Dakwaan |
Bahwa terdakwa HARI BURHANI Bin IYAN MARANTIKA pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira jam 19.00 WIB atau suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari atau suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di kost-an UMI Rt. 005 Rw. 002 Kel. Tugujaya Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa mencari kamar kost dan setibanya di kost-an UMI di Kel. Tugujaya Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya kemudian Terdakwa masuk lewat pintu pagar yang terbuka, pada saat itu suasana di kost sepi dan Terdakwa melihat pintu kamar kost saksi Didah terbuka dimana di dalam kamar tersebut terdapat 1 (satu) unit laptop warna putih merk asus yang tergeletak di lantai setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kamar kost dan langsung mengambil 1 (satu) unit laptop warna putih merk asus milik saksi Didah kemudian Terdakwa pergi meninggalkan kostan tersebut.
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit laptop warna putih merk asus tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari pemiliknya yaitu saksi Didah dengan tujuan akan dijual dimana uang hasil penjualan laptop tersebut akan dipergunakan untuk keperluan Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, menyebabkan saksi Didah mengalami kerugian sekitar ± Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP |