| Dakwaan |
PERTAMA:
Bahwa ia Terdakwa IWAN FALS Bin KASBA (Alm) pada rentang waktu tanggal 10 Juni 2026 sampai dengan 8 Juli 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni sampai Juli, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Jl. Raya Rajapolah, Desa Manggungjaya, Kec. Rajapolah, Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “MEMPRODUKSI ATAU MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI DAN/ ATAU ALAT KESEHATAN YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT/ KEMANFAATAN, DAN MUTU SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 138 AYAT (2) DAN AYAT (3) DIPIDANA” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada sekitar bulan Juni 2026, Terdakwa mengetahui bahwa sediaan farmasi berbentuk pil putih berlogo "Y" (selanjutnya disebut pil Y) dapat dibeli secara online. Terdakwa lalu membelinya melalui aplikasi belanja online TikTok dari akun bernama "Ternak Hewan Original". Pembelian dilakukan sebanyak 4 (empat) kali dengan alamat pengiriman di rumah kakak kandung Terdakwa, Sdri. ARSIH, di Kp. Margasari, Desa Manggungjaya, Kec. Rajapolah, Kab. Tasikmalaya, dengan rincian sebagai berikut:
- Pembelian pertama pada tanggal 10 Juni 2026 sekira pukul 02.34 WIB sebanyak 200 butir seharga Rp244.420,00, dibayar tunai dengan cara COD (Cash On Delivery).
- Pembelian kedua pada tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 10.35 WIB sebanyak 300 butir seharga Rp399.000,00, dibayar dengan uang Terdakwa sendiri melalui aplikasi Dana milik Terdakwa.
- Pembelian ketiga pada tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul 06.24 WIB sebanyak 400 butir seharga Rp484.140,00, dibayar dengan uang Terdakwa sendiri melalui aplikasi Dana milik Terdakwa.
- Pembelian keempat pada tanggal 5 Juli 2026 sekira pukul 09.13 WIB sebanyak 413 butir seharga Rp441.380,00, dibayar dengan uang Terdakwa sendiri melalui aplikasi Dana milik Terdakwa.
Dengan demikian, jumlah seluruh pil Y yang dipesan Terdakwa adalah 1.313 butir dengan total harga Rp1.568.940,00.
- Bahwa pil Y dari pembelian pertama, kedua, dan ketiga sebagian digunakan sendiri oleh Terdakwa dan sisanya dijual kembali kepada teman-teman dekat Terdakwa dengan tujuan menambah kebutuhan ekonomi Terdakwa. Terdakwa menjual dengan harga Rp10.000,00 untuk 3 (tiga) butir. Terdakwa melakukan penjualan dengan cara menghubungi calon pembeli melalui WhatsApp untuk menanyakan ketersediaan barang. Jika barang tersedia, Terdakwa mengajak pembeli bertemu dan bertransaksi secara COD di sekitar pabrik tempat Terdakwa bekerja. Terdakwa tidak pernah menawarkan atau menjual kepada orang yang tidak dikenalnya. Terdakwa mengaktifkan fitur pesan sementara (timer) 1x24 jam pada WhatsApp di telepon genggamnya sehingga percakapan jual beli terhapus otomatis. Keuntungan yang diperoleh Terdakwa sebagian disisihkan untuk membeli kembali pil Y dan sisanya dipakai untuk keperluan sehari-hari seperti membeli makan, kopi, dan rokok.
- Bahwa pil Y tersebut Terdakwa jual kepada saksi RADIT dan saksi BAGAS dengan rincian sebagai berikut:
- Kepada saksi RADIT sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu:
- hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 sekira pukul 19.30 WIB sebanyak 6 butir seharga Rp20.000,00;
- hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekira pukul 19.30 WIB sebanyak 3 butir seharga Rp10.000,00;
- hari Selasa tanggal 7 Juli 2026 sebanyak 9 butir seharga Rp40.000,00.
Seluruh transaksi dibayar tunai langsung kepada Terdakwa di sekitar pabrik di Jl. Raya Rajapolah, Desa Manggungjaya, Kec. Rajapolah, Kab. Tasikmalaya.
- Kepada saksi BAGAS sebanyak 1 (satu) kali, yaitu pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2026 sekira pukul 15.30 WIB sebanyak 3 butir seharga Rp10.000,00, dibayar tunai langsung kepada Terdakwa di sekitar pabrik yang sama.
Total pil Y yang diserahkan Terdakwa kepada kedua saksi tersebut adalah 21 butir. Pil Y yang dibeli saksi RADIT dan saksi BAGAS telah habis mereka gunakan sendiri. Saksi BAGAS menggunakan pil Y tersebut pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2026 sekira pukul 19.00 WIB sebanyak 3 butir, sedangkan saksi RADIT menggunakannya pada hari dan jam yang sama sebanyak 4 butir.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2026 sekira pukul 11.00 WIB, saksi BRIPKA AGUS, AIPTU HERI PURWONO, dan BRIPKA ERWIN SYAMSUL dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota melakukan penyelidikan secara undercover dan surveillance di sebuah pabrik di Jl. Raya Rajapolah, Desa Manggungjaya, Kec. Rajapolah, Kab. Tasikmalaya. Mereka menerima informasi bahwa pabrik tersebut sering digunakan untuk transaksi penyalahgunaan obat sediaan farmasi dan bahwa ada paket pesanan berbungkus plastik hitam yang mencurigakan dengan penerima beralamat di pabrik tersebut. Petugas kemudian melakukan control delivery terhadap paket itu.
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, Terdakwa menerima 1 (satu) paket pesanan berbungkus plastik hitam dengan nomor resi JY1009001284 dari seorang kurir. Paket itu adalah pesanan keempat Terdakwa melalui TikTok. Setelah paket diterima, petugas menghampiri Terdakwa. Saksi BRIPKA AGUS menggeledah badan dan pakaian Terdakwa., AIPTU HERI PURWONO dan BRIPKA ERWIN SYAMSUL mengawasi jalannya penangkapan dan penggeledahan. Dari penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti lain selain paket tersebut.
- Bahwa Terdakwa mengakui kepada petugas telah menyalahgunakan sediaan farmasi jenis pil Y dengan menggunakan dan menjualnya kembali, serta memesan pil tersebut secara online. Atas permintaan petugas, Terdakwa membuka paket tersebut dan di dalamnya ditemukan 4 (empat) plastik klip bening berisi pil putih berlogo "Y" dengan rincian:
- Plastik klip I berisi 103 butir;
- Plastik klip II berisi 103 butir;
- Plastik klip III berisi 104 butir;
- Plastik klip IV berisi 103 butir.
- Jumlah seluruhnya 413 (empat ratus tiga belas) butir. Terdakwa mengakui seluruhnya sebagai miliknya dan menyerahkannya kepada petugas, bersama 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru beserta simcard yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dan bertransaksi.
- Bahwa dari keterangan Terdakwa, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan saksi RADIT dan saksi BAGAS di rumah masing-masing. Keduanya mengaku pernah membeli pil Y dari Terdakwa. Dari penggeledahan terhadap keduanya tidak ditemukan sisa pil Y karena sudah habis digunakan. Terdakwa, saksi RADIT, dan saksi BAGAS beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian, tidak memiliki izin dari pihak berwenang (Kementerian Kesehatan RI/BPOM), dan menggunakan serta menjual pil Y tanpa resep dokter. Terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya melawan hukum dan tanpa hak.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab 4640 / NOF / 2026 tanggal 28 Juli 2026 diperoleh hasil bahwa pil putih berlogo "Y" sebanyak 413 butir tersebut mengandung trihexyphenidyl.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I angka 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa IWAN FALS Bin KASBA (Alm) pada rentang waktu tanggal 10 Juni 2026 sampai dengan 8 Juli 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni sampai Juli, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Jl. Raya Rajapolah, Desa Manggungjaya, Kec. Rajapolah, Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 145 AYAT (1) (Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).” ) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada sekitar bulan Juni 2026, Terdakwa mengetahui bahwa sediaan farmasi berbentuk pil putih berlogo "Y" (selanjutnya disebut pil Y) dapat dibeli secara online. Terdakwa lalu membelinya melalui aplikasi belanja online TikTok dari akun bernama "Ternak Hewan Original". Pembelian dilakukan sebanyak 4 (empat) kali dengan alamat pengiriman di rumah kakak kandung Terdakwa, Sdri. ARSIH, di Kp. Margasari, Desa Manggungjaya, Kec. Rajapolah, Kab. Tasikmalaya, dengan rincian sebagai berikut:
- Pembelian pertama pada tanggal 10 Juni 2026 sekira pukul 02.34 WIB sebanyak 200 butir seharga Rp244.420,00, dibayar tunai dengan cara COD (Cash On Delivery).
- Pembelian kedua pada tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 10.35 WIB sebanyak 300 butir seharga Rp399.000,00, dibayar dengan uang Terdakwa sendiri melalui aplikasi Dana milik Terdakwa.
- Pembelian ketiga pada tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul 06.24 WIB sebanyak 400 butir seharga Rp484.140,00, dibayar dengan uang Terdakwa sendiri melalui aplikasi Dana milik Terdakwa.
- Pembelian keempat pada tanggal 5 Juli 2026 sekira pukul 09.13 WIB sebanyak 413 butir seharga Rp441.380,00, dibayar dengan uang Terdakwa sendiri melalui aplikasi Dana milik Terdakwa.
Dengan demikian, jumlah seluruh pil Y yang dipesan Terdakwa adalah 1.313 butir dengan total harga Rp1.568.940,00.
- Bahwa pil Y dari pembelian pertama, kedua, dan ketiga sebagian digunakan sendiri oleh Terdakwa dan sisanya dijual kembali kepada teman-teman dekat Terdakwa dengan tujuan menambah kebutuhan ekonomi Terdakwa. Terdakwa menjual dengan harga Rp10.000,00 untuk 3 (tiga) butir. Terdakwa melakukan penjualan dengan cara menghubungi calon pembeli melalui WhatsApp untuk menanyakan ketersediaan barang. Jika barang tersedia, Terdakwa mengajak pembeli bertemu dan bertransaksi secara COD di sekitar pabrik tempat Terdakwa bekerja. Terdakwa tidak pernah menawarkan atau menjual kepada orang yang tidak dikenalnya. Terdakwa mengaktifkan fitur pesan sementara (timer) 1x24 jam pada WhatsApp di telepon genggamnya sehingga percakapan jual beli terhapus otomatis. Keuntungan yang diperoleh Terdakwa sebagian disisihkan untuk membeli kembali pil Y dan sisanya dipakai untuk keperluan sehari-hari seperti membeli makan, kopi, dan rokok.
- Bahwa pil Y tersebut Terdakwa jual kepada saksi RADIT dan saksi BAGAS dengan rincian sebagai berikut:
- Kepada saksi RADIT sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu:
- hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 sekira pukul 19.30 WIB sebanyak 6 butir seharga Rp20.000,00;
- hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekira pukul 19.30 WIB sebanyak 3 butir seharga Rp10.000,00;
- hari Selasa tanggal 7 Juli 2026 sebanyak 9 butir seharga Rp40.000,00.
Seluruh transaksi dibayar tunai langsung kepada Terdakwa di sekitar pabrik di Jl. Raya Rajapolah, Desa Manggungjaya, Kec. Rajapolah, Kab. Tasikmalaya.
- Kepada saksi BAGAS sebanyak 1 (satu) kali, yaitu pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2026 sekira pukul 15.30 WIB sebanyak 3 butir seharga Rp10.000,00, dibayar tunai langsung kepada Terdakwa di sekitar pabrik yang sama.
Total pil Y yang diserahkan Terdakwa kepada kedua saksi tersebut adalah 21 butir. Pil Y yang dibeli saksi RADIT dan saksi BAGAS telah habis mereka gunakan sendiri. Saksi BAGAS menggunakan pil Y tersebut pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2026 sekira pukul 19.00 WIB sebanyak 3 butir, sedangkan saksi RADIT menggunakannya pada hari dan jam yang sama sebanyak 4 butir.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2026 sekira pukul 11.00 WIB, saksi BRIPKA AGUS, AIPTU HERI PURWONO, dan BRIPKA ERWIN SYAMSUL dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota melakukan penyelidikan secara undercover dan surveillance di sebuah pabrik di Jl. Raya Rajapolah, Desa Manggungjaya, Kec. Rajapolah, Kab. Tasikmalaya. Mereka menerima informasi bahwa pabrik tersebut sering digunakan untuk transaksi penyalahgunaan obat sediaan farmasi dan bahwa ada paket pesanan berbungkus plastik hitam yang mencurigakan dengan penerima beralamat di pabrik tersebut. Petugas kemudian melakukan control delivery terhadap paket itu.
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, Terdakwa menerima 1 (satu) paket pesanan berbungkus plastik hitam dengan nomor resi JY1009001284 dari seorang kurir. Paket itu adalah pesanan keempat Terdakwa melalui TikTok. Setelah paket diterima, petugas menghampiri Terdakwa. Saksi BRIPKA AGUS menggeledah badan dan pakaian Terdakwa., AIPTU HERI PURWONO dan BRIPKA ERWIN SYAMSUL mengawasi jalannya penangkapan dan penggeledahan. Dari penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti lain selain paket tersebut.
- Bahwa Terdakwa mengakui kepada petugas telah menyalahgunakan sediaan farmasi jenis pil Y dengan menggunakan dan menjualnya kembali, serta memesan pil tersebut secara online. Atas permintaan petugas, Terdakwa membuka paket tersebut dan di dalamnya ditemukan 4 (empat) plastik klip bening berisi pil putih berlogo "Y" dengan rincian:
- Plastik klip I berisi 103 butir;
- Plastik klip II berisi 103 butir;
- Plastik klip III berisi 104 butir;
- Plastik klip IV berisi 103 butir.
- Jumlah seluruhnya 413 (empat ratus tiga belas) butir. Terdakwa mengakui seluruhnya sebagai miliknya dan menyerahkannya kepada petugas, bersama 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru beserta simcard yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dan bertransaksi.
- Bahwa dari keterangan Terdakwa, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan saksi RADIT dan saksi BAGAS di rumah masing-masing. Keduanya mengaku pernah membeli pil Y dari Terdakwa. Dari penggeledahan terhadap keduanya tidak ditemukan sisa pil Y karena sudah habis digunakan. Terdakwa, saksi RADIT, dan saksi BAGAS beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian, tidak memiliki izin dari pihak berwenang (Kementerian Kesehatan RI/BPOM), dan menggunakan serta menjual pil Y tanpa resep dokter. Terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya melawan hukum dan tanpa hak.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab 4640 / NOF / 2026 tanggal 28 Juli 2026 diperoleh hasil bahwa pil putih berlogo "Y" sebanyak 413 butir tersebut mengandung trihexyphenidyl.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |