| Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa DEDE SULAIMAN RAMDAN Bin MAMAN MANSUR pada hari Kamis Tanggal 09 April 2026 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di depan Gallery Do'a Ibu tepatnya Jl. Pasar Ciawi Desa Pakemitan Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yakni Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan/dan mutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis 9 April 2026 sekira jam 16.10 wib Anggota Polsek Ciawi Polres Tasikmalaya AIPDA AWAN NOPIYANA menghubungi Anggota Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota yaitu Saksi AIPDA TONI FIRMANSYAH bahwa di daerah Jl. Pasar Ciawi Desa Pakemitan Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya bahwa ada seorang yang diduga menjual obat–obatan, setelah itu sekira jam 17.00 Saksi AIPDA TONI
FIRMANSYAH, Saksi AIPDA AWAN NOPIYANA, Saksi AIPDA ASEP KUSWANTO, dan Saksi BRIPDA AKBAR KOMARA melakukan penyelidikan dan sekira jam 17.30 wib didapat informasi terkait ciri–ciri yang diduga melakukan transaksi jual beli obat–obatan berikut beserta lokasi dimana seseorang yang diduga tersebut melakukan transaksi jual beli obat-obatan, lalu sekira jam 18.00 wib Saksi AIPDA TONI
FIRMANSYAH, AIPDA AWAN NOPIYANA, AIPDA ASEP KUSWANTO, dan BRIPDA AKBAR KOMARA mengamankan Terdakwa DEDE SULAIMAN RAMDAN Bin MAMAN MANSUR di Depan Gallery Do’a Ibu Jl. Pasar Ciawi Desa Pakemitan Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya;
- Bahwa setelah Saksi AIPDA TONI FIRMANSYAH, AIPDA AWAN NOPIYANA, AIPDA ASEP KUSWANTO, dan BRIPDA AKBAR KOMARA berhasil mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan Penggeledahan badan/pakaian terhadap Terdakwa DEDE SULAIMAN yang turut disaksikan oleh Saksi ASEP PURWANTO dan Saksi FAISAL AKBAR dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Tas warna coklat;
- 5.000 (lima ribu) Pil Tramadol dalam kemasan strip;
- 4 (empat) Toples Putih Bertuliskan HEXYMER 2 masing – masing berisikan 1.000 (seribu) Pil Kuning berlogo mf;
- Uang tunai Rp. 2.002.000,- (Dua juta dua ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk samsung warna abu.
Kemudian Terdakwa DEDE SULAIMAN RAMDAN Bin MAMAN MANSUR dan barang bukti di bawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa barang bukti tersebut berupa 1 (satu) Tas warna coklat, 5.000 (lima ribu) Pil Tramadol dalam kemasan strip, 4 (empat) Toples Putih Bertuliskan HEXYMER 2 masing – masing berisikan 1.000 (seribu) Pil Kuning berlogo mf, Uang tunai Rp. 2.002.000,- (Dua juta dua ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk samsung warna abu yang diakui oleh Terdakwa DEDE SULAIMAN RAMDAN Bin MAMAN MANSUR adalah milik Terdakwa untuk dijual atau diedarkan.
- Bahwa Terdakwa DEDE SULAIMAN mendapatkan sediaan farmasi jenis obat
Tramadol dan Pil Kuning berlogo mf tersebut dari Sdr. ARIS (DPO) dengan cara awalnya Terdakwa sering membeli obat sediaan farmasi kepada Sdr. ARIS (DPO) dan pada bulan November 2025 terdakwa baru mulai ikut berjualan obat sediaan farmasi dan pada saat itu Sdr. ARIS (DPO) menelpon menggunakan nomor baru
telepon/seluler baru dan menjelaskan untuk mengambil barang obat sediaan
farmasi di suatu tempat yang sudah dia arahkan, lalu Terdakwa DEDE SULAIMAN mengikuti petunjuk Sdr. ARIS (DPO) dan membawa kresek berisi obat sediaan
farmasi tersebut sudah sebanyak 3 kali, yaitu:
- Pada bulan November 2025 di Jalan Pamoyanan Kec. Kadipaten Kab. Tasikmalaya saya mengambil kresek berisikan 1000 (seribu) pil tramadol dalam kemasan strip dan obat tersebut sudah habis terjual;
- Pada bulan Januari 2026 di Jalan Pamoyanan Kec. Kadipaten Kab. Tasikmalaya saya mengambil kresek berisikan 8000 (delapan ribu) pil tramadol dalam kemasan strip dan 1 (satu) Toples Putih Bertuliskan HEXYMER 2 masing – masing berisikan 1.000 (seribu) Pil Kuning berlogo mf seluruh obat tersebut sudah habis terjual;
- Pada Hari Kamis 9 April 2026 sekira jam 17.30 wib di Jalan pamoyanan Kec. Kadipaten Kab. Tasikmalaya saya mengambil kresek berisikan 5.000 (lima ribu) Pil Tramadol dalam kemasan strip, 4 (empat) Toples Putih Bertuliskan HEXYMER 2 masing – masing berisikan 1.000 (seribu) Pil Kuning berlogo mf obat sediaan farmasi tersebut telah di sita.
- Bahwa Terdakwa DEDE SULAIMAN RAMDAN Bin MAMAN MANSUR mendapat
keuntungan dari berjualan obat sediaan farmasi dengan sistem keuntungan bagi hasil dengan total keuntungan hasil penjualan sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan dari keuntungan tersebut untuk Terdakwa DEDE SULAIMAN sebesar 40% (empat puluh persen) yaitu sejumlah Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) yang kurang lebih sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sudah digunakan untuk kebutuhan sehari–hari dan tersisa Rp. 2.002.000,- (dua juta dua ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa DEDE SULAIMAN RAMDAN Bin MAMAN MANSUR telah menjual sediaan farmasi jenis obat tersebut dengan cara melalui aplikasi whatsapp dengan nomor (+62-838-9638-0060) yang kemudian nanti pembeli hubungi jika ingin
memesan dari Terdakwa. Adapun Terdakwa menjual setiap 1 (satu) Pil Tramadol dalam kemasan strip dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) Pil Kuning Berlogo mf dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan
Terdakwa menjualnya dengan cara COD di sekitar Jl. Pasar Ciawi Desa Pakemitan Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya Tasikmalaya mulai dari sekira jam 18.00 wib sampai dengan jam 21.00 wib;
- Bahwa Terdakwa Sdr. DEDE SULAIMAN RAMDAN Bin MAMAN MANSUR menjual sediaan farmasi jenis obat tersebut diantaranya kepada:
- Saksi RIVAL KHAIRUL NURIMANSYAH Bin DEDE NURYADIN sebanyak 2 (dua) kali:
- Pertama pada Bulan Maret 2026 sekira jam 19.00 wib di Depan Gallery Do’a Ibu Jl. Pasar Ciawi Desa Pakemitan Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya menjual 5 (lima) Pil Tramadol dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan;
- Kedua pada hari sabtu 4 April 2026 sekira jam 19.00 wib di Depan Gallery Do’a Ibu Jl. Pasar Ciawi Desa Pakemitan Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya menjual 2 (dua) Pil Tramadol dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Saksi DIKI ACHMAD NUGRAHA Bin ASEP sebanyak 3 kali:
- Pertama dan kedua waktunya Terdakwa Sdr. DEDE SULAIMAN RAMDAN sudah lupa lagi dan;
- Ketiga pada hari Rabu 8 April 2026 sekira jam 17.30 wib di Depan Gallery Do’a Ibu Jl. Pasar Ciawi Desa Pakemitan Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya menjual sebanyak 20 (dua puluh) Pil Tramadol dalam kemasan strip dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 20 (dua puluh) Pil Kuning
Berlogo mf dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan Nomor Lab : 2127/NOF/2026 yang ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt. dan DWI HERNANTO, S. T selaku pemeriksa dan diketahui oleh SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K., M.M. selaku a.n. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI Plt. KABIDNARKOBAFOR terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) strip warna silver berisikan 100 (seratus) tablet warna putih berdiameter 0,91 cm dan tebal 0,26 cm dengan berat netto seluruhnya 20,2700 gram diberi nomor barang bukti 1139/2026/PF, dan 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang berisi 20 (dua puluh) tablet warna kuning berdiameter 0,70 cm dan tebal 0,32 cm dengan berat netto seluruhnya 2,7860 gram, diberi nomor barang bukti 1140/2026/PF dengan hasil kesimpulan bahwa:
- 1139/2026/PF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis
Tramadol;
- 1140/2026/PF,- berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- Bahwa Terdakwa dalam mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan atau mengedarkan obat Tramadol dan Trihexyphenidyl tidak disertai dengan resep dokter dan tidak terdapat aturan pakai, khasiat dan manfaat di dalam kemasan;
- Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras dikarenakan pekerjaan terdakwa bukan di bidang farmasi ataupun kesehatan melainkan hanya menempuh pendidikan sampai SMK (Tamat Berijazah) dan bukan merupakan seseorang yang menempuh Pendidikan di bidang ilmu farmasi atau apoteker.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I angka 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa DEDE SULAIMAN RAMDAN Bin MAMAN MANSUR pada hari Kamis Tanggal 09 April 2026 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di depan Gallery Do'a Ibu tepatnya Jl. Pasar Ciawi Desa Pakemitan Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis 9 April 2026 sekira jam 16.10 wib Anggota Polsek Ciawi Polres Tasikmalaya AIPDA AWAN NOPIYANA menghubungi Anggota Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota yaitu Saksi AIPDA TONI FIRMANSYAH bahwa di daerah Jl. Pasar Ciawi Desa Pakemitan Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya bahwa ada seorang yang diduga menjual obat–obatan, setelah itu sekira jam 17.00 Saksi AIPDA TONI
FIRMANSYAH, Saksi AIPDA AWAN NOPIYANA, Saksi AIPDA ASEP KUSWANTO, dan Saksi BRIPDA AKBAR KOMARA melakukan penyelidikan dan sekira jam 17.30 wib didapat informasi terkait ciri–ciri yang diduga melakukan transaksi jual beli obat–obatan berikut beserta lokasi dimana seseorang yang diduga tersebut melakukan transaksi jual beli obat-obatan, lalu sekira jam 18.00 wib Saksi AIPDA TONI
FIRMANSYAH, AIPDA AWAN NOPIYANA, AIPDA ASEP KUSWANTO, dan BRIPDA AKBAR KOMARA mengamankan Terdakwa DEDE SULAIMAN RAMDAN Bin MAMAN MANSUR di Depan Gallery Do’a Ibu Jl. Pasar Ciawi Desa Pakemitan Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya;
- Bahwa setelah Saksi AIPDA TONI FIRMANSYAH, AIPDA AWAN NOPIYANA, AIPDA ASEP KUSWANTO, dan BRIPDA AKBAR KOMARA berhasil mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan Penggeledahan badan/pakaian terhadap Terdakwa DEDE SULAIMAN yang turut disaksikan oleh Saksi ASEP PURWANTO dan Saksi FAISAL AKBAR dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Tas warna coklat;
- 5.000 (lima ribu) Pil Tramadol dalam kemasan strip;
- 4 (empat) Toples Putih Bertuliskan HEXYMER 2 masing – masing berisikan 1.000 (seribu) Pil Kuning berlogo mf;
- Uang tunai Rp. 2.002.000,- (Dua juta dua ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk samsung warna abu.
Kemudian Terdakwa DEDE SULAIMAN RAMDAN Bin MAMAN MANSUR dan barang bukti di bawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa barang bukti tersebut berupa 1 (satu) Tas warna coklat, 5.000 (lima ribu) Pil Tramadol dalam kemasan strip, 4 (empat) Toples Putih Bertuliskan HEXYMER 2 masing – masing berisikan 1.000 (seribu) Pil Kuning berlogo mf, Uang tunai Rp. 2.002.000,- (Dua juta dua ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk samsung warna abu yang diakui oleh Terdakwa DEDE SULAIMAN RAMDAN Bin MAMAN MANSUR adalah milik Terdakwa untuk dijual atau diedarkan.
- Bahwa Terdakwa DEDE SULAIMAN mendapatkan sediaan farmasi jenis obat
Tramadol dan Pil Kuning berlogo mf tersebut dari Sdr. ARIS (DPO) dengan cara awalnya Terdakwa sering membeli obat sediaan farmasi kepada Sdr. ARIS (DPO) dan pada bulan November 2025 terdakwa baru mulai ikut berjualan obat sediaan farmasi dan pada saat itu Sdr. ARIS (DPO) menelpon menggunakan nomor baru
telepon/seluler baru dan menjelaskan untuk mengambil barang obat sediaan
farmasi di suatu tempat yang sudah dia arahkan, lalu Terdakwa DEDE SULAIMAN mengikuti petunjuk Sdr. ARIS (DPO) dan membawa kresek berisi obat sediaan
farmasi tersebut sudah sebanyak 3 kali, yaitu:
- Pada bulan November 2025 di Jalan Pamoyanan Kec. Kadipaten Kab. Tasikmalaya saya mengambil kresek berisikan 1000 (seribu) pil tramadol dalam kemasan strip dan obat tersebut sudah habis terjual;
- Pada bulan Januari 2026 di Jalan Pamoyanan Kec. Kadipaten Kab. Tasikmalaya saya mengambil kresek berisikan 8000 (delapan ribu) pil tramadol dalam kemasan strip dan 1 (satu) Toples Putih Bertuliskan HEXYMER 2 masing – masing berisikan 1.000 (seribu) Pil Kuning berlogo mf seluruh obat tersebut sudah habis terjual;
- Pada Hari Kamis 9 April 2026 sekira jam 17.30 wib di Jalan pamoyanan Kec. Kadipaten Kab. Tasikmalaya saya mengambil kresek berisikan 5.000 (lima ribu) Pil Tramadol dalam kemasan strip, 4 (empat) Toples Putih Bertuliskan HEXYMER 2 masing – masing berisikan 1.000 (seribu) Pil Kuning berlogo mf obat sediaan farmasi tersebut telah di sita.
- Bahwa Terdakwa DEDE SULAIMAN RAMDAN Bin MAMAN MANSUR mendapat
keuntungan dari berjualan obat sediaan farmasi dengan sistem keuntungan bagi hasil dengan total keuntungan hasil penjualan sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan dari keuntungan tersebut untuk Terdakwa DEDE SULAIMAN sebesar 40% (empat puluh persen) yaitu sejumlah Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) yang kurang lebih sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sudah digunakan untuk kebutuhan sehari–hari dan tersisa Rp. 2.002.000,- (dua juta dua ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa DEDE SULAIMAN RAMDAN Bin MAMAN MANSUR telah menjual sediaan farmasi jenis obat tersebut dengan cara melalui aplikasi whatsapp dengan nomor (+62-838-9638-0060) yang kemudian nanti pembeli hubungi jika ingin
memesan dari Terdakwa. Adapun Terdakwa menjual setiap 1 (satu) Pil Tramadol dalam kemasan strip dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) Pil Kuning Berlogo mf dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan
Terdakwa menjualnya dengan cara COD di sekitar Jl. Pasar Ciawi Desa Pakemitan Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya Tasikmalaya mulai dari sekira jam 18.00 wib sampai dengan jam 21.00 wib;
- Bahwa Terdakwa Sdr. DEDE SULAIMAN RAMDAN Bin MAMAN MANSUR menjual sediaan farmasi jenis obat tersebut diantaranya kepada:
- Saksi RIVAL KHAIRUL NURIMANSYAH Bin DEDE NURYADIN sebanyak 2 (dua) kali:
- Pertama pada Bulan Maret 2026 sekira jam 19.00 wib di Depan Gallery Do’a Ibu Jl. Pasar Ciawi Desa Pakemitan Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya menjual 5 (lima) Pil Tramadol dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan;
- Kedua pada hari sabtu 4 April 2026 sekira jam 19.00 wib di Depan Gallery Do’a Ibu Jl. Pasar Ciawi Desa Pakemitan Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya menjual 2 (dua) Pil Tramadol dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Saksi DIKI ACHMAD NUGRAHA Bin ASEP sebanyak 3 kali:
- Pertama dan kedua waktunya Terdakwa Sdr. DEDE SULAIMAN RAMDAN sudah lupa lagi dan;
- Ketiga pada hari Rabu 8 April 2026 sekira jam 17.30 wib di Depan Gallery Do’a Ibu Jl. Pasar Ciawi Desa Pakemitan Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya menjual sebanyak 20 (dua puluh) Pil Tramadol dalam kemasan strip dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 20 (dua puluh) Pil Kuning
Berlogo mf dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan Nomor Lab : 2127/NOF/2026 yang ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt. dan DWI HERNANTO, S. T selaku pemeriksa dan diketahui oleh SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K., M.M. selaku a.n. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI Plt. KABIDNARKOBAFOR terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) strip warna silver berisikan 100 (seratus) tablet warna putih berdiameter 0,91 cm dan tebal 0,26 cm dengan berat netto seluruhnya 20,2700 gram diberi nomor barang bukti 1139/2026/PF, dan 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang berisi 20 (dua puluh) tablet warna kuning berdiameter 0,70 cm dan tebal 0,32 cm dengan berat netto seluruhnya 2,7860 gram, diberi nomor barang bukti 1140/2026/PF dengan hasil kesimpulan bahwa:
- 1139/2026/PF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis
Tramadol;
- 1140/2026/PF,- berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- Bahwa Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk kedalam sediaan Farmasi dan
termasuk kedalam penggolongan Obat keras yang dapat dibeli hanya di Apotek dengan menggunakan resep dokter dan termasuk kedalam jenis Obat-Obat
Tertentu menurut Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 adalah obat yang bekerja di sistem susunan saraf pusat selain Narkotika dan Psikotropika, yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan
perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku;
- Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras dikarenakan pekerjaan terdakwa bukan di bidang farmasi ataupun kesehatan melainkan hanya menempuh pendidikan sampai SMK (Tamat Berijazah).
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I angka 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana – |