Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2026/PN Tsm DESTA PUJA YURISTIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat PN TSM-22012026XFT
Pemohon
NoNama
1DESTA PUJA YURISTIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3206-LT-18072022-0010  semula tercantum atas nama DANENDRA RAKA PRATAMA  diubah namanya menjadi DANENDRA RAKA JAYA; 
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3206-LT-18072022-0010  atas DANENDRA RAKA PRATAMA yang lahir di Tasikmalaya, 26 Januari 2022. Semula tercantum dengan nama DANENDRA RAKA PRATAMA diganti menjadi DANENDRA RAKA JAYA;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak