Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2018/PN Tsm I MADE DEADY PERMANA PUTRA, SH. HENDRA Bin AJUM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 75/Pid.B/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Mar. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-242/0.2.37/Epp.1/02/2018
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
------- Bahwa ia terdakwa HENDRA Bin AJUM (Alm) pada hari Jum’at  tanggal 24 Februari 2017 sekira pukul 04:00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017  bertempat di Kp. Cisaro Desa Cipakat Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “Dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------

-    Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa HENDRA pergi ke rumah temannya dengan berjalan kaki di daerah Singaparna namun setelah sampai di rumah temannya tersebut teman yang dimaksud sedang tidak ada dirumah sehingga kemudian terdakwa kembali pulang dengan berjalan kaki, karena kelelahan kemudian terdakwa istirahat sejenak didepan rumah pemilik CV. PUTRA SEJAHTERA selanjutnya pada saat istirahat tersebut terdakwa kemudian melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA New 125 CW (NF125TR), Warna Hitam, Tahun 2012 No. Rangka : MH1JB9131CK056513, Nomor Mesin : JB91E3046368, Nopol : D-5389-UAP, milik Saksi SAEPULOH yang sedang diparkir di garasi samping truck dalam pekarangan rumah yang ada pagarnya terbuat dari batu bata yang disusun dengan tinggi ± 1,5 Meter dalam keadaan terbuka tanpa ada pengaman (satpam) sehingga terdakwa kemudian mendekati sepeda motor milik Saksi SAEPULOH, lalu terdakwa kemudian memegang stang sepeda motor tersebut dalam keadaan tidak di kunci stang lalu terdakwa merusak kabel kontak sepeda motor tersebut dengan cara merusak kabel lalu menarik kabel dengan menggunakan tangan kanan selanjutnya memutuskan kabel kunci kontak tersebut dengan cara ditarik menggunakan kedua tangan setelah kabel tersebut rusak dan terputus kemudian terdakwa menyatukan kabel positif dan kabel negatif dengan cara melilit kabel tersebut, setelah itu terdakwa kemudian langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara di starter, lalu setelah sepeda motor tersebut menyala kemudian terdakwa menaiki sepeda motor tersebut dan tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi SAEPULOH, terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke arah Kp. Calingcing, Desa Puspasari, Kec. Puspahiang, Kab. Tasikmalaya
-    Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa HENDRA Bin AJUM (Alm), saksi SAEPULOH JAENUDIN Bin DULOH mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3  KUHP.--------------------------------------------------

ATAU

KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa HENDRA Bin AJUM (Alm) pada hari Jum’at  tanggal 24 Februari 2017 sekira pukul 04:00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017  bertempat di Kp. Cisaro Desa Cipakat Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “Dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, dengan cara-cara sebagai berikut : ------------

-    Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa HENDRA pergi ke rumah temannya dengan berjalan kaki di daerah Singaparna namun setelah sampai di rumah temannya tersebut teman yang dimaksud sedang tidak ada dirumah sehingga kemudian terdakwa kembali pulang dengan berjalan kaki, karena kelelahan kemudian terdakwa istirahat sejenak didepan rumah pemilik CV. PUTRA SEJAHTERA selanjutnya pada saat istirahat tersebut terdakwa kemudian melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA New 125 CW (NF125TR), Warna Hitam, Tahun 2012 No. Rangka : MH1JB9131CK056513, Nomor Mesin : JB91E3046368, Nopol : D-5389-UAP, milik Saksi SAEPULOH yang sedang diparkir di garasi samping truck sehingga terdakwa kemudian mendekati sepeda motor milik Saksi SAEPULOH tersebut, lalu terdakwa kemudian memegang stang sepeda motor tersebut dalam keadaan tidak di kunci stang lalu terdakwa merusak kabel kontak sepeda motor tersebut dengan cara merusak kabel lalu menarik kabel dengan menggunakan tangan kanan selanjutnya memutuskan kabel kunci kontak tersebut dengan cara ditarik menggunakan kedua tangan setelah kabel tersebut rusak dan terputus kemudian terdakwa menyatukan kabel positif dan kabel negatif dengan cara melilit kabel tersebut, setelah itu terdakwa kemudian langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara di starter, lalu setelah sepeda motor tersebut menyala kemudian terdakwa menaiki sepeda motor tersebut dan tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi SAEPULOH, terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke arah Kp. Calingcing, Desa Puspasari, Kec. Puspahiang, Kab. Tasikmalaya.
-    Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa HENDRA Bin AJUM (Alm), saksi SAEPULOH JAENUDIN Bin DULOH mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.---------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya