INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
96/Pdt.G/2025/PN Tsm | Rani Novitasari Devi | PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Bank bjb Cabang Tasikmalaya | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 96/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 26 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-26092025YOF | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 10.000.000,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI :
1. Menunda segala tindakan hukum KPKNL Bandung terhadap objek Lelang yang dimohonkan oleh Bank bjb Cabang Tasikmalaya yaitu berupa tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Tanggungan yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan tersebut yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1297 Kel. Burangrang, atas nama Nona RANI NOVITASARI DEVI, Luas Tanah (LT) 97 m2 dan Luas Bangunan (LB) 138,6 m2, beralamat di Jl. Leat No. 12, Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
4. Membatalkan seluruh proses lelang di KPKNL Bandung (Turut Tergugat) atas objek lelang berupa tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1297 Kel. Burangrang, atas nama Nona RANI NOVITASARI DEVI, Luas Tanah (LT) 97 m2 dan Luas Bangunan (LB) 138,6 m2, beralamat di Jl. Leat No. 12, Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ;
Atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |