Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2025/PN Tsm PT. Oto Multiartha Deden Eri Eriyanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat PN TSM-19082025B31
Penggugat
NoNama
1PT. Oto Multiartha
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Deden Eri Eriyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 139.366.300,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-103-24-01009  tanggal 30 September 2024 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.02171694.AH.05.01 Tahun 2024 tanggal 8 Oktober 2024 adalah SAH dan berkekuatan hukum;
 
3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran Ke- 7 (tujuh) tanggal 27 Maret 2025 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
 
4. Menghukum TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : CALYA 1.2 G MT, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHKA6GJ6JHJ035398, Nomor Mesin : 3NRH096810, Nomor Polisi : Z1880VA, Atas Nama BPKB : Taryono;
 
5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 139.366.300,- (seratus tiga puluh Sembilan juta tiga ratus enam puluh enam ribu tiga ratus Rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
 
6. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : CALYA 1.2 G MT, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHKA6GJ6JHJ035398, Nomor Mesin : 3NRH096810, Nomor Polisi : Z1880VA, Atas Nama BPKB : Taryono, dari penguasaan TERGUGAT atau pihak manapun, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/ atau membayar kerugian materiil; 
 
7. Menyatakan  PENGGUGAT mempunyai hak berdasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-103-24-01009  tanggal 30 September 2024 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.02171694.AH.05.01 Tahun 2024 tanggal 8 Oktober 2024   melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : CALYA 1.2 G MT, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHKA6GJ6JHJ035398, Nomor Mesin : 3NRH096810, Nomor Polisi : Z1880VA, Atas Nama BPKB : Taryono apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT;
 
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : CALYA 1.2 G MT, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHKA6GJ6JHJ035398, Nomor Mesin : 3NRH096810, Nomor Polisi : Z1880VA, Atas Nama BPKB : Taryono, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT;
 
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari;
 
10. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;
 
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
?
Atau;
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan layak  
 ex aquo et bono.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak