Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2026/PN Tsm RIFQI FATHURACHMAN, S.H.,M.H. TATIN ROHAYATIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 17 Jul. 2026
Nomor Surat PN TSM-20072026UPH
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Rifqi Arif, S.H.RIFQI FATHURACHMAN, S.H.,M.H.
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 24.500.000,00
Petitum
11. Bahwa Penggugat memiliki kekhawatiran yang sangat beralasan bahwa Tergugat akan mencoba mengalihkan menjaminkan kepada pihak lain, atau menjual objek tanah jaminan tersebut guna menghindari kewajibannya. Maka, berdasarkan Pasal 227 HIR (Herzien Inlandsch Reglement), Penggugat memohon agar Majelis Hakim meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek jaminan milik Tergugat berupa: Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10.29.06.01.1.03727 atas nama TATIN ROHAYATIN, yang terletak di Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya;
12. Bahwa karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang autentik dan tidak terbantahkan mengenai adanya utang yang nyata, maka Penggugat memohon agar putusan dalam perkara ini dapat dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad) sesuai dengan Pasal 180 HIR.
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan Conservatoir Beslag terhadap objek jaminan yaitu: 1 (satu) bidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10.29.06.01.1.03727 atas nama TATIN ROHAYATIN yang berlokasi di Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya;
3. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar dan melunasi secara seketika, sekaligus, dan tunai seluruh utangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 24.500.000,00 (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), banding, atau kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak