Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
90/Pid.B/2025/PN Tsm | Iwan Somantri, SH | 1.Dean Kurnia bin Uu Rusli (alm) 2.Riza Adiansya als Gejot bin Cucu (alm) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 90/Pid.B/2025/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -876/M.2.16.3/Eoh.2/04/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Kesatu : --------Bahwa terdakwa I Dean Kurnia bin Uu Rusli (alm), terdakwa II Riza Adiansya als Gejot dan saksi Ridwan Maolana als Aden bin Nana Suryana (alm) (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh para terdakwa bulan Januari 2024 sekira jam 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di SDN 1 Parakannyasag Jl. Leuwidahu Kaler No.07 Kelurahan Parakannyasag Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadilinya, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, dilakukan oleh tersalah dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Awalnya saksi Ridwan Maolana alias Aden bin Nana Suryana dan terdakwa I Dean Kurnia bin Uu Rusli (alm) datang ke rumah terdakwa II Riza Adiansya als Gejot bin Cucu (alm) dengan mengendarai sepeda motor Honda Sonic warna merah hitam milik saksi Ridwan Maolana alias Aden bin Nana Suryana. Setelah berada di rumah terdakwa II Riza Adiansya als Gejot bin Cucu (alm) minum kopi sambil ngobrol-ngobrol dan sekira jam 00.30 wib saksi Ridwan Maolana alias Aden bin Nana Suryana berbicara “hayu urang ka SD Parakannyasag, sugan we aya projektor” (ayo kita ke SD Parakannyasag, siapa tahu ada projektor). Kemudian oleh terdakwa II menjawab, “sok we keur maen ML” (sok aja lagi main ML). kemudian terdakwa I berbicara “sok we bebas” (sok aja bebas). Kemudian saksi Ridwan Maolana alias Aden bin Nana Suryana dan terdakwa I berangkat ke SD Parakannyasag dengan mengendarai sepeda motor Honda Sonic warna merah hitam milik saksi Ridwan. Beberapa menit kemudian terdakwa I datang kembali ke rumah terdakwa II sendirian. Lalu terdakwa II bertanya “enggeus ? Dimana ?” (sudah ? Dimana ?). terdakwa I menjawab “enggeus di SD parakannyasag, tinggal ngadaoan si Ridwan ngabaran engke tinggal urang jemput” (sudah di SD parakannyasag, tinggal nunggu si Ridwan memberitahu/ngontek nanti kita jemput). Setelah berada di SDN I Parakannyasag, saksi Ridwan langsung masuk ke halaman SDN 1 Parakannyasag dengan cara memanjat melalui benteng, sedangkan terdakwa I pergi kembali ke rumah terdakwa II, setelah saksi Ridwan berhasil masuk dan melihat-lihat ke ruangan kelas kemudian melihat di ruangan kelas 3 ada 1 (satu) buah projector Merk Twin Mirror yang menggantung sehingga masuk ke ruangan kelas tersebut melalui pintu kelas tersebut karena tidak dikunci, setelah masuk ke ruangan kelas 3 saksi Ridwan membawa 1 (satu) buah meja dan menumpukannya di atas meja yang lain sehingga saksi Ridwan naik ke atas meja tersebut kemudian membuka 4 (empat) buah skrup yang terpasang dari tempat penyimpanan projector tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng, setelah berhasil membuka 4 (empat) buah skrup tersebut lalu membawa 1 (satu) buah projector tersebut dan turun dari atas meja lalu keluar dari ruangan kelas 3 dan menyimpan projector tersebut di dekat pot bunga di depan ruangan kelas 3, kemudian saksi Ridwan melihat-lihat kembali ke ruangan kelas yang lain sehingga melihat ada 1 (satu) buah projector Merk Twin Mirror yang menggantung di ruangan kelas yang terletak di dekat ruangan guru, kemudian saksi Ridwan masuk ke ruangan kelas tersebut dengan cara membuka gagang pintu ruangan kelas tersebut dengan membuka skrup dengan menggunakan obeng, setelah berhasil membuka pintu ruangan kelas tersebut sehingga saksi Ridwan masuk ke ruangan kelas tersebut melalui pintu yang sebelumnya gagang pintunya sudah dibongkar, setelah masuk ke ruangan kelas lalu saksi Ridwan membawa 1 (satu) buah meja dan menumpukannya di atas meja yang lain sehingga saksi Ridwan naik ke atas meja tersebut kemudian membuka 4 (empat) buah skrup yang terpasang dari tempat penyimpanan projector tersebut dengan menggunakan 1(satu) buah obeng, lalu setelah berhasil membuka 4 (empat) buah skrup tersebut kemudian membawa 1(satu) buah projector Merk Twin Mirror tersebut dan turun dari atas meja lalu keluar dari ruangan kelas tersebut dan kembali lagi ke depan ruangan kelas 3 untuk menyimpan projector yang diambil dari ruangan kelas yang terletak di dekat ruangan guru, dan menyimpan gagang pintu yang telah dibongkar di dekat projector tersebut, kemudian saksi Ridwan kembali lagi ke ruangan kelas yang terletak di dekat ruangan guru karena ketika saksi Ridwan mengambil projector yang berada di ruangan kelas tersebut saksi Ridwan melihat ada jendela yang terhubung ke ruangan guru, kemudian masuk ke ruangan guru dengan cara masuk kembali ke dalam kelas tersebut lalu masuk ke ruangan guru dengan cara memanjat dan masuk ke jendela yang terhubung ke ruangan guru, setelah saksi Ridwan masuk ke ruangan guru kemudian membuka dan melihat ke dalam lemari lalu saksi Ridwan menemukan 1(satu) buah tas berwarna hitam lalu membukanya dan menemukan ada 3 (tiga) buah projector Merk Epson di dalam tas tersebut sehingga saksi Ridwan membawa 3 (tiga) buah projector tersebut beserta dengan tasnya, kemudian setelah berhasil membawa projector tersebut saksi Ridwan keluar dari ruangan guru dengan jalan yang sama sewaktu masuk ke ruangan guru, lalu pergi kembali ke depan ruangan kelas 3 dan membawa 2 buah projector yang sebelumnya sudah diambil dari ruangan kelas, lalu saksi Ridwan membawa 5 (lima) buah projector tersebut ke belakang ke benteng yang digunakan untuk masuk ke dalam halaman sekolah, lalu saksi Ridwan menemukan 1(satu) buah karung di dekat benteng tersebut sehingga memasukan ke 5 (lima) buah projector ke dalam karung tersebut, kemudian saksi Ridwan menghubungi terdakwa I Dean Kurnia untuk menjemputnya. Setelah itu terdakwa I dan terdakwa II langsung menjemput saksi Ridwan ke SDN I Parakannyasag. Setelah tiba di SDN I Parakannyasag terdakwa I dan terdakwa II menunggu di depan gang pinggir SDN I Parakannyasag kemudian terdakwa I menghampiri saksi Ridwan Maolana alias Aden bin Nana Suryana untuk membantunya membawa barang sedangkan terdakwa II menunggu duduk di sepeda motor. Saat itu saksi Ridwan dan terdakwa I membawa 1 (satu) buah karung yang isinya 5 (lima) unit projector lalu menghampiri dan naik sepeda motor. Kemudian terdakwa II membonceng mereka berdua (saksi Ridwan dan terdakwa I) menuju ke rumah terdakwa II. Sesampainya di rumah langsung masuk ke dalam rumah sambil menunggu waktu pagi. Kemudian saksi Ridwan janjian dengan yang akan membeli 5 (lima) Unit projektor secara COD di warung tambal ban daerah Karang Resik Tasikmalaya, sekira jam 08.00 wib berangkat ke warung tambal ban Karang Resik Tasikmalaya untuk transaksi COD. Tidak lama kemudian datang orang yang akan membeli projektor tersebut mengaku dari Bandung dan langsung transaksi dengan saksi Ridwan. Saksi Ridwan berhasil menjual 5 (lima) buah projektor tersebut dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan hasilnya dibagikan masing-masing untuk saksi Ridwan mendapat bagian Rp. 1.000.000,- (satu juta rupah), terdakwa I mendapat bagian Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa II mendapat bagian sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Akibat kejadian tersebut pihak SDN I Parakanyasag mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 26 000.000,- ( Dua puluh enam juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP -----------------------
Atau Kedua --------Bahwa terdakwa I Dean Kurnia bin Uu Rusli (alm), terdakwa II Riza Adiansya als Gejot dan saksi Ridwan Maolana als Aden bin Nana Suryana (alm) (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh para terdakwa bulan Januari 2024 sekira jam 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di SDN 1 Parakannyasag Jl. Leuwidahu Kaler No.07 Kelurahan Parakanyasag Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadilinya, dengan sengaja membantu melakukan kejahatan mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Awalnya saksi Ridwan Maolana alias Aden bin Nana Suryana dan terdakwa I Dean Kurnia bin Uu Rusli (alm) datang ke rumah terdakwa II Riza Adiansya als Gejot bin Cucu (alm) dengan mengendarai sepeda motor Honda Sonic warna merah hitam milik saksi Ridwan Maolana alias Aden bin Nana Suryana. Setelah berada di rumah terdakwa II Riza Adiansya als Gejot bin Cucu (alm) minum kopi sambil ngobrol-ngobrol dan sekira jam 00.30 wib saksi Ridwan Maolana alias Aden bin Nana Suryana berbicara “hayu urang ka SD Parakannyasag, sugan we aya projektor” (ayo kita ke SD Parakannyasag, siapa tahu ada projektor). Kemudian oleh terdakwa II menjawab, “sok we keur maen ML” (sok aja lagi main ML). kemudian terdakwa I berbicara “sok we bebas” (sok aja bebas). Kemudian saksi Ridwan Maolana alias Aden bin Nana Suryana dan terdakwa I berangkat ke SD Parakannyasag dengan mengendarai sepeda motor Honda Sonic warna merah hitam milik saksi Ridwan. Beberapa menit kemudian terdakwa I datang kembali ke rumah terdakwa II sendirian. Lalu terdakwa II bertanya “enggeus ? Dimana ?” (sudah ? Dimana ?). terdakwa I menjawab “enggeus di SD parakannyasag, tinggal ngadaoan si Ridwan ngabaran engke tinggal urang jemput” (sudah di SD parakannyasag, tinggal nunggu si Ridwan memberitahu/ngontek nanti kita jemput). Setelah berada di SDN I Parakannyasag, saksi Ridwan langsung masuk ke halaman SDN 1 Parakannyasag dengan cara memanjat melalui benteng, sedangkan terdakwa I pergi kembali ke rumah terdakwa II, setelah saksi Ridwan berhasil masuk dan melihat-lihat ke ruangan kelas kemudian melihat di ruangan kelas 3 ada 1 (satu) buah projector Merk Twin Mirror yang menggantung sehingga masuk ke ruangan kelas tersebut melalui pintu kelas tersebut karena tidak dikunci, setelah masuk ke ruangan kelas 3 saksi Ridwan membawa 1 (satu) buah meja dan menumpukannya di atas meja yang lain sehingga saksi Ridwan naik ke atas meja tersebut kemudian membuka 4 (empat) buah skrup yang terpasang dari tempat penyimpanan projector tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng, setelah berhasil membuka 4 (empat) buah skrup tersebut lalu membawa 1 (satu) buah projector tersebut dan turun dari atas meja lalu keluar dari ruangan kelas 3 dan menyimpan projector tersebut di dekat pot bunga di depan ruangan kelas 3, kemudian saksi Ridwan melihat-lihat kembali ke ruangan kelas yang lain sehingga melihat ada 1 (satu) buah projector Merk Twin Mirror yang menggantung di ruangan kelas yang terletak di dekat ruangan guru, kemudian saksi Ridwan masuk ke ruangan kelas tersebut dengan cara membuka gagang pintu ruangan kelas tersebut dengan membuka skrup dengan menggunakan obeng, setelah berhasil membuka pintu ruangan kelas tersebut sehingga saksi Ridwan masuk ke ruangan kelas tersebut melalui pintu yang sebelumnya gagang pintunya sudah dibongkar, setelah masuk ke ruangan kelas lalu saksi Ridwan membawa 1 (satu) buah meja dan menumpukannya di atas meja yang lain sehingga saksi Ridwan naik ke atas meja tersebut kemudian membuka 4 (empat) buah skrup yang terpasang dari tempat penyimpanan projector tersebut dengan menggunakan 1(satu) buah obeng, lalu setelah berhasil membuka 4 (empat) buah skrup tersebut kemudian membawa 1(satu) buah projector Merk Twin Mirror tersebut dan turun dari atas meja lalu keluar dari ruangan kelas tersebut dan kembali lagi ke depan ruangan kelas 3 untuk menyimpan projector yang diambil dari ruangan kelas yang terletak di dekat ruangan guru, dan menyimpan gagang pintu yang telah dibongkar di dekat projector tersebut, kemudian saksi Ridwan kembali lagi ke ruangan kelas yang terletak di dekat ruangan guru karena ketika saksi Ridwan mengambil projector yang berada di ruangan kelas tersebut saksi Ridwan melihat ada jendela yang terhubung ke ruangan guru, kemudian masuk ke ruangan guru dengan cara masuk kembali ke dalam kelas tersebut lalu masuk ke ruangan guru dengan cara memanjat dan masuk ke jendela yang terhubung ke ruangan guru, setelah saksi Ridwan masuk ke ruangan guru kemudian membuka dan melihat ke dalam lemari lalu saksi Ridwan menemukan 1(satu) buah tas berwarna hitam lalu membukanya dan menemukan ada 3 (tiga) buah projector Merk Epson di dalam tas tersebut sehingga saksi Ridwan membawa 3 (tiga) buah projector tersebut beserta dengan tasnya, kemudian setelah berhasil membawa projector tersebut saksi Ridwan keluar dari ruangan guru dengan jalan yang sama sewaktu masuk ke ruangan guru, lalu pergi kembali ke depan ruangan kelas 3 dan membawa 2 buah projector yang sebelumnya sudah diambil dari ruangan kelas, lalu saksi Ridwan membawa 5 (lima) buah projector tersebut ke belakang ke benteng yang digunakan untuk masuk ke dalam halaman sekolah, lalu saksi Ridwan menemukan 1(satu) buah karung di dekat benteng tersebut sehingga memasukan ke 5 (lima) buah projector ke dalam karung tersebut, kemudian saksi Ridwan menghubungi terdakwa I Dean Kurnia untuk menjemputnya. Setelah itu terdakwa I dan terdakwa II langsung menjemput saksi Ridwan ke SDN I Parakannyasag. Setelah tiba di SDN I Parakannyasag terdakwa I dan terdakwa II menunggu di depan gang pinggir SDN I Parakannyasag kemudian terdakwa I menghampiri saksi Ridwan Maolana alias Aden bin Nana Suryana untuk membantunya membawa barang sedangkan terdakwa II menunggu duduk di sepeda motor. Saat itu saksi Ridwan dan terdakwa I membawa 1 (satu) buah karung yang isinya 5 (lima) unit projector lalu menghampiri dan naik sepeda motor. Kemudian terdakwa II membonceng mereka berdua (saksi Ridwan dan terdakwa I) menuju ke rumah terdakwa II. Sesampainya di rumah langsung masuk ke dalam rumah sambil menunggu waktu pagi. Kemudian saksi Ridwan janjian dengan yang akan membeli 5 (lima) Unit projektor secara COD di warung tambal ban daerah Karang Resik Tasikmalaya, sekira jam 08.00 wib berangkat ke warung tambal ban Karang Resik Tasikmalaya untuk transaksi COD. Tidak lama kemudian datang orang yang akan membeli projektor tersebut mengaku dari Bandung dan langsung transaksi dengan saksi Ridwan. Saksi Ridwan berhasil menjual 5 (lima) buah projektor tersebut dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan hasilnya dibagikan masing-masing untuk saksi Ridwan mendapat bagian Rp. 1.000.000,- (satu juta rupah), terdakwa I mendapat bagian Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa II mendapat bagian sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Akibat kejadian tersebut pihak SDN I Parakanyasag mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 26 000.000,- ( Dua puluh enam juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP.
Atau Ketiga : --------Bahwa terdakwa I Dean Kurnia bin Uu Rusli (alm), terdakwa II Riza Adiansya als Gejot dan saksi Ridwan Maolana als Aden bin Nana Suryana (alm) (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh para terdakwa bulan Januari 2024 sekira jam 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di SDN 1 Parakanyasag Jl. Leuwidahu Kaler No.07 Kelurahan Parakanyasag Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadilinya, dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Awalnya saksi Ridwan Maolana alias Aden bin Nana Suryana dan terdakwa I Dean Kurnia bin Uu Rusli (alm) datang ke rumah terdakwa II Riza Adiansya als Gejot bin Cucu (alm) dengan mengendarai sepeda motor Honda Sonic warna merah hitam milik saksi Ridwan Maolana alias Aden bin Nana Suryana. Setelah berada di rumah terdakwa II Riza Adiansya als Gejot bin Cucu (alm) minum kopi sambil ngobrol-ngobrol dan sekira jam 00.30 wib saksi Ridwan Maolana alias Aden bin Nana Suryana berbicara “hayu urang ka SD Parakannyasag, sugan we aya projektor” (ayo kita ke SD Parakannyasag, siapa tahu ada projektor). Kemudian oleh terdakwa II menjawab, “sok we keur maen ML” (sok aja lagi main ML). kemudian terdakwa I berbicara “sok we bebas” (sok aja bebas). Kemudian saksi Ridwan Maolana alias Aden bin Nana Suryana dan terdakwa I berangkat ke SD Parakannyasag dengan mengendarai sepeda motor Honda Sonic warna merah hitam milik saksi Ridwan. Beberapa menit kemudian terdakwa I datang kembali ke rumah terdakwa II sendirian. Lalu terdakwa II bertanya “enggeus ? Dimana ?” (sudah ? Dimana ?). terdakwa I menjawab “enggeus di SD parakannyasag, tinggal ngadaoan si Ridwan ngabaran engke tinggal urang jemput” (sudah di SD parakannyasag, tinggal nunggu si Ridwan memberitahu/ngontek nanti kita jemput). Setelah berada di SDN I Parakannyasag, saksi Ridwan langsung masuk ke halaman SDN 1 Parakannyasag dengan cara memanjat melalui benteng, sedangkan terdakwa I pergi kembali ke rumah terdakwa II, setelah saksi Ridwan berhasil masuk dan melihat-lihat ke ruangan kelas kemudian melihat di ruangan kelas 3 ada 1 (satu) buah projector Merk Twin Mirror yang menggantung sehingga masuk ke ruangan kelas tersebut melalui pintu kelas tersebut karena tidak dikunci, setelah masuk ke ruangan kelas 3 saksi Ridwan membawa 1 (satu) buah meja dan menumpukannya di atas meja yang lain sehingga saksi Ridwan naik ke atas meja tersebut kemudian membuka 4 (empat) buah skrup yang terpasang dari tempat penyimpanan projector tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng, setelah berhasil membuka 4 (empat) buah skrup tersebut lalu membawa 1 (satu) buah projector tersebut dan turun dari atas meja lalu keluar dari ruangan kelas 3 dan menyimpan projector tersebut di dekat pot bunga di depan ruangan kelas 3, kemudian saksi Ridwan melihat-lihat kembali ke ruangan kelas yang lain sehingga melihat ada 1 (satu) buah projector Merk Twin Mirror yang menggantung di ruangan kelas yang terletak di dekat ruangan guru, kemudian saksi Ridwan masuk ke ruangan kelas tersebut dengan cara membuka gagang pintu ruangan kelas tersebut dengan membuka skrup dengan menggunakan obeng, setelah berhasil membuka pintu ruangan kelas tersebut sehingga saksi Ridwan masuk ke ruangan kelas tersebut melalui pintu yang sebelumnya gagang pintunya sudah dibongkar, setelah masuk ke ruangan kelas lalu saksi Ridwan membawa 1 (satu) buah meja dan menumpukannya di atas meja yang lain sehingga saksi Ridwan naik ke atas meja tersebut kemudian membuka 4 (empat) buah skrup yang terpasang dari tempat penyimpanan projector tersebut dengan menggunakan 1(satu) buah obeng, lalu setelah berhasil membuka 4 (empat) buah skrup tersebut kemudian membawa 1(satu) buah projector Merk Twin Mirror tersebut dan turun dari atas meja lalu keluar dari ruangan kelas tersebut dan kembali lagi ke depan ruangan kelas 3 untuk menyimpan projector yang diambil dari ruangan kelas yang terletak di dekat ruangan guru, dan menyimpan gagang pintu yang telah dibongkar di dekat projector tersebut, kemudian saksi Ridwan kembali lagi ke ruangan kelas yang terletak di dekat ruangan guru karena ketika saksi Ridwan mengambil projector yang berada di ruangan kelas tersebut saksi Ridwan melihat ada jendela yang terhubung ke ruangan guru, kemudian masuk ke ruangan guru dengan cara masuk kembali ke dalam kelas tersebut lalu masuk ke ruangan guru dengan cara memanjat dan masuk ke jendela yang terhubung ke ruangan guru, setelah saksi Ridwan masuk ke ruangan guru kemudian membuka dan melihat ke dalam lemari lalu saksi Ridwan menemukan 1(satu) buah tas berwarna hitam lalu membukanya dan menemukan ada 3 (tiga) buah projector Merk Epson di dalam tas tersebut sehingga saksi Ridwan membawa 3 (tiga) buah projector tersebut beserta dengan tasnya, kemudian setelah berhasil membawa projector tersebut saksi Ridwan keluar dari ruangan guru dengan jalan yang sama sewaktu masuk ke ruangan guru, lalu pergi kembali ke depan ruangan kelas 3 dan membawa 2 buah projector yang sebelumnya sudah diambil dari ruangan kelas, lalu saksi Ridwan membawa 5 (lima) buah projector tersebut ke belakang ke benteng yang digunakan untuk masuk ke dalam halaman sekolah, lalu saksi Ridwan menemukan 1(satu) buah karung di dekat benteng tersebut sehingga memasukan ke 5 (lima) buah projector ke dalam karung tersebut, kemudian saksi Ridwan menghubungi terdakwa I Dean Kurnia untuk menjemputnya. Setelah itu terdakwa I dan terdakwa II langsung menjemput saksi Ridwan ke SDN I Parakannyasag. Setelah tiba di SDN I Parakannyasag terdakwa I dan terdakwa II menunggu di depan gang pinggir SDN I Parakannyasag kemudian terdakwa I menghampiri saksi Ridwan Maolana alias Aden bin Nana Suryana untuk membantunya membawa barang sedangkan terdakwa II menunggu duduk di sepeda motor. Saat itu saksi Ridwan dan terdakwa I membawa 1 (satu) buah karung yang isinya 5 (lima) unit projector lalu menghampiri dan naik sepeda motor. Kemudian terdakwa II membonceng mereka berdua (saksi Ridwan dan terdakwa I) menuju ke rumah terdakwa II. Sesampainya di rumah langsung masuk ke dalam rumah sambil menunggu waktu pagi. Kemudian saksi Ridwan janjian dengan yang akan membeli 5 (lima) Unit projektor secara COD di warung tambal ban daerah Karang Resik Tasikmalaya, sekira jam 08.00 wib berangkat ke warung tambal ban Karang Resik Tasikmalaya untuk transaksi COD. Tidak lama kemudian datang orang yang akan membeli projektor tersebut mengaku dari Bandung dan langsung transaksi dengan saksi Ridwan. Saksi Ridwan berhasil menjual 5 (lima) buah projektor tersebut dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan hasilnya dibagikan masing-masing untuk saksi Ridwan mendapat bagian Rp. 1.000.000,- (satu juta rupah), terdakwa I mendapat bagian Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa II mendapat bagian sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Akibat kejadian tersebut pihak SDN I Parakanyasag mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 26 000.000,- ( Dua puluh enam juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP jo pasal 56 ke- 2 KUHP.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |