Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
270/Pid.B/2024/PN Tsm | ARLY SUMANTO,S.H | Roni Rohimat Bin Endin | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 270/Pid.B/2024/PN Tsm | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -1616/M.2.16.3/Eoh.2/09/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Primair ----- Bahwa Terdakwa Roni Rohimat Bin Endin, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi, namun pada pertengahan Tahun 2022 sampai dengan bulan Februari 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam kurun waktu Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Satria Karya Adiyuda (SKY) Jl. Ir. H. Juanda Ruko No. 03 Rt. 003 Rw. 014 Kel. Cipedes Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah ”dengan sengaja, memiliki dengan melawan hak, sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara berikut : ---------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa Terdakwa Roni Rohimat Bin Endin sejak tanggal 15 Juni 2015 telah bekerja sebagai karyawan pada PT. Satria Karya Adiyuda (SKAY) Cabang Tasikmalaya, Perusahaan yang bergerak dalam bidang Distributor Bahan Matrial Bangunan, yang beralamat di Jl. Ir. H. Juanda Ruko No. 03 Rt. 003 Rw. 014 Kel. Cipedes Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya, dengan jabatan selaku Helper, dan mulai bekerja sebagai Salesman di PT. Satria Karya Adiyuda (SKAY) Cabang Tasikmalaya pada bulan Juni Tahun 2022 hingga Bulan Februari Tahun 2023, berdasarkan Surat Persetujuan Mutasi Jabatan Karyawan tgl. 09 Juni 2024 dimana dalam jabatan tersebut Terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan order barang dan melakukan penagihan uang hasil order kepada outlet/konsumen PT. Satria Karya Adiyuda dan atas jabatannya selaku Salesman tersebut Terdakwa bertanggungjawab langsung kepada Kepala Cabang serta menerima gaji sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan. Bahwa bermula ketika pada rentang waktu tersebut diatas, terdakwa melaksanakan tugas nya sebagai salesman yakni melakukan order barang dan melakukan penagihan uang hasil order kepada outlet/ konsumen dari PT. Satria Karya Adiyuda. Bahwa seharusnya mekanisme yang dilakukan yakni salesman melakukan take order ke toko-toko atau pemesanan dilakukan konsumen melalui telepon, selanjutnya ketika ada yang melakukan pemesanan kepada salesman, maka pesanan tersebut dicatat kemudian diinput ke Aplikasi SQL Mobile dan diterima oleh admin. Setelah itu admin akan mengeluarkan DO (delivery order) untuk pengambilan barang digudang dan surat jalan untuk pengantaran barang tersebut ke lokasi/ alamat konsumen. Setelah supir/ kernet memastikan barang telah diterima konsumen maka akan dibuatkan tanda terima dalam surat jalan tersebut. Selanjutnya surat jalan tersebut akan dikembalikan kepada admin untuk dijadikan invoice atau faktur. Kemudian untuk pembayaran diperbolehkan secara cash atau kredit, dengan batas waktu selama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak penerimaan barang yang dipesan dan apabila ada yang membayar secara cash uang tersebut diserahkan kepada supir atau ditransfer ke rekening PT. Satria Karya Adiyuda dan apabila pembayaran dilakukan secara kredit maka akan dilakukan penagihan oleh salesman sesuai dengan jatuh tempo barulah setelah itu uang hasil penagihan tersebut diserahkan kepada PT. Satria Karya Adiyuda. Bahwa dalam pelaksanaan tugas terdakwa selaku salesman yang juga berwenang melakukan penagihan, ternyata setelah terdakwa menerima uang hasil penagihan tersebut ditemukan beberapa transaksi yang ternyata tidak terdakwa serahkan/ setorkan kepada PT. Satria Karya Adiyuda dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa uang sebesar Rp41.511.832,00 (empat puluh satu juta lima ratus sebelas ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah) tersebut telah terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, yang juga menjadi total kerugian yang dialami PT. Satria Karya Adiyuda yaitu sebesar Rp41.511.832,00 (empat puluh satu juta lima ratus sebelas ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah). ----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair ----- Bahwa Terdakwa Roni Rohimat Bin Endin, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi, namun pada pertengahan Tahun 2022 sampai dengan bulan Februari 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam kurun waktu Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Satria Karya Adiyuda (SKY) Jl. Ir. H. Juanda Ruko No. 03 Rt. 003 Rw. 014 Kel. Cipedes Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah ”dengan sengaja, memiliki dengan melawan hak, sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara berikut : ----------------------------------------------------- ----- Bahwa bermula ketika pada rentang waktu tersebut diatas, terdakwa melaksanakan tugas nya sebagai salesman yakni melakukan order barang dan melakukan penagihan uang hasil order kepada outlet/ konsumen dari PT. Satria Karya Adiyuda. Bahwa seharusnya mekanisme yang dilakukan yakni salesman melakukan take order ke toko-toko atau pemesanan dilakukan konsumen melalui telepon, selanjutnya ketika ada yang melakukan pemesanan kepada salesman, maka pesanan tersebut dicatat kemudian diinput ke Aplikasi SQL Mobile dan diterima oleh admin. Setelah itu admin akan mengeluarkan DO (delivery order) untuk pengambilan barang digudang dan surat jalan untuk pengantaran barang tersebut ke lokasi/ alamat konsumen. Setelah supir/ kernet memastikan barang telah diterima konsumen maka akan dibuatkan tanda terima dalam surat jalan tersebut. Selanjutnya surat jalan tersebut akan dikembalikan kepada admin untuk dijadikan invoice atau faktur. Kemudian untuk pembayaran diperbolehkan secara cash atau kredit, dengan batas waktu selama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak penerimaan barang yang dipesan dan apabila ada yang membayar secara cash uang tersebut diserahkan kepada supir atau ditransfer ke rekening PT. Satria Karya Adiyuda dan apabila pembayaran dilakukan secara kredit maka akan dilakukan penagihan oleh salesman sesuai dengan jatuh tempo barulah setelah itu uang hasil penagihan tersebut diserahkan kepada PT. Satria Karya Adiyuda. Bahwa dalam pelaksanaan tugas terdakwa selaku salesman yang juga berwenang melakukan penagihan, ternyata setelah terdakwa menerima uang hasil penagihan tersebut ditemukan beberapa transaksi yang ternyata tidak terdakwa serahkan/ setorkan kepada PT. Satria Karya Adiyuda dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa uang sebesar Rp41.511.832,00 (empat puluh satu juta lima ratus sebelas ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah) tersebut telah terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, yang juga menjadi total kerugian yang dialami PT. Satria Karya Adiyuda yaitu sebesar Rp41.511.832,00 (empat puluh satu juta lima ratus sebelas ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah). ----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Primair ----- Bahwa Terdakwa Roni Rohimat Bin Endin, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi, namun pada pertengahan Tahun 2022 sampai dengan bulan Februari 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam kurun waktu Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Satria Karya Adiyuda (SKY) Jl. Ir. H. Juanda Ruko No. 03 Rt. 003 Rw. 014 Kel. Cipedes Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah ”dengan sengaja, memiliki dengan melawan hak, sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara berikut : ---------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa Terdakwa Roni Rohimat Bin Endin sejak tanggal 15 Juni 2015 telah bekerja sebagai karyawan pada PT. Satria Karya Adiyuda (SKAY) Cabang Tasikmalaya, Perusahaan yang bergerak dalam bidang Distributor Bahan Matrial Bangunan, yang beralamat di Jl. Ir. H. Juanda Ruko No. 03 Rt. 003 Rw. 014 Kel. Cipedes Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya, dengan jabatan selaku Helper, dan mulai bekerja sebagai Salesman di PT. Satria Karya Adiyuda (SKAY) Cabang Tasikmalaya pada bulan Juni Tahun 2022 hingga Bulan Februari Tahun 2023, berdasarkan Surat Persetujuan Mutasi Jabatan Karyawan tgl. 09 Juni 2024 dimana dalam jabatan tersebut Terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan order barang dan melakukan penagihan uang hasil order kepada outlet/konsumen PT. Satria Karya Adiyuda dan atas jabatannya selaku Salesman tersebut Terdakwa bertanggungjawab langsung kepada Kepala Cabang serta menerima gaji sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan. Bahwa bermula ketika pada rentang waktu tersebut diatas, terdakwa melaksanakan tugas nya sebagai salesman yakni melakukan order barang dan melakukan penagihan uang hasil order kepada outlet/ konsumen dari PT. Satria Karya Adiyuda. Bahwa seharusnya mekanisme yang dilakukan yakni salesman melakukan take order ke toko-toko atau pemesanan dilakukan konsumen melalui telepon, selanjutnya ketika ada yang melakukan pemesanan kepada salesman, maka pesanan tersebut dicatat kemudian diinput ke Aplikasi SQL Mobile dan diterima oleh admin. Setelah itu admin akan mengeluarkan DO (delivery order) untuk pengambilan barang digudang dan surat jalan untuk pengantaran barang tersebut ke lokasi/ alamat konsumen. Setelah supir/ kernet memastikan barang telah diterima konsumen maka akan dibuatkan tanda terima dalam surat jalan tersebut. Selanjutnya surat jalan tersebut akan dikembalikan kepada admin untuk dijadikan invoice atau faktur. Kemudian untuk pembayaran diperbolehkan secara cash atau kredit, dengan batas waktu selama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak penerimaan barang yang dipesan dan apabila ada yang membayar secara cash uang tersebut diserahkan kepada supir atau ditransfer ke rekening PT. Satria Karya Adiyuda dan apabila pembayaran dilakukan secara kredit maka akan dilakukan penagihan oleh salesman sesuai dengan jatuh tempo barulah setelah itu uang hasil penagihan tersebut diserahkan kepada PT. Satria Karya Adiyuda. Bahwa dalam pelaksanaan tugas terdakwa selaku salesman yang juga berwenang melakukan penagihan, ternyata setelah terdakwa menerima uang hasil penagihan tersebut ditemukan beberapa transaksi yang ternyata tidak terdakwa serahkan/ setorkan kepada PT. Satria Karya Adiyuda dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa uang sebesar Rp41.511.832,00 (empat puluh satu juta lima ratus sebelas ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah) tersebut telah terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, yang juga menjadi total kerugian yang dialami PT. Satria Karya Adiyuda yaitu sebesar Rp41.511.832,00 (empat puluh satu juta lima ratus sebelas ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah). ----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair ----- Bahwa Terdakwa Roni Rohimat Bin Endin, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi, namun pada pertengahan Tahun 2022 sampai dengan bulan Februari 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam kurun waktu Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Satria Karya Adiyuda (SKY) Jl. Ir. H. Juanda Ruko No. 03 Rt. 003 Rw. 014 Kel. Cipedes Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah ”dengan sengaja, memiliki dengan melawan hak, sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara berikut : ----------------------------------------------------- ----- Bahwa bermula ketika pada rentang waktu tersebut diatas, terdakwa melaksanakan tugas nya sebagai salesman yakni melakukan order barang dan melakukan penagihan uang hasil order kepada outlet/ konsumen dari PT. Satria Karya Adiyuda. Bahwa seharusnya mekanisme yang dilakukan yakni salesman melakukan take order ke toko-toko atau pemesanan dilakukan konsumen melalui telepon, selanjutnya ketika ada yang melakukan pemesanan kepada salesman, maka pesanan tersebut dicatat kemudian diinput ke Aplikasi SQL Mobile dan diterima oleh admin. Setelah itu admin akan mengeluarkan DO (delivery order) untuk pengambilan barang digudang dan surat jalan untuk pengantaran barang tersebut ke lokasi/ alamat konsumen. Setelah supir/ kernet memastikan barang telah diterima konsumen maka akan dibuatkan tanda terima dalam surat jalan tersebut. Selanjutnya surat jalan tersebut akan dikembalikan kepada admin untuk dijadikan invoice atau faktur. Kemudian untuk pembayaran diperbolehkan secara cash atau kredit, dengan batas waktu selama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak penerimaan barang yang dipesan dan apabila ada yang membayar secara cash uang tersebut diserahkan kepada supir atau ditransfer ke rekening PT. Satria Karya Adiyuda dan apabila pembayaran dilakukan secara kredit maka akan dilakukan penagihan oleh salesman sesuai dengan jatuh tempo barulah setelah itu uang hasil penagihan tersebut diserahkan kepada PT. Satria Karya Adiyuda. Bahwa dalam pelaksanaan tugas terdakwa selaku salesman yang juga berwenang melakukan penagihan, ternyata setelah terdakwa menerima uang hasil penagihan tersebut ditemukan beberapa transaksi yang ternyata tidak terdakwa serahkan/ setorkan kepada PT. Satria Karya Adiyuda dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa uang sebesar Rp41.511.832,00 (empat puluh satu juta lima ratus sebelas ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah) tersebut telah terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, yang juga menjadi total kerugian yang dialami PT. Satria Karya Adiyuda yaitu sebesar Rp41.511.832,00 (empat puluh satu juta lima ratus sebelas ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah). ----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |