| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 74/Pid.B/2018/PN Tsm | JANU WIDONO, SH | ANWAR RAMADIAN Bin AHMAR MUDIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Feb. 2018 |
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan |
| Nomor Perkara | 74/Pid.B/2018/PN Tsm |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Feb. 2018 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-335/O.2.17/Epp.2/02/2018 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Advokat | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | ------------ Bahwa ia terdakwa ANWAR RAMADIAN Bin AHMAR MUDIN, pada hari dan waktu yang sudah tidak diingat lagi atau setidak-tidaknya yakni sejak bulan September 2017 sampai bulan Nopember 2017 sekira pukul 10.00 Wib, beberapa perbuatan meskipun yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang termasuk dalam tahun 2017, bertempat di PT. Satria Sakti Tasikmalaya, Jalan Bantar No. 1 A, Kel. Bantarsari, Kec. Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh terdakwa yang penguasannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------- Nama toko-toko yang tidak melakukan pemesanan tetapi oleh terdakwa dilakukan order dan uang hasil penjualan produk tersebut tidak disetorkan ke kantor PT. Satria Sakti Tasikmalaya yaitu : - Bahwa selanjutnya terdakwa sesuai dengan tugas pokoknya sebagai sales berkewajiban menyetorkan uang tersebut ke PT. Satria Sakti Tasikmalaya, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penjualan barang dengan jumlah keseluruhan sebesar kurang lebih Rp. 237.692.227,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta rupiah enam ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah), melainkan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban KHARIS ISMAIL Bin MUHAMMAD SYAMSUL jabatan selaku Kepala Cabang pada kantor PT. Satria Sakti Tasikmalaya terdakwa telah mempergunakannya untuk kepentingan pribadi terdakwa, perbuatan tersebut sebagaimana terdakwa lakukan secara berlanjut sejak periode bulan September 2017 sampai bulan Nopember 2017, hingga akhirnya pihak PT. Satria Sakti Tasikmalaya berdasarkan pemeriksaan keuangan mengetahui perbuatan terdakwa dan terdakwa dilaporkan kepada pihak yang berwajib, selanjutnya terdakwa diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
|
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
