Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Tsm PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk 1.Nana Rukmana
2.Eti Rahmawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 59.758.989,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat untuk
    seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pengakuan Hutang Nomor
    446301011657105 tanggal 26 Juli 2019;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan pembuatan wanprestasi;
  4. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp
    59,758,989 (Lima Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Sembilan
    Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar
    Rp 59,758,989 (Lima Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Sembilan
    Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah) secara seketika dan sekaligus dengan rincian
    sebagai berikut:

                   Pokok               : Rp 42,299,886

                  Bunga               : Rp 17,459,103

                 Jumlah              : Rp 59,758,989

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) atas aminan fasilitas
    kredit sebagaimana yang diuraikan pada poin 12 perkara aquo;
  2. Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat agar terhadap harta milik Tergugat
    dilakukan penyitaan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo.

SUBSIDER:

Apabila Yth. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak