Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
322/Pid.B/2025/PN Tsm Adang Sujana, SH MAHARANI ANGGA RESTU, SE bin NANA RUSMANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 322/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -2559/M.2.16.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Adang Sujana, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHARANI ANGGA RESTU, SE bin NANA RUSMANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu     :

 

        Bahwa    terdakwa  MAHARANI ANGGA RESTU, SE BIN NANA RUSMANA     pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat lagi dengan pasti pada bulan   Januari  2023 sampai dengan bulan  18 Januari  2023  atau setidak-tidaknya pada  waktu-waktu lain dalam Januari   tahun 2023  bertempat di kantor CV. KURNIA   yang  beralamat di Jl. Dr.Mohamad Hatta No.272 Kota Tasikmalaya  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan,  dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing-masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara  sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa  MAHARANI ANGGA RESTU, SE BIN NANA RUSMANA  pada tahun 2022 bekerja di  CV .KURNIA  yang beralamat  di Jalan Dr.Mohamad Hatta  No.272  Kota Tasikmalaya sebagai Sales Force Ambasasador (SFA) berdasarkan Surat Keterangan Nomor :02/K/III/2023 tanggal 4 Maret 2023 Yang ditanda tangan oleh Feby Aditya Rachmayanti selaku HRD CV. KURNIA    dan mendapatkan  gajih  lebih kurang Rp.1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah) /bulan ditambah insentip setiap 3 bulan sekali.
  • Bahwa  CV.KURNIA  bergerak dalam bidang distributor jasa telekomunikasi kartu perdana dan voucher Smartfren .

 

  • Bahwa terdakwa MAHARANI ANGGA RESTU, SE BIN NANA RUSMANA menjabat  sebagai sales dengan tugas dan tanggungjawab manaikan target penjualan , penambahan outlet dan mengeluarkan produk baru .
  • Bahwa pada bulan Januari tahun 2023, terdakwa MAHARANI ANGGA RESTU, SE BIN NANA RUSMANA selaku sales melakukan orderan kepada tiap counter, ketika itu terdakwa menerima orderan dari beberapa counter antara lain :
  1. Orderan voucher fisik dari counter Cemara Cell, semuanya seharga Rp. 1.811.700- -  (satu juta delapan ratus sebelas ribu tujuh ratus rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 21 Januari 2023 terdakwa  mengirimkan  voucher tersebut kepada karyawan Cemara Cell, lalu terdakwa menerima pembayaran senilai Rp. 1.811.700-  (satu juta delapan ratus sebelas ribu tujuh ratus rupiah) di Counter Cemara Cell Kawalu Kota Tasikmalaya
  2. Orderan voucher fisik dari counter Milena Cell, semuanya seharga Rp. 1.735.350,- (satu juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 28 Januari 2023 terdakwa  mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Milena Cell, lalu terdakwa  menerima pembayaran  senilai Rp. 1.735.350,- (satu juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah)  di counter Milena Cell Cibeureum Kota Tasikmalaya
  3. Orderan  voucher fisik dari counter KL Cell, semuanya seharga Rp. 1.989.250,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 26 Januari 2023 terdakwa  mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan KL Cell, lalu terdakwa  menerima pembayaran  senilai Rp. 1.989.250,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) di counter KL Cell Manonjaya Kota Tasikmalaya ..
  4. Orderan voucher fisik dari counter E Cell, semuanya seharga Rp. 588.800,- (lima ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) , kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 25 Januari 2023 terdakwa  mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan E Cell, lalu terdakwa  menerima pembayaran  senilai Rp. 588.800,- (lima ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah)di counter E Cell Cibeureum Kota Tasikmalaya .
  5. Orderan voucher fisik dari counter 73 Cell, semuanya seharga Rp. 1.976.500,-(satu juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu liam ratus rupiah)  kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 25 Januari 2023 terdakwa  mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan 73 Cell, lalu terdakwa  menerima pembayaran senilai Rp. 1.976.500,- ,-(satu juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu liam ratus rupiah)  di counter 73 Cell Tamansari Kota Tasikmalaya .
  6. Orderan voucher fisik dari counter Java Cell, semuanya seharga Rp. 1.056.220,- (satu juta lima puluh enam ribu dua ratus dua puluh rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 31 Januari 2023 terdakwa  mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Java Cell, lalu terdakwa  menerima pembayaran  senilai Rp. 1.056.220,- (satu juta lima puluh enam ribu dua ratus dua puluh rupiah) di counter Java Cell Gunung Tanjung Kab Tasikmalaya
  7. Orderan voucher fisik dari counter Indo Cell, semuanya seharga Rp. 273.360,- (dua ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 25 Januari 2023 terdakwa  mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Indo Cell, lalu terdakwa  menerima pembayaran  senilai Rp. 273.360,- (dua ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah)  di counter Indo Cell Manonjaya Kab. Tasikmalaya
  8. Orderan voucher fisik dari counter Style Cell, semuanya seharga Rp. 1.707.325,- (satu juta tujuh ratus tujuh ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah) , kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 28 Januari 2023 terdakwa  mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Style Cell, lalu terdakwa  menerima pembayaran  senilai Rp. 1.707.325,-  di counter Style Cell Cibeureum Kota. Tasikmalaya
  9. Orderan voucher fisik dari counter Sigen Cell, semuanya seharga Rp. 743.500,- (tujuh ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 21 Januari 2023 terdakwa  mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Sigen Cell, lalu terdakwa  menerima pembayaran senilai Rp. 743.500,- (tujuh ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah)  di counter Sigen Cell Manonjaya Kab Tasikmalaya .                     
  10. Orderan voucher fisik dari counter Bungsu Cell, semuanya seharga Rp. 1.055.740,- (satu juta lima puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 28 Januari 2023 terdakwa  mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Bungsu Cell, lalu terdakwa  menerima pembayaran  senilai Rp. 1.055.740,- (satu juta lima puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) di counter Bungsu Cell Cibeureum Kota Tasikmalaya .
  11. Orderan voucher fisik dari counter Lindeuk Cell, semuanya seharga Rp. 247.500,- (dua ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 30 Januari 2023 terdakwa  mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Lindeuk Cell, lalu terdakwa  menerima pembayaran  senilai Rp. 247.500,- (dua ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) di counter Lindeuk Cell Manonjaya Kab Tasikmalaya .
  12. Orderan voucher fisik dari counter Nara Cell, semuanya seharga Rp. 554.900,- (lima ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 28 Januari 2023 terdakwa  mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Nara Cell, lalu saya menerima pembayaran  senilai Rp. 554.900,- (lima ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) di counter Nara Cell Jl. Moch Hatta Kota Tasikmalaya, diserahkan yaitu Rp. 71.680,- (tujuh puluh satu ribu enam ratus delapan puluh rupiah) ke kantor (CV. Kurnia), namun sisanya Rp. 483.220,- (empat ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus dua puluh rupiah)  tidak diserahkan dengan alasan Nara Cell belum melakukan pembayaran secara tunai.
  13. Orderan voucher fisik dari counter Zahira Cell, semuanya seharga Rp. 1.008.450,-(satu juta delapan ribu empat ratus lima puluh rupiah)  kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 28 Januari 2023 terdakwa  mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Zahira Cell, lalu terdakwa  menerima pembayaran senilai Rp. 1.008.450,- ,-(satu juta delapan ribu empat ratus lima puluh rupiah) di counter Zahira Cell Jl. Cisalak Kota Tasikmalaya
  14. Orderan voucher fisik dari counter Dstore Cell, semuanya seharga Rp. 954.860,- (sembilan ratus lima puluh empat ribu delapan ratus enam puluh rupiah ) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 28 Januari 2023 terdakwa  mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Dstore Cell, lalu terdakwa  menerima Pembayaran  senilai Rp. 954.860,- (sembilan ratus lima puluh empat ribu delapan ratus enam puluh rupiah ) di counter Dstore Cell Jl. Ancol Manonjaya Kab. Tasikmalaya
  15. Orderan voucher fisik dari counter AR Cell, semuanya seharga Rp. 929.745,- (sembilan ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 28 Januari 2023 terdakwa  mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan AR Cell, lalu terdakwa  menerima pembayaran  senilai Rp. 929.745,- (sembilan ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) di counter AR Cell Jl. Cibeureum Kota Tasikmalaya .
  16. Orderan voucher fisik dari counter Sugeng Cell / iyet sumiati, semuanya seharga Rp. 1.893.350,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 28 Januari 2023 terdakwa  mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Sugeng Cell / iyet sumiati, lalu terdakwa menerima pembayaran  senilai Rp. 1.893.350,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah) di counter Sugeng Cell Jl. Kawalu Kota Tasikmalaya .
  17. Orderan voucher fisik dari counter Nadia Cell, semuanya seharga Rp. 1.874.500,-(satu juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah)  kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 28 Januari 2023 terdakwa  mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Nadia Cell, lalu terdakwa menerima pembayaran  senilai Rp. 1.874.500,- di counter nadia Cell Jl. Kawalu Kota Tasikmalaya.
  18. Orderan voucher fisik dari counter Azura Cell, semuanya seharga Rp. 1.210.300,- (satu juta dua ratus sepuluh ribu tiga ratus rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 21 Januari 2023  terdakwa mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Azura Cell, lalu terdakwa menerima pembayaran  senilai Rp. 1.210.300,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah) di counter Azura Cell Jl. Kawalu Kota Tasikmalaya
  19. Orderan voucher fisik dari counter Bulan Cell, semuanya seharga Rp. 1.948.500,- (satu juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah ) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 18 Januari 2023 terdakwa  mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Bulan Cell, lalu terdakwa  menerima pembayaran  senilai Rp. 1.948.500,- (satu juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah)  di counter Bulan Cell Jl. Tamansari Kota Tasikmalaya .
  • Dan terdakwa telah  melakukan pengambilan barang berupa Voucher fisik dari CV.KURNIA seluruhnya  seharga Rp.10.464.606 ,-(sepuluh juta enam ratus enam puluh empat ribu enam ratus enam rupiah) , lalu terdakwa telah menjual seluruh Voucher fisik tersebut ke counter-counter dan terdakwa telah menerima pembayaran dari counter-counter  secara tunai senilai  Rp. 10.464.606 ,-(sepuluh juta enam ratus enam puluh empat ribu enam ratus enam rupiah).
  • Bahwa  terdakwa  MAHARANI ANGGA RESTU, SE BIN NANA RUSMANA  sesuai transaksi sebagaimana tersebut di ats telah menerima  uang pembayaran Voucher pisik  dari  19  counter  (19  faktur)  sebesar Rp.  23.458.170,- (dua puluh tiga juta empat ratus lima puluh delapan ribu seratus tujuh puluh rupiah) dan   menerima pembayaran dari  hasil penjualan voucher fisik yang dilakukan terdakwa sendiri  sebanyak 1 faktur sebesar   Rp. 10.464.000,-(sepuluh juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah) sehingga uang yang telah diterima terdakwa seluruhnya sebesar Rp. 33.922.000,-(tiga puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh dua juta rupiah) dari uang sebesar tersebut , terdakwa hanya mengembalikan uang kepada perusahaan sebesar  Rp. 7.700.000,-(tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 26.252.776,-( dua ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah ) telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa seijin   pemiliknya yaitu CV.KURNIA .
  • Perbuatan terdakwa MAHARANI ANGGA RESTU, SE BIN NANA RUSMANA   mengakibatkan  CV.KURNIA  mengalami kerugian sejumlah Rp.26.252.776,-(dua puluh enam juta dua ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh enam   rupiah ) sebagaimana hasil Audit internal dari CV. KURNIA  tertanggal  10 Februari 2023 dengan perincian sebagai berikut:

     NO

FAKTUR

TANGGAL

NAMA OUTLET

TOTAL

NOMINAL PEMB.

SELISIH

KETERANGAN

 CASH

TRANSFER

1

CT-18012023-026

18/01/2023

BULAN CELL

1.948.500

-

-

1.948.500

Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan

2

CT-21012023-074

21/01/2023

CEMARA CELL

1.811.700

-

-

1.811.700

Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan

3

CT-21012023-075

21/01/2023

AZURA CELL

1.210.300

-

-

1.210.300

Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan

4

CT-21012023-079

21/01/2023

SIGN CELL

743.500

-

-

743.500

Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan

5

CT-25012023-022

25/01/2023

INDO CELL MANONJAYA

273.360

-

-

273.360

Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan

6

CT-25012023-026

25/01/2023

73 CELL

1.976.500

-

-

1.976.500

Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan

7

CT-25012023-027

25/01/2023

E-CELL

588.800

-

-

588.800

Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan

8

CT-26012023-029

26/01/2023

KL CELL

1.989.250

-

-

1.989.250

Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan

9

CT-28012023-017

28/01/2023

STYLE CELL

1.707.325

-

-

1.707.325

Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan

10

CT-28012023-020

28/01/2023

ZAHIRA CELL

1.008.450

-

-

1.008.450

Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan

11

CT-28012023-023

28/01/2023

SUGENG CELL/IYET SUMIATI

1.893.350

-

-

1.893.350

Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan

12

CT-28012023-024

28/01/2023

NADIA CELL

1.874.500

-

-

1.874.500

Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan

13

CT-28012023-050

28/01/2023

D STORE CELL

954.860

-

-

954.860

Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan

14

CT-28012023-051

28/01/2023

AR CELL

929.745

-

-

929.745

Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan

15

CT-28012023-058

28/01/2023

MILENA CELL

1.735.350

-

-

1.735.350

Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan

16

CT-28012023-059

28/01/2023

BUNGSU CELL

1.055.740

-

-

1.055.740

Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan

17

CT-28012023-074

28/01/2023

NARA CELL

554.900

-

71.680

483.220

Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan

18

CT-30012023-023

30/01/2023

LINDEUK CELL

247.500

-

-

247.500

Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan

19

CT-31012023-027

31/01/2023

JAVA CELL

1.056.220

-

-

1.056.220

Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan

20

CT-20032023-033

20/03/2023

MAHA SFA

10.464.606

7.700.000

 

2.764.606

Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan

TOTAL PIUTANG DAGANG

26.252.776

 

 

  • Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64  ayat(1) ke 1 KUHP  .

 

   Atau          

   Kedua:

    

            Bahwa    terdakwa  MAHARANI ANGGA RESTU, SE BIN NANA RUSMANA     pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat lagi dengan pasti pada bulan   Januari  2023 sampai dengan bulan  18 Januari  2023  atau setidak-tidaknya pada  waktu-waktu lain dalam Januari   tahun 2023  bertempat di kantor CV. KURNIA   yang  beralamat di Jl. Dr.Mohamad Hatta No.272 Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing-masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara –cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada bulan Januari tahun 2023, terdakwa MAHARANI ANGGA RESTU, SE BIN NANA RUSMANA selaku sales di CV.KURNIA  melakukan orderan kepada tiap counter, ketika itu terdakwa menerima orderan dari beberapa counter antara lain :
  1. Orderan voucher fisik dari counter Cemara Cell, semuanya seharga Rp. 1.811.700- -  (satu juta delapan ratus sebelas ribu tujuh ratus rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 21 Januari 2023 terdakwa  mengirimkan  voucher tersebut kepada karyawan Cemara Cell, lalu terdakwa menerima pembayaran senilai Rp. 1.811.700-  (satu juta delapan ratus sebelas ribu tujuh ratus rupiah) di Counter Cemara Cell Kawalu Kota Tasikmalaya
  2. Orderan voucher fisik dari counter Milena Cell, semuanya seharga Rp. 1.735.350,- (satu juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 28 Januari 2023 terdakwa  mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Milena Cell, lalu terdakwa  menerima pembayaran  senilai Rp. 1.735.350,- (satu juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah)  di counter Milena Cell Cibeureum Kota Tasikmalaya
  3. Orderan  voucher fisik dari counter KL Cell, semuanya seharga Rp. 1.989.250,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 26 Januari 2023 terdakwa  mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan KL Cell, lalu terdakwa  menerima pembayaran  senilai Rp. 1.989.250,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) di counter KL Cell Manonjaya Kota Tasikmalaya.
  4. Orderan voucher fisik dari counter E Cell, semuanya seharga Rp. 588.800,- (lima ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) , kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 25 Januari 2023 terdakwa  mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan E Cell, lalu terdakwa  menerima pembayaran  senilai Rp. 588.800,- (lima ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah)di counter E Cell Cibeureum Kota Tasikmalaya .
  5. Orderan voucher fisik dari counter 73 Cell, semuanya seharga Rp. 1.976.500,-(satu juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu liam ratus rupiah)  kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 25 Januari 2023 terdakwa  mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan 73 Cell, lalu terdakwa  menerima pembayaran senilai Rp. 1.976.500,- ,-(satu juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu liam ratus rupiah)  di counter 73 Cell Tamansari Kota Tasikmalaya .
  6. Orderan voucher fisik dari counter Java Cell, semuanya seharga Rp. 1.056.220,- (satu juta lima puluh enam ribu dua ratus dua puluh rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 31 Januari 2023 terdakwa  mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Java Cell, lalu terdakwa  menerima pembayaran  senilai Rp. 1.056.220,- (satu juta lima puluh enam ribu dua ratus dua puluh rupiah) di counter Java Cell Gunung Tanjung Kab Tasikmalaya
  7. Orderan voucher fisik dari counter Indo Cell, semuanya seharga Rp. 273.360,- (dua ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 25 Januari 2023 terdakwa  mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Indo Cell, lalu terdakwa  menerima pembayaran  senilai Rp. 273.360,- (dua ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah)  di counter Indo Cell Manonjaya Kab. Tasikmalaya
  8. Orderan voucher fisik dari counter Style Cell, semuanya seharga Rp. 1.707.325,- (satu juta tujuh ratus tujuh ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah) , kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 28 Januari 2023 terdakwa  mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Style Cell, lalu terdakwa  menerima pembayaran  senilai Rp. 1.707.325,-  di counter Style Cell Cibeureum Kota. Tasikmalaya
  9. Orderan voucher fisik dari counter Sigen Cell, semuanya seharga Rp. 743.500,- (tujuh ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 21 Januari 2023 terdakwa  mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Sigen Cell, lalu terdakwa  menerima pembayaran senilai Rp. 743.500,- (tujuh ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah)  di counter Sigen Cell Manonjaya Kab Tasikmalaya .                     
  10. Orderan voucher fisik dari counter Bungsu Cell, semuanya seharga Rp. 1.055.740,- (satu juta lima puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 28 Januari 2023 terdakwa  mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Bungsu Cell, lalu terdakwa  menerima pembayaran  senilai Rp. 1.055.740,- (satu juta lima puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) di counter Bungsu Cell Cibeureum Kota Tasikmalaya .
  11. Orderan voucher fisik dari counter Lindeuk Cell, semuanya seharga Rp. 247.500,- (dua ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 30 Januari 2023 terdakwa  mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Lindeuk Cell, lalu terdakwa  menerima pembayaran  senilai Rp. 247.500,- (dua ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) di counter Lindeuk Cell Manonjaya Kab Tasikmalaya .
  12. Orderan voucher fisik dari counter Nara Cell, semuanya seharga Rp. 554.900,- (lima ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 28 Januari 2023 terdakwa  mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Nara Cell, lalu saya menerima pembayaran  senilai Rp. 554.900,- (lima ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) di counter Nara Cell Jl. Moch Hatta Kota Tasikmalaya, diserahkan yaitu Rp. 71.680,- (tujuh puluh satu ribu enam ratus delapan puluh rupiah) ke kantor (CV. Kurnia), namun sisanya Rp. 483.220,- (empat ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus dua puluh rupiah)  tidak diserahkan dengan alasan Nara Cell belum melakukan pembayaran secara tunai.
  13. Orderan voucher fisik dari counter Zahira Cell, semuanya seharga Rp. 1.008.450,-(satu juta delapan ribu empat ratus lima puluh rupiah)  kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 28 Januari 2023 terdakwa  mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Zahira Cell, lalu terdakwa  menerima pembayaran senilai Rp. 1.008.450,- ,-(satu juta delapan ribu empat ratus lima puluh rupiah) di counter Zahira Cell Jl. Cisalak Kota Tasikmalaya
  14. Orderan voucher fisik dari counter Dstore Cell, semuanya seharga Rp. 954.860,- (sembilan ratus lima puluh empat ribu delapan ratus enam puluh rupiah ) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 28 Januari 2023 terdakwa  mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Dstore Cell, lalu terdakwa  menerima Pembayaran  senilai Rp. 954.860,- (sembilan ratus lima puluh empat ribu delapan ratus enam puluh rupiah ) di counter Dstore Cell Jl. Ancol Manonjaya Kab. Tasikmalaya
  15. Orderan voucher fisik dari counter AR Cell, semuanya seharga Rp. 929.745,- (sembilan ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 28 Januari 2023 terdakwa  mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan AR Cell, lalu terdakwa  menerima pembayaran  senilai Rp. 929.745,- (sembilan ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) di counter AR Cell Jl. Cibeureum Kota Tasikmalaya .
  16. Orderan voucher fisik dari counter Sugeng Cell / iyet sumiati, semuanya seharga Rp. 1.893.350,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 28 Januari 2023 terdakwa  mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Sugeng Cell / iyet sumiati, lalu terdakwa menerima pembayaran  senilai Rp. 1.893.350,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah) di counter Sugeng Cell Jl. Kawalu Kota Tasikmalaya .
  17. Orderan voucher fisik dari counter Nadia Cell, semuanya seharga Rp. 1.874.500,-(satu juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah)  kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 28 Januari 2023 terdakwa  mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Nadia Cell, lalu terdakwa menerima pembayaran  senilai Rp. 1.874.500,- di counter nadia Cell Jl. Kawalu Kota Tasikmalaya.
  18. Orderan voucher fisik dari counter Azura Cell, semuanya seharga Rp. 1.210.300,- (satu juta dua ratus sepuluh ribu tiga ratus rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 21 Januari 2023  terdakwa mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Azura Cell, lalu terdakwa menerima pembayaran  senilai Rp. 1.210.300,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah) di counter Azura Cell Jl. Kawalu Kota Tasikmalaya
  19. Orderan voucher fisik dari counter Bulan Cell, semuanya seharga Rp. 1.948.500,- (satu juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah ) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 18 Januari 2023 terdakwa  mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Bulan Cell, lalu terdakwa  menerima pembayaran  senilai Rp. 1.948.500,- (satu juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah )  di counter Bulan Cell Jl. Tamansari Kota Tasikmalaya .
  • Dan terdakwa telah  melakukan pengambilan barang berupa Voucher fisik dari CV.KURNIA seluruhnya  seharga Rp.10.464.606 ,-(sepuluh juta enam ratus enam puluh empat ribu enam ratus enam rupiah) , lalu terdakwa telah menjual seluruh Voucher fisik tersebut ke counter-counter dan terdakwa telah menerima pembayaran dari counter-counter  secara tunai senilai  Rp. 10.464.606 ,-(sepuluh juta enam ratus enam puluh empat ribu enam ratus enam rupiah).
  • Bahwa  terdakwa  MAHARANI ANGGA RESTU, SE BIN NANA RUSMANA  sesuai transaksi sebagaimana tersebut di ats telah menerima  uang pembayaran Voucher pisik  dari  19  counter  (19  faktur)  sebesar Rp.  23.458.170,- (dua puluh tiga juta empat ratus lima puluh delapan ribu seratus tujuh puluh rupiah) dan   menerima pembayaran dari  hasil penjualan voucher fisik yang dilakukan terdakwa sendiri  sebanyak 1 faktur sebesar   Rp. 10.464.000,-(sepuluh juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah) sehingga uang yang telah diterima terdakwa seluruhnya sebesar Rp. 33.922.000,-(tiga puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh dua juta rupiah) dari uang sebesar tersebut , terdakwa hanya mengembalikan uang kepada perusahaan sebesar  Rp. 7.700.000,-(tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 26.252.776,-( dua ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah ) telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa seijin   pemiliknya yaitu CV.KURNIA .
  • Perbuatan terdakwa MAHARANI ANGGA RESTU, SE BIN NANA RUSMANA   mengakibatkan  CV.KURNIA  mengalami kerugian sejumlah Rp.26.252.776,-(dua puluh enam juta dua ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh enam   rupiah ) sebagaimana hasil Audit internal dari CV. KURNIA  tertanggal  10 Februari 2023 dengan perincian sebagai berikut:

     NO

FAKTUR

TANGGAL

NAMA OUTLET

TOTAL

NOMINAL PEMB.

SELISIH

KETERANGAN

 CASH

TRANSFER

1

CT-18012023-026

18/01/2023

BULAN CELL

1.948.500

-

-

1.948.500

Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan

2

CT-21012023-074

21/01/2023

CEMARA CELL

1.811.700

-

-

1.811.700

Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan

3

CT-21012023-075

21/01/2023

AZURA CELL

1.210.300

-

-

1.210.300

Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan

4

CT-21012023-079

21/01/2023

SIGN CELL

743.500

-

-

743.500

Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan

5

CT-25012023-022

25/01/2023

INDO CELL MANONJAYA

273.360

-

-

273.360

Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan

6

CT-25012023-026

25/01/2023

73 CELL

1.976.500

-

-

1.976.500

Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan

7

CT-25012023-027

25/01/2023

E-CELL

588.800

-

-

588.800

Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan

8

CT-26012023-029

26/01/2023

KL CELL

1.989.250

-

-

1.989.250

Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan

9

CT-28012023-017

28/01/2023

STYLE CELL

1.707.325

-

-

1.707.325

Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan

10

CT-28012023-020

28/01/2023

ZAHIRA CELL

1.008.450

-

-

1.008.450

Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan

11

CT-28012023-023

28/01/2023

SUGENG CELL/IYET SUMIATI

1.893.350

-

-

1.893.350

Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan

12

CT-28012023-024

28/01/2023

NADIA CELL

1.874.500

-

-

1.874.500

Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan

13

CT-28012023-050

28/01/2023

D STORE CELL

954.860

-

-

954.860

Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan

14

CT-28012023-051

28/01/2023

AR CELL

929.745

-

-

929.745

Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan

15

CT-28012023-058

28/01/2023

MILENA CELL

1.735.350

-

-

1.735.350

Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan

16

CT-28012023-059

28/01/2023

BUNGSU CELL

1.055.740

-

-

1.055.740

Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan

17

CT-28012023-074

28/01/2023

NARA CELL

554.900

-

71.680

483.220

Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan

18

CT-30012023-023

30/01/2023

LINDEUK CELL

247.500

-

-

247.500

Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan

19

CT-31012023-027

31/01/2023

JAVA CELL

1.056.220

-

-

1.056.220

Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan

20

CT-20032023-033

20/03/2023

MAHA SFA

10.464.606

7.700.000

 

2.764.606

Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan

TOTAL PIUTANG DAGANG

26.252.776

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya