Petitum |
1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat I s/d tergugat XI, serta turut tergugat, telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
3. Menyatakan secara hukum tergugat - I yang mendirikan pembangunan tower tanpa Persetujuan warga setempat adalah tindakan/perbuatan melanggar hukum.
4. Menyatakan secara hukum tergugat I melakukan pembangunan tower telah menyalahi aturan dan tidak berdasarkan ketentuan sebagaimana tertuang dalam dokumen UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UKL (Upaya Pemantauan Lingkungan) PT. Permata Karya Perdana,maupun Peraturan Daerah.
5. Menyatakan secara hukum Perjanjian sewa tanah batal demi hukum dan cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga harus dibatalkan
6. Memerintahkan tergugat - I untuk segera membongkar pembangunan tower/menara telekomunikasi yang dibangun oleh PT.Permata Karya Perdana pada lingkungan padat penduduk yaitu di lingkungan Rt. 001/Rw.006 Jln. Siliwangi Cikalang Pasantren Kelurahan Cikalang Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya dilingkungan tempat tinggal para penggugat karena tidak sesuai dengan peruntukannya, jika tidak maka Pengadilan dapat melakukan pembongkaran pembangunan tower tersebut dengan menggunakan tenaga aparat Negara
7. Menghukum tergugat 1 dan tergugat II untuk mengganti kerugian secara tanggung renteng yang diderita oleh para penggugat akibat dari radiasi tower yaitu kerugian materil sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah) ditambah kerugian immateril sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah) jumlah keseluruhan kerugian materil dan immateril sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah).
8. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (Dwaangsoom) sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) setiap bulannya selama putusan ini berkekuatan hukum tetap.
9. Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun para tergugat mengajukan perlawanan, banding atau kasasi (Uit Voorbaar bij Vorraad). 10. Menghukum tergugat I s/d tergugat XI serta turut tergugat, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditentukan oleh Majelis Hakim dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|