| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 75/Pid.B/2018/PN Tsm | I MADE DEADY PERMANA PUTRA, SH. | HENDRA Bin AJUM | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Mar. 2018 |
| Klasifikasi Perkara | Pencurian |
| Nomor Perkara | 75/Pid.B/2018/PN Tsm |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 01 Mar. 2018 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-242/0.2.37/Epp.1/02/2018 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Advokat | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | KESATU - Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa HENDRA pergi ke rumah temannya dengan berjalan kaki di daerah Singaparna namun setelah sampai di rumah temannya tersebut teman yang dimaksud sedang tidak ada dirumah sehingga kemudian terdakwa kembali pulang dengan berjalan kaki, karena kelelahan kemudian terdakwa istirahat sejenak didepan rumah pemilik CV. PUTRA SEJAHTERA selanjutnya pada saat istirahat tersebut terdakwa kemudian melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA New 125 CW (NF125TR), Warna Hitam, Tahun 2012 No. Rangka : MH1JB9131CK056513, Nomor Mesin : JB91E3046368, Nopol : D-5389-UAP, milik Saksi SAEPULOH yang sedang diparkir di garasi samping truck dalam pekarangan rumah yang ada pagarnya terbuat dari batu bata yang disusun dengan tinggi ± 1,5 Meter dalam keadaan terbuka tanpa ada pengaman (satpam) sehingga terdakwa kemudian mendekati sepeda motor milik Saksi SAEPULOH, lalu terdakwa kemudian memegang stang sepeda motor tersebut dalam keadaan tidak di kunci stang lalu terdakwa merusak kabel kontak sepeda motor tersebut dengan cara merusak kabel lalu menarik kabel dengan menggunakan tangan kanan selanjutnya memutuskan kabel kunci kontak tersebut dengan cara ditarik menggunakan kedua tangan setelah kabel tersebut rusak dan terputus kemudian terdakwa menyatukan kabel positif dan kabel negatif dengan cara melilit kabel tersebut, setelah itu terdakwa kemudian langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara di starter, lalu setelah sepeda motor tersebut menyala kemudian terdakwa menaiki sepeda motor tersebut dan tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi SAEPULOH, terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke arah Kp. Calingcing, Desa Puspasari, Kec. Puspahiang, Kab. Tasikmalaya --------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.-------------------------------------------------- ATAU KEDUA - Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa HENDRA pergi ke rumah temannya dengan berjalan kaki di daerah Singaparna namun setelah sampai di rumah temannya tersebut teman yang dimaksud sedang tidak ada dirumah sehingga kemudian terdakwa kembali pulang dengan berjalan kaki, karena kelelahan kemudian terdakwa istirahat sejenak didepan rumah pemilik CV. PUTRA SEJAHTERA selanjutnya pada saat istirahat tersebut terdakwa kemudian melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA New 125 CW (NF125TR), Warna Hitam, Tahun 2012 No. Rangka : MH1JB9131CK056513, Nomor Mesin : JB91E3046368, Nopol : D-5389-UAP, milik Saksi SAEPULOH yang sedang diparkir di garasi samping truck sehingga terdakwa kemudian mendekati sepeda motor milik Saksi SAEPULOH tersebut, lalu terdakwa kemudian memegang stang sepeda motor tersebut dalam keadaan tidak di kunci stang lalu terdakwa merusak kabel kontak sepeda motor tersebut dengan cara merusak kabel lalu menarik kabel dengan menggunakan tangan kanan selanjutnya memutuskan kabel kunci kontak tersebut dengan cara ditarik menggunakan kedua tangan setelah kabel tersebut rusak dan terputus kemudian terdakwa menyatukan kabel positif dan kabel negatif dengan cara melilit kabel tersebut, setelah itu terdakwa kemudian langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara di starter, lalu setelah sepeda motor tersebut menyala kemudian terdakwa menaiki sepeda motor tersebut dan tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi SAEPULOH, terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke arah Kp. Calingcing, Desa Puspasari, Kec. Puspahiang, Kab. Tasikmalaya.
|
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
