Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2018/PN Tsm JANU WIDONO, SH ANWAR RAMADIAN Bin AHMAR MUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 74/Pid.B/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-335/O.2.17/Epp.2/02/2018
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa ia terdakwa ANWAR RAMADIAN Bin AHMAR MUDIN, pada hari dan waktu yang sudah tidak diingat lagi atau setidak-tidaknya yakni sejak bulan September 2017 sampai bulan Nopember 2017 sekira pukul 10.00 Wib, beberapa perbuatan meskipun yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang termasuk dalam tahun 2017, bertempat di PT. Satria Sakti Tasikmalaya, Jalan Bantar No. 1 A, Kel. Bantarsari, Kec. Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh terdakwa yang penguasannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------
-    Bahwa terdakwa sejak tanggal 1 Pebruari 2016 yang bekerja pada PT. Satria Sakti Tasikmalaya bertempat di Jalan Bantar No. 1 A, Kel. Bantarsari, Kec. Kota Tasikmalaya dengan jabatan sebagai sales koordinator pada PT. Satria Sakti Tasikmalaya, dimana terdakwa sebagai sales koordinator pada pada PT. Satria Sakti Tasikmalaya yang menjual berupa produk kecap, minyak goreng, terigu, sarden dsb tersebut mendapatkan upah atau gaji setiap bulannya yakni sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) ditambah intensif Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa mempunyai tugas dan tanggung jawab yakni melakukan monitoring terhadap salesman, meningkatkan target, melakukan order, melakukan pengecekan piutang serta melakukan penagihan ke toko, kemudian sejak bulan September 2017 sampai bulan Nopember 2017 terdakwa sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya sebagai sales koordinator pada PT. Satria Sakti Tasikmalaya telah menerima uang setoran maupun penjualan produk/barang dari sekira 12 (dua belas) toko dengan seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp. 237.692.227,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta rupiah enam ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah) ;
-    Bahwa terdakwa telah menggunakan uang milik PT. Satria Sakti Tasikmalaya caranya antara lain:
   Nama toko -toko yang uangnya telah diterima oleh terdakwa tetapi tidak disetorkan ke kantor PT. Satria Sakti Tasikmalaya yaitu :
NO    NO FAKTUR    TANGGAL FAKTUR    NAMA TOKO     RUPIAH     KET
1    00118528    14 NOPEMBER 2017    BU SAUDAH MORING                     18,180,796     Sudah titip uang ke Terdakwa
2    00115049    24 OKTOBER 2017    SAEPUL / ILMI                      11,402,718     Sudah titip uang ke Terdakwa
3    00115865    28 OKTOBER 2017    ERNY                       27,674,014     Sudah titip uang ke Terdakwa
4    00107379    09 SEPTEMBER 2017    SUMBER REJEKI PAK AIT                      40,800,000     Sudah titip uang ke Terdakwa
5    00116805    03 NOPEMBER 2017    DS / PD DUA SAUDARA                      10,725,503     Sudah titip uang ke Terdakwa
            Jumlah     108.783.031    

   Nama toko-toko yang tidak melakukan pemesanan tetapi oleh terdakwa dilakukan order dan uang hasil penjualan produk tersebut tidak disetorkan ke kantor PT. Satria Sakti Tasikmalaya yaitu :
NO    NO FAKTUR    TANGGAL FAKTUR    NAMA TOKO     RUPIAH     KET
1    00116309    31 OKTOBER 2017    PAK SOLEH ( PABRIK KUE PASRI )                        6,030,543     Tidak pesan
2    00118532    14 NOPEMBER 2017    PAK SOLEH ( PABRIK KUE PASRI )                        6,060,265     Tidak pesan
3    00118524    14 NOPEMBER 2017    BRAVO                      20,044,127     Tidak pesan
4    00118951    15 NOPEMBER 2017    TK. HARMONIS                      28,090,404     Tidak pesan
5    00118525    14 NOPEMBER 2017    TOKO EVI                      20,487,986     Tidak pesan
6    00113557    16 OKTOBER 2017    SRI 2                      42,135,606     Tidak pesan
7    00118920    15 NOPEMBER 2017    RM WONG SOLO                        6,060,265     Tidak pesan
            Jumlah     128.909.196    

-    Bahwa selanjutnya terdakwa sesuai dengan tugas pokoknya sebagai sales berkewajiban menyetorkan uang tersebut ke PT. Satria Sakti Tasikmalaya, namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penjualan barang dengan jumlah keseluruhan sebesar kurang lebih Rp. 237.692.227,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta rupiah enam ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah), melainkan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban KHARIS ISMAIL Bin MUHAMMAD SYAMSUL jabatan selaku Kepala Cabang pada kantor PT. Satria Sakti Tasikmalaya terdakwa telah mempergunakannya untuk kepentingan pribadi terdakwa, perbuatan tersebut sebagaimana terdakwa lakukan secara berlanjut sejak periode bulan September 2017 sampai bulan Nopember 2017, hingga akhirnya pihak PT. Satria Sakti Tasikmalaya berdasarkan pemeriksaan keuangan mengetahui perbuatan terdakwa dan terdakwa dilaporkan kepada pihak yang berwajib, selanjutnya terdakwa diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban saksi korban KHARIS ISMAIL Bin MUHAMMAD SYAMSUL selaku Kepala Cabang pada kantor PT. Satria Sakti Tasikmalaya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 237.692.227,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta rupiah enam ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya