Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2026/PN Tsm MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H., M.H. Hasbi Nihjan Fauji Bin Abdul Rosyid Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-138/M.2.33/ Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hasbi Nihjan Fauji Bin Abdul Rosyid[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

 

Bahwa Terdakwa HASBI NIHJAN FAUJI bin ABDUL ROSYID, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Agustus 2025 sampai dengan hari Selasa, 14 Oktober 2025 sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan dekat sebuah warung yang terletak di Jl. Raya Rajapolah, Desa Tanjungpura, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “MEMPRODUKSI, ATAU MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI DAN/ATAU ALAT KESEHATAN YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT/KEMANFAATAN, DAN MUTU SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 138 AYAT (2) DAN AYAT (3), YAITU SETIAP ORANG DILARANG MENGADAKAN, MEMPRODUKSI, MENYIMPAN, MEMPROMOSIKAN, DAN/ATAU MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT/KEMANFAATAN, DAN MUTU, DAN SETIAP ORANG DILARANG MEMPRODUKSI, MENYIMPAN, MEMPROMOSIKAN, MENGEDARKAN, DAN/ATAU MENDISTRIBUSIKAN ALAT KESEHATAN YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT/KEMANFAATAN, DAN MUTU” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Awal mulanya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Agustus 2025, Terdakwa sering membeli Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Kuning dengan Logo MF dari Saksi DIDAN DAHRIL MAJID bin MISBAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) di rumah Saksi DIDAN DAHRIL MAJID bin MISBAH yang bertempat di Kampung Sukasirna, RT. 003/RW. 003, Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, kemudian Terdakwa menawarkan diri untuk ikut bekerja sama dengan Saksi DIDAN DAHRIL MAJID bin MISBAH untuk menjual Sediaan Farmasi tersebut, lalu Saksi DIDAN DAHRIL MAJID bin MISBAH menyetujui tawaran Terdakwa dengan kesepakatan bahwa Terdakwa menjual Sediaan Farmasi terlebih dahulu, setelah itu Terdakwa menyetorkan hasil penjualannya kepada Saksi DIDAN DAHRIL MAJID bin MISBAH agar Terdakwa mendapatkan komisi atau upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) beserta Sedian Farmasi tertentu untuk Terdakwa konsumsi;
  • Bahwa dalam rentang waktu sekira bulan Agustus 2025 sampai dengan hari Selasa, 14 Oktober 2025, Terdakwa membawa Sediaan Farmasi tersebut untuk menjualnya di pinggir jalan dekat sebuah warung yang terletak di Jl. Raya Rajapolah, Desa Tanjungpura, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat mulai dari pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan rincian sebagai berikut:
  • Obat Jenis Pil Putih dengan Logo Y dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 (tiga) butir;
  • Obat Kemasan Strip Tanpa Label dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 1 (satu) strip;
  • Obat Jenis Pil Kuning dengan Logo MF dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 (tiga) butir;
  • Obat Jenis Double Y (Trihexyphenidyl) Kemasan Strip dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butirnya.
  • Selanjutnya, pada hari Senin, 13 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa sedang berada di rumahnya yang bertempat di Kampung Sukasirna, RT. 003/RW. 003, Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, lalu Terdakwa memesan berbagai Sediaan Farmasi dengan cara menghubungi Saksi DIDAN DAHRIL MAJID bin MISBAH melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan Sediaan Farmasi karena Terdakwa kehabisan stok Sediaan Famasi, kemudian sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa pergi ke rumah Saksi DIDAN DAHRIL MAJID bin MISBAH yang bertempat di Kampung Sukasirna, RT. 003/RW. 003, Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, setelah itu Saksi DIDAN DAHRIL MAJID bin MISBAH memberikan tambahan stok Sediaan Farmasi kepada Terdakwa berupa:
  • Obat Jenis Pil Putih dengan Logo Y yang dibungkus Plastik Klip Bening sebanyak 100 (seratus) butir;
  • Obat Kemasan Strip Tanpa Label sebanyak 10 (sepuluh) butir;
  • Obat Jenis Pil Kuning dengan Logo MF yang dibungkus Plastik Klip Bening sebanyak 100 (seratus) butir;
  • Obat Jenis Double Y (Trihexyphenidyl) Kemasan Strip sebanyak 10 (sepuluh) butir.
  • Keesokan harinya, pada hari Selasa, 14 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi REZA NURSYEHAN, S.H., Saksi RULLY RACHMAWAN, Sdr. AA ANWAR, Sdr. ANGGI TISNANDAR, S.H, dan Sdr. SURYAMAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jl. Raya Rajapolah, Desa Tanjungpura, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, bahwa ada seseorang yang menjual atau mengedarkan Sediaan Farmasi tanpa izin, lalu Saksi REZA NURSYEHAN, S.H., Saksi RULLY RACHMAWAN, Sdr. AA ANWAR, Sdr. ANGGI TISNANDAR, S.H, dan Sdr. SURYAMAN melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Jl. Raya Rajapolah, Desa Tanjungpura, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat;
  • Masih pada hari yang sama, sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa kembali memesan berbagai Sediaan Farmasi dengan cara menghubungi Saksi DIDAN DAHRIL MAJID bin MISBAH melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan Sediaan Farmasi karena Terdakwa kehabisan stok Sediaan Famasi, lalu sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa pergi ke rumah Saksi DIDAN DAHRIL MAJID bin MISBAH yang bertempat di Kampung Sukasirna, RT. 003/RW. 003, Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, setelah itu Saksi DIDAN DAHRIL MAJID bin MISBAH memberikan tambahan stok Sediaan Farmasi kepada Terdakwa berupa Obat Kemasan Strip Tanpa Label sebanyak 10 (sepuluh) butir, kemudian Terdakwa langsung menjualnya kepada orang-orang yang mendatanginya secara langsung pada saat Terdakwa sedang duduk di pinggir jalan dekat sebuah warung yang terletak di Jl. Raya Rajapolah, Desa Tanjungpura, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat;
  • Berikutnya, sekira pukul 20.30 WIB, Saksi REZA NURSYEHAN, S.H., Saksi RULLY RACHMAWAN, Sdr. AA ANWAR, Sdr. ANGGI TISNANDAR, S.H, dan Sdr. SURYAMAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang mana pada waktu itu Terdakwa sedang bersama dengan teman-temannya, yaitu Saksi AGUNG APRIYANTO bin TONI SUWANDI dan Saksi KARTIWAN bin (Alm.) MASUM yang bertempat di pinggir jalan dekat sebuah warung yang terletak di Jl. Raya Rajapolah, Desa Tanjungpura, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, kemudian Saksi REZA NURSYEHAN, S.H., Saksi RULLY RACHMAWAN, Sdr. AA ANWAR, Sdr. ANGGI TISNANDAR, S.H, dan Sdr. SURYAMAN menemukan barang bukti berupa:
  • Obat Jenis Pil Putih dengan Logo Y yang dibungkus Plastik Klip Bening sebanyak 68 (enam puluh delapan) butir;
  • Obat Kemasan Strip Tanpa Label sebanyak 15 (lima belas) butir;
  • Obat Jenis Pil Kuning dengan Logo MF yang dibungkus Plastik Klip Bening sebanyak 62 (enam puluh dua) butir;
  • Obat Jenis Double Y (Trihexyphenidyl) Kemasan Strip sebanyak 4 (empat) butir;
  • 1 (satu) buah Tas Selempang warna hitam;
  • 1 (satu) bungkus Plastik Klip ukuran sedang;
  • 1 (satu) unit HP merek Samsung warna hijau.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab.: 6456/NOF/2025 tertanggal 05 November 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI di Bogor yang ditandatangani oleh Komisaris Besar Polisi Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si. selaku Kepala Bidang Narkoba dan Forensik, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang terdiri dari:
  • 1 (satu) strip yang berisi 10 (sepuluh) butir Tablet warna putih dengan Logo AM berdiameter 0,93 (nol koma sembilan tiga) sentimeter dan tebal 0,31 (nol koma tiga satu) sentimeter dengan berat bersih (neto), yaitu seberat 2,4660 (dua koma empat enam enam nol) gram;
  • 1 (satu) potong strip bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” yang berisi 4 (empat) butir Tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) sentimeter dan tebal 0,3 (nol koma tiga) sentimeter dengan berat bersih (neto), yaitu seberat 0,8452 (nol koma delapan empat lima dua) gram;
  • 1 (satu) bungkus Plastik Klip yang berisi 10 (sepuluh) butir Tablet warna putih dengan Logo Y berdiameter 0,91 (nol koma sembilan satu) sentimeter dan tebal 0,27 (nol koma dua tujuh) sentimeter dengan berat bersih (neto), yaitu seberat 2,3030 (dua koma tiga nol tiga nol) gram;
  • 1 (satu) bungkus Plastik Klip yang berisi 10 (sepuluh) butir Tablet warna kuning dengan Logo MF berdiameter 0,72 (nol koma tujuh dua) sentimeter dan tebal 0,35 (nol koma tiga lima) sentimeter dengan berat bersih (neto), yaitu seberat 1,5270 (satu koma lima dua tujuh nol) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab.: 6456/NOF/2025 tertanggal 05 November 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI di Bogor yang ditandatangani oleh Komisaris Besar Polisi Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si. selaku Kepala Bidang Narkoba dan Forensik, disimpulkan bahwa SAMPEL POSITIF mengandung TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL;
  • Bahwa Terdakwa HASBI NIHJAN FAUJI bin ABDUL ROSYID tidak memiliki izin dari instansi/pihak yang berwenang untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

ATAU

 

KEDUA:

 

Bahwa Terdakwa HASBI NIHJAN FAUJI bin ABDUL ROSYID, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Agustus 2025 sampai dengan hari Selasa, 14 Oktober 2025 sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan dekat sebuah warung yang terletak di Jl. Raya Rajapolah, Desa Tanjungpura, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “YANG TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN TETAPI MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 145 AYAT (1), YAITU PRAKTIK KEFARMASIAN HARUS DILAKUKAN OLEH TENAGA KEFARMASIAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, MELIPUTI MELAKUKAN PRODUKSI, PENGENDALIAN MUTU, PENGADAAN, PENYIMPANAN, PENDISTRIBUSIAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SEDIAAN FARMASI, SERTA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN KEFARMASIAN, YANG TERKAIT DENGAN SEDIAAN FARMASI BERUPA OBAT KERAS” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Awal mulanya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Agustus 2025, Terdakwa sering membeli Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Pil Kuning dengan Logo MF dari Saksi DIDAN DAHRIL MAJID bin MISBAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) di rumah Saksi DIDAN DAHRIL MAJID bin MISBAH yang bertempat di Kampung Sukasirna, RT. 003/RW. 003, Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, kemudian Terdakwa menawarkan diri untuk ikut bekerja sama dengan Saksi DIDAN DAHRIL MAJID bin MISBAH untuk menjual Sediaan Farmasi tersebut, lalu Saksi DIDAN DAHRIL MAJID bin MISBAH menyetujui tawaran Terdakwa dengan kesepakatan bahwa Terdakwa menjual Sediaan Farmasi terlebih dahulu, setelah itu Terdakwa menyetorkan hasil penjualannya kepada Saksi DIDAN DAHRIL MAJID bin MISBAH agar Terdakwa mendapatkan komisi atau upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) beserta Sedian Farmasi tertentu untuk Terdakwa konsumsi;
  • Bahwa dalam rentang waktu sekira bulan Agustus 2025 sampai dengan hari Selasa, 14 Oktober 2025, Terdakwa membawa Sediaan Farmasi tersebut untuk menjualnya di pinggir jalan dekat sebuah warung yang terletak di Jl. Raya Rajapolah, Desa Tanjungpura, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat mulai dari pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan rincian sebagai berikut:
  • Obat Jenis Pil Putih dengan Logo Y dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 (tiga) butir;
  • Obat Kemasan Strip Tanpa Label dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 1 (satu) strip;
  • Obat Jenis Pil Kuning dengan Logo MF dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 (tiga) butir;
  • Obat Jenis Double Y (Trihexyphenidyl) Kemasan Strip dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butirnya.
  • Selanjutnya, pada hari Senin, 13 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa sedang berada di rumahnya yang bertempat di Kampung Sukasirna, RT. 003/RW. 003, Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, lalu Terdakwa memesan berbagai Sediaan Farmasi dengan cara menghubungi Saksi DIDAN DAHRIL MAJID bin MISBAH melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan Sediaan Farmasi karena Terdakwa kehabisan stok Sediaan Famasi, kemudian sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa pergi ke rumah Saksi DIDAN DAHRIL MAJID bin MISBAH yang bertempat di Kampung Sukasirna, RT. 003/RW. 003, Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, setelah itu Saksi DIDAN DAHRIL MAJID bin MISBAH memberikan tambahan stok Sediaan Farmasi kepada Terdakwa berupa:
  • Obat Jenis Pil Putih dengan Logo Y yang dibungkus Plastik Klip Bening sebanyak 100 (seratus) butir;
  • Obat Kemasan Strip Tanpa Label sebanyak 10 (sepuluh) butir;
  • Obat Jenis Pil Kuning dengan Logo MF yang dibungkus Plastik Klip Bening sebanyak 100 (seratus) butir;
  • Obat Jenis Double Y (Trihexyphenidyl) Kemasan Strip sebanyak 10 (sepuluh) butir.
  • Keesokan harinya, pada hari Selasa, 14 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi REZA NURSYEHAN, S.H., Saksi RULLY RACHMAWAN, Sdr. AA ANWAR, Sdr. ANGGI TISNANDAR, S.H, dan Sdr. SURYAMAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jl. Raya Rajapolah, Desa Tanjungpura, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, bahwa ada seseorang yang menjual atau mengedarkan Sediaan Farmasi tanpa izin, lalu Saksi REZA NURSYEHAN, S.H., Saksi RULLY RACHMAWAN, Sdr. AA ANWAR, Sdr. ANGGI TISNANDAR, S.H, dan Sdr. SURYAMAN melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Jl. Raya Rajapolah, Desa Tanjungpura, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat;
  • Masih pada hari yang sama, sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa kembali memesan berbagai Sediaan Farmasi dengan cara menghubungi Saksi DIDAN DAHRIL MAJID bin MISBAH melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan Sediaan Farmasi karena Terdakwa kehabisan stok Sediaan Famasi, lalu sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa pergi ke rumah Saksi DIDAN DAHRIL MAJID bin MISBAH yang bertempat di Kampung Sukasirna, RT. 003/RW. 003, Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, setelah itu Saksi DIDAN DAHRIL MAJID bin MISBAH memberikan tambahan stok Sediaan Farmasi kepada Terdakwa berupa Obat Kemasan Strip Tanpa Label sebanyak 10 (sepuluh) butir, kemudian Terdakwa langsung menjualnya kepada orang-orang yang mendatanginya secara langsung pada saat Terdakwa sedang duduk di pinggir jalan dekat sebuah warung yang terletak di Jl. Raya Rajapolah, Desa Tanjungpura, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat;
  • Berikutnya, sekira pukul 20.30 WIB, Saksi REZA NURSYEHAN, S.H., Saksi RULLY RACHMAWAN, Sdr. AA ANWAR, Sdr. ANGGI TISNANDAR, S.H, dan Sdr. SURYAMAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang mana pada waktu itu Terdakwa sedang bersama dengan teman-temannya, yaitu Saksi AGUNG APRIYANTO bin TONI SUWANDI dan Saksi KARTIWAN bin (Alm.) MASUM yang bertempat di pinggir jalan dekat sebuah warung yang terletak di Jl. Raya Rajapolah, Desa Tanjungpura, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, kemudian Saksi REZA NURSYEHAN, S.H., Saksi RULLY RACHMAWAN, Sdr. AA ANWAR, Sdr. ANGGI TISNANDAR, S.H, dan Sdr. SURYAMAN menemukan barang bukti berupa:
  • Obat Jenis Pil Putih dengan Logo Y yang dibungkus Plastik Klip Bening sebanyak 68 (enam puluh delapan) butir;
  • Obat Kemasan Strip Tanpa Label sebanyak 15 (lima belas) butir;
  • Obat Jenis Pil Kuning dengan Logo MF yang dibungkus Plastik Klip Bening sebanyak 62 (enam puluh dua) butir;
  • Obat Jenis Double Y (Trihexyphenidyl) Kemasan Strip sebanyak 4 (empat) butir;
  • 1 (satu) buah Tas Selempang warna hitam;
  • 1 (satu) bungkus Plastik Klip ukuran sedang;
  • 1 (satu) unit HP merek Samsung warna hijau.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab.: 6456/NOF/2025 tertanggal 05 November 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI di Bogor yang ditandatangani oleh Komisaris Besar Polisi Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si. selaku Kepala Bidang Narkoba dan Forensik, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang terdiri dari:
  • 1 (satu) strip yang berisi 10 (sepuluh) butir Tablet warna putih dengan Logo AM berdiameter 0,93 (nol koma sembilan tiga) sentimeter dan tebal 0,31 (nol koma tiga satu) sentimeter dengan berat bersih (neto), yaitu seberat 2,4660 (dua koma empat enam enam nol) gram;
  • 1 (satu) potong strip bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” yang berisi 4 (empat) butir Tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) sentimeter dan tebal 0,3 (nol koma tiga) sentimeter dengan berat bersih (neto), yaitu seberat 0,8452 (nol koma delapan empat lima dua) gram;
  • 1 (satu) bungkus Plastik Klip yang berisi 10 (sepuluh) butir Tablet warna putih dengan Logo Y berdiameter 0,91 (nol koma sembilan satu) sentimeter dan tebal 0,27 (nol koma dua tujuh) sentimeter dengan berat bersih (neto), yaitu seberat 2,3030 (dua koma tiga nol tiga nol) gram;
  • 1 (satu) bungkus Plastik Klip yang berisi 10 (sepuluh) butir Tablet warna kuning dengan Logo MF berdiameter 0,72 (nol koma tujuh dua) sentimeter dan tebal 0,35 (nol koma tiga lima) sentimeter dengan berat bersih (neto), yaitu seberat 1,5270 (satu koma lima dua tujuh nol) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab.: 6456/NOF/2025 tertanggal 05 November 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI di Bogor yang ditandatangani oleh Komisaris Besar Polisi Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si. selaku Kepala Bidang Narkoba dan Forensik, disimpulkan bahwa SAMPEL POSITIF mengandung TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL;
  • Bahwa Terdakwa HASBI NIHJAN FAUJI bin ABDUL ROSYID tidak memiliki keahlian dan kewenangan, tetapi melakukan Praktik Kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya