400,-
b. Materiil sebesar Rp 4.028.407.100,-
c. Jasa pengacara sebesar Rp 1.300.000.000,-
9. Menyatakan sah dan berharga sita lebih dulu yang telah diletakkan atas barang-barang yang bersangkutan:
A) PERUSAHAAN RATU PAKSI Pemilik Aan Utomo TERGUGAT I dengan berdasar SIUP No 503/3758/PK/DPMPTSP/VIII/2017 dan IG No 503/3757-HER-DPMPTSP berlaku sampai dengan 9 Agustus 2017 an.Aan Utomo dan Putusan Pengadilan Nomor 262 – 263/Pidsus/2018/PN Tsm, sebuah Perusahaan Perdagangan barang, Supplier, Toko, Accesories Wanita alamat Perusahaan di Jalan Sukalaya I No. 15 Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya DENGAN ALAMAT PEMILIK Pribadi Pemilik Perusahaan Aan Utomo beralamat Perusahaan di Jalan Yudanegara No. 67 RT. 001 RW. 001 Yudanegara Cihideung Kota Tasikmalaya Untuk selanjutnya disebut sebagai;-------------------------------
B) TANAH DAN BANGUNAN Milik Gideon Harjanto TERGUGAT II, Pemohon IMB berdasar Nomor 648/Kep.1976/IMB/BPPT/2013 Pemilik tanah Gideon Harjanto alamat Perusahaan di Jalan Sukalaya I No. 15 Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya dan/ atau alamat Pribadi Wamen RT. 006 RW. 003 Kel.Pecu Kec.Wedi Kab. Kalten Jawa Tengah luas kurang lebih 1,225,5M2--------------------------------------------------------
C) Tanah dan Bangunan milik Drs. H. Budi Budiman Walikota Tasikmalaya alamat blok Jl. Bojong Kaum No. 27 RT. 06 RW. 11 Kelurahan Cipedes Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, NPWP 06.607.100.2-425.000;------
D) Tanah dan bangunan Milik Drs. H. Muhammad Yusuf Eakil Walikota Tasikmalaya alamat Blok Jl.Perum Garunggang No. 3 RT. 03 RW. 06 kelurahan Indihiang Kota Tasikmalaya, NPWP.57.086.384.5-425.000;------
E) Tanah dan bangunan milik Drs. H. Ivan Dicksan Hasanuddin, S.E. Sekda Kota Tasikmalaya alamat Perum Mitra Batik Kawalu kota Tasikmalaya,-----
F) Tanah dan bangunan milik Drs. Gungun Pahlagunara Kepala Dinas DPMPTSP Kota Tasikmalaya alamat Blok Perum Cisalak Cipedes Kota Tasikmalaya;------------------------------------------------------------------------
G) Tanah dan bangunan milik Asep Maman permana Kepala Kantor satpol PP alamat kota tasikmalaya;---------------------------------------------------------
10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng;-----------------------------------------------------
11. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (Uitvoerbaar bij Voorraad);----------------------------------------------------------------------
|