| Dakwaan |
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa DEHAJ NURHAJJAN MABRURO Bin Alm. IWAN RISWANTO, pada hari Senin, tanggal 04 bulan Mei tahun 2026 sekira pukul 18.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026, bertempat di Gudang Konveksi Qeela Sport, Jl. Gunajaya, Desa Gunajaya, Kec. Manonjaya, Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Minggu, tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa yang bekerja sebagai kurir shopee melihat status Whatsapp dari Saksi LINDA ISMATUL ALIYAH Binti Alm. YAYAT HIDAYATULLOH yang pada intinya Saksi LINDA ISMATUL ALIYAH Binti Alm. YAYAT HIDAYATULLOH mengadukan Terdakwa kepada Relation Manager Shopee, Sdr. NURJAMAN, sehingga membuat Terdakwa mendapatkan teguran dari Saksi RESTU HERMAWAN Bin DEDE HERMAN selaku Kepala Gudang SPX Manonjaya yang juga merupakan atasan Terdakwa, dikarenakan masih banyak barang Saksi LINDA ISMATUL ALIYAH Binti Alm. YAYAT HIDAYATULLOH yang tidak Terdakwa angkut (pick up) hingga selesai dan hanya sampai dengan pukul 17.00 WIB. Melihat status Whatsapp tersebut, Terdakwa merasa sakit hati dan tersinggung karena pada hari-hari sebelumnya Terdakwa merasa selalu menyelesaikan pekerjaannya bahkan sampai malam. Setelah itu timbul niat Terdakwa untuk mencelekai Saksi LINDA ISMATUL ALIYAH Binti Alm. YAYAT HIDAYATULLOH menggunakan air keras jenis Asam Nitrat (Nitrit Acid/HNO3).
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 11.01 WIB, Terdakwa mengubungi Saksi RIKI RIPKI Bin IIS ISKANDAR yang merupakan suami dari Saksi LINDA ISMATUL ALIYAH Binti Alm. YAYAT HIDAYATULLOH. Terdakwa meminta untuk bertemu dengan Saksi RIKI RIPKI Bin IIS ISKANDAR beserta Saksi LINDA ISMATUL ALIYAH Binti Alm. YAYAT HIDAYATULLOH dengan maksud Terdakwa ingin menanyakan terkait laporan Saksi LINDA ISMATUL ALIYAH Binti Alm. YAYAT HIDAYATULLOH kepada atasan Terdakwa sebelumnya. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa membeli dan meminum alkohol jenis Gingseng. Setelah itu Terdakwa pergi ke rumah mertua Terdakwa di daerah Bojongsari dan mengambil 2 (dua) botol cairan Asam Nitrat (Nitrit Acid/HNO3) yang pernah Terdakwa beli sebelumnya, kemudian Terdakwa gantungkan di sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam No. Polisi: Z 6545 IP milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa pergi ke saung yang berlokasi sekitar 20 (dua puluh) meter dari Gudang Konveksi Qeela Sport, Jl. Gunajaya, Desa Gunajaya, Kec. Manonjaya, Kab. Tasikmalaya menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam No. Polisi: Z 6545 IP dengan membawa 2 (dua) botol cairan Asam Nitrat (Nitrit Acid/HNO3) tersebut. Selanjutnya, sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa kembali menghubungi Saksi RIKI RIPKI Bin IIS ISKANDAR agar mendatangi Terdakwa di saung tersebut dengan mengajak Saksi LINDA ISMATUL ALIYAH Binti Alm. YAYAT HIDAYATULLOH. Namun, sebelum Saksi RIKI RIPKI Bin IIS ISKANDAR hadir, tiba-tiba Saksi BAMBANG FIRMANSYAH Bin ENGKUS menghampiri Terdakwa menanyakan keadaan Terdakwa setelah adanya laporan dari Saksi LINDA ISMATUL ALIYAH Binti Alm. YAYAT HIDAYATULLOH kepada atasan Terdakwa. Kemudian Terdakwa menjawab akan menyiram Saksi LINDA ISMATUL ALIYAH Binti Alm. YAYAT HIDAYATULLOH dengan cairan Asam Nitrat (Nitrit Acid/HNO3). Lalu Saksi BAMBANG FIRMANSYAH Bin ENGKUS mengingatkan agar Terdakwa tidak melakukan hal tersebut, tidak lama kemudian Saksi RIKI RIPKI Bin IIS ISKANDAR datang sendirian menghampiri Terdakwa dan meminta agar Terdakwa menunggu karena Saksi RIKI RIPKI Bin IIS ISKANDAR akan menjemput Saksi LINDA ISMATUL ALIYAH Binti Alm. YAYAT HIDAYATULLOH, lalu Saksi BAMBANG FIRMANSYAH Bin ENGKUS memberitahukan kepada Saksi RIKI RIPKI Bin IIS ISKANDAR agar jangan mengajak Saksi LINDA ISMATUL ALIYAH Binti Alm. YAYAT HIDAYATULLOH bertemu dengan Terdakwa karena Terdakwa sudah membawa 2 (dua) botol cairan Asam Nitrat (Nitrit Acid/HNO3). Setelah itu Saksi RIKI RIPKI Bin IIS ISKANDAR pergi meninggalkan Terdakwa, dan menunggu di dalam Gudang Konveksi Qeela Sport bersama dengan Saksi LINDA ISMATUL ALIYAH Binti Alm. YAYAT HIDAYATULLOH. Lalu Saksi BAMBANG FIRMANSYAH Bin ENGKUS kembali mengingatkan Terdakwa agar berdiskusi baik-baik. Kemudian Terdakwa mengatakan akan tetap menyiram cairan Asam Nitrat (Nitrit Acid/HNO3) kepada Saksi LINDA ISMATUL ALIYAH Binti Alm. YAYAT HIDAYATULLOH. Setelah itu, sekira pukul 18.50 WIB, Terdakwa pergi menuju ke Gudang Konveksi Qeela Sport dengan membawa 2 (dua) botol cairan Asam Nitrat (Nitrit Acid/HNO3) menggunakan kedua tangan Terdakwa dan mencari Saksi LINDA ISMATUL ALIYAH Binti Alm. YAYAT HIDAYATULLOH. Saat berada di Gudang Konveksi Qeela Sport tersebut Terdakwa tidak dapat menemukan Saksi LINDA ISMATUL ALIYAH Binti Alm. YAYAT HIDAYATULLOH, sehingga Terdakwa menyiramkan 2 (dua) botol cairan Asam Nitrat (Nitrit Acid/HNO3) secara acak kepada orang-orang yang berada di gudang tersebut. Adapun 2 (dua) botol cairan Asam Nitrat (Nitrit Acid/HNO3) yang Terdakwa siramkan tersebut mengenai Saksi YAYA SUKARYA Bin MEMED, Saksi PANDU MUBAROK YUSUP Bin UJE SURYANA, Saksi AGUNG PURNAMA Bin APIPUDIN, Saksi RISKI Bin Alm. HADI, Saksi M. DANDA Alias DANDA NURUL HUDA Bin UU NURSAMSI, Saksi ABDUL HOLIK SETIAWAN Bin Alm. KONON, Saksi WINA AGUSTINA Binti TATANG SUPRIATNA, Saksi FADILLAH FATHIR Bin Alm. IWAN RISWANTO, Saksi HENDRI Bin ALIYUDIN, dan Saksi MILA Binti OLIH.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas mengakibatkan Saksi YAYA SUKARYA Bin MEMED, Saksi PANDU MUBAROK YUSUP Bin UJE SURYANA, Saksi AGUNG PURNAMA Bin APIPUDIN, Saksi RISKI Bin Alm. HADI, Saksi M. DANDA Alias DANDA NURUL HUDA Bin UU NURSAMSI, Saksi ABDUL HOLIK SETIAWAN Bin Alm. KONON, Saksi WINA AGUSTINA Binti TATANG SUPRIATNA, Saksi FADILLAH FATHIR Bin Alm. IWAN RISWANTO, Saksi HENDRI Bin ALIYUDIN, dan Saksi MILA Binti OLIH mengalami luka bakar.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 353/49/VER/RSUD/V/2026 yang ditandatangani oleh dr. LUCIA CHRISTIANTI, MM.Kes selaku Dokter yang memeriksa Saksi YAYA SUKARYA Bin MEMED dengan kesimpulan: telah diperiksa seorang Laki-laki bernama YAYA SUKARYA umur kurang lebih lima puluh tahun. Pada pemeriksaan terdapat, tampak beberapa luka bakar dengan ukuran bervariasi terbesar kurang lebih tiga kali satu dan terkecil kurang lebih satu kali satu centi meter di lengan bawah kanan, tampak beberapa luka bakar dengan ukuran bervariasi terbesar kurang lebih tiga kali satu dan terkecil satu kali satu centi meter di kutut kiri dan tampak beberapa luka bakar dengan ukuran bervariasi terbesar kurang lebih lima kali satu dan terkecil kurang lebih satu kali satu centi meter di betis kiri. Diduga akibat disiram cairan kimia.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 353/50/VER/RSUD/V/2026 yang ditandatangani oleh dr. LUCIA CHRISTIANTI, MM.Kes selaku Dokter yang memeriksa Saksi PANDU MUBAROK YUSUP Bin UJE SURYANA dengan kesimpulan: telah diperiksa seorang Laki-laki bernama PANDU MUBAROK YUSUP umur kurang lebih dua puluh tujuh tahun. Pada pemeriksaan terdapat, tampak beberapa luka bakar dengan ukuran bervariasi terbesar kurang lebih tiga kali satu dan terkecii kurang lebih satu kali satu centi meter di belakang leher, tampak beberapa luka bakar dengan ukuran bervariasi terbesar kurang lebih tujuh kali satu dan terkecil kurang lebih satu kali satu centi meter di lengan bawah kanan dan tampak beberapa luka bakar dengan ukuran bervariasi terbesar kurang lebih tiga kali satu dan terkecil kurang lebih satu kali satu centi metere di lengan bawah kiri. Diduga akibat disiram cairan kimia.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 353/51/VER/RSUD/V/2026 yang ditandatangani oleh dr. LUCIA CHRISTIANTI, MM.Kes selaku Dokter yang memeriksa Saksi AGUNG PURNAMA Bin APIPUDIN dengan kesimpulan: telah diperiksa seorang Laki-laki bernama AGUNG PURNAMA umur kurang lebih dua puluh tahun. Pada pemeriksaan terdapat, tampak beberapa luka bakar dengan ukuran bervariasi terbesar kurang lebih empat kali dua dan yang terkecil satu kali satu centi meter di wajah, tampak beberapa luka bakar dengan ukuran bervariasi terbesar kurang lebih tampak beberapa luka bakar dengan ukuran bervariasi terbesar kurang lebih dua kali satu dan yang terkecil satu kali satu centi meter di leher bagian belakang, tampak beberapa luka bakar dengan ukuran bervariasi terbesar kurang lebih tiga kali tiga dan terkecil kurang lebih satu kali satu centi meter di punggung, dan tampak beberapa luka bakar dengan ukuran bervariasi terbesar kurang lebih dua kali satu dan terkecil kurang lebih ukuran kurang lebih satu kali satu centi meter di lengan bawah kanan. Diduga akibat disiram cairan kimia.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 353/52/VER/RSUD/V/2026 yang ditandatangani oleh dr. REDI RULANDANI, Sp.B., selaku Dokter yang memeriksa Saksi RISKI Bin Alm. HADI dengan kesimpulan: telah diperiksa seorang Laki-laki bernama RISKI umur kurang lebih dua puluh sembilan tingkat dua yang ditandai kulit tahun. Pada pemeriksaan terdapat, tampak luka bakar melepuh dan kemerahan di wajah, tampak luka bakar tingkat dua yang ditandai kulit melepuh dan kemerahan di leher, tampak luka bakar tingkat dua yang ditandai kulit melepuh dan kemerahan di lengan kiri dan tampak luka bakar tingkat dua yang ditandai kulit melepuh dan kemerahan di tungkai bawah kiri . Diduga akibat disiram cairan kimia. Catatan lain: RISKI dirawat inap di UPTD KHUSUS RSUD dr. SOEKARDJO dari tanggal lima bulan mei tahun dua ribu dua puluh enam sampai dengan tanggal tujuh bulan mei tahun dua ribu dua puluh enam.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 353/53/VER/RSUD/V/2026 yang ditandatangani oleh dr. REDI RULANDANI, Sp.B., selaku Dokter yang memeriksa Saksi M. DANDA Alias DANDA NURUL HUDA Bin UU NURSAMSI dengan kesimpulan: telah diperiksa seorang Laki-laki bernama DANDA NURUL HUDA umur kurang lebih dua puluh dua tahun. Pada pemeriksaan terdapat, tampak luka bakar tingkat dua yang ditandai kulit melepuh dan kemerahan di mata kanan dan tampak luka bakar di punggung. Diduga akibat disiram cairan kimia. Catatan lain : DANDA NURUL HUDA dirawat inap di UPTD KHUSUS RSUD dr. SOEKARDJO dari tanggal lima bulan mei tahun dua ribu dua puluh enam sampai dengan tanggal enam bulan mei tahun dua ribu dua puluh enam.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 353/54/VER/RSUD/V/2026 yang ditandatangani oleh dr. REDI RULANDANI, Sp.B., selaku Dokter yang memeriksa Saksi ABDUL HOLIK SETIAWAN Bin Alm. KONON dengan kesimpulan: telah diperiksa seorang Laki-laki bernama ABDUL HOLIK SETIAWAN. Pada pemeriksaan terdapat, tampak luka bakar tingkat dua yag ditandai kulit melepuh dan kemerahan di wajah, tampak luka bakar tingkat dua yang ditandai kulit melepuh dan kemerahan di leher, tampak luka bakar tingkat dua yang ditandai kulit melepuh dan kemerahan di punggung bagian atas, tampak luka bakar tingkat dua yang ditandai kulit melepuh dan kemerahan di dada bagian atas dan tampak luka bakar tingkat dua yang ditandai kulit melepuh dan kemerahan di lengan atas kiri . Diduga akibat disiram cairan kimia. Catatan lain: ABDUL HOLIK SETIAWAN dirawat inap di UPTD RSUD dr. SOEKARDJO dari tanggal lima bulan mei tahun dua ribu dua puluh enam sampai dengan tanggal tujuh bulan mei tahun dua ribu dua puluh enam.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 353/55/VER/RSUD/V/2026 yang ditandatangani oleh dr. REDI RULANDANI, Sp.B., selaku Dokter yang memeriksa Saksi WINA AGUSTINA Binti TATANG SUPRIATNA dengan kesimpulan: telah diperiksa seorang Perempuan bernama WINA AGUSTINA umur kurang lebih dua puluh dua tahun. Pada pemeriksaan terdapat, tampak luka bakar tingkat dua yang ditandai kulit melepuh dan kemerahan di wajah, tampak luka bakar tingkat dua yang ditandai kulit melepuh dan kemerahan di lengan atas sampai tangan kiri, tampak luka bakar tingkat dua yang ditandai kulit melepuh dan kemerahan di lengan kanan atas sampai tangan kanan, tampak luka bakar di kaki kanan dan tampak luka bakar di mata kaki kiri . Diduga akibat disiram cairan kimia. Catatan lain: WINA AGUSTINA dirawat inap di UPTD RSUD dr. SOEKARDJO dari tanggal lima bulan mei tahun dua ribu dua puluh enam sampai dengan tanggal enam bulan mei tahun dua ribu dua puluh enam.
- Bahwa berdasarkan Surat No. 353/56/VER/RSUD/V/2026 perihal Permintaan Visum Et Repertum an Fadilah Fathir tanggal 22 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dr. HJ SRI DEWI WIDAYANTI selaku Dokter yang memeriksa. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pada tanggal 04 Mei 2026: Telapak tangan kanan tampak luka bakar derajat satu berupa kemerahan pada kulit tanpa lepuh. Telapak tangan kiri tampak luka bakar derajat satu berupa kemerahan pada kulit tanpa lepuh.
- Bahwa berdasarkan Surat No. 353/59/VER/RSUD/V/2026 perihal Permintaan Visum Et Repertum an HENDRI tanggal 22 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dr. HJ SRI DEWI WIDAYANTI selaku Dokter yang memeriksa. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pada tanggal 04 Mei 2026: Tampak luka bakar derajat dua yang ditantai kulit melepuh kemerahan.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dr. REDI RULANDANI, Sp.B Bin PEPEN SOPANDI, dampak luka yang dialami:
- Saksi RISKI Bin Alm. HADI memiliki dampak luka yaitu bekas luka yang permanen di area wajah, leher, lengan kiri, dan tungkai bawah kiri dan tidak ada harapan untuk sembuh sempurna seperti sedia kala.
- Saksi M. DANDA alias DANDA NURUL HUDA Bin UU NURSAMSI memiliki dampak luka yaitu bekas luka permanen di area mata kanan dan di punggung dan tidak ada harapan untuk sembuh sempurna seperti sedia kala.
- Saksi ABDUL HOLIK SETIAWAN Bin Alm. KONON memiliki dampak luka yaitu bekas luka permanen dan ada indikasi kontraktur sendi di lengan kiri karena cairan kimia tersebut mengenai bagian sendi, dan tidak ada harapan untuk sempurna seperti sedia kala.
- Saksi WINA AGUSTINA Bin TATANG SUPRIATNA memilki dampak luka yaitu bekas luka permanen dan kontraktur sendi pada jari tangan kiri dimana sendi pada jari tersebut tidak bisa menggenggam erat seperti sedia kala, dan kontraktur sendi tersebut masuk kedalam kategori cacat fisik dan tidak ada harapan untuk sembuh sempurna seperti sedia kala.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 2981/KTF/2026 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani oleh AZHAR DARLAN, S.Si, M.Si, ADE LAKSONO, S.H., SYIANTO TRI PUTRA A.M., S.Si, MIHAMMAD FAHMI AZMI, S.Si selaku Pemeriksa dan diketahui oleh EVA DEWI, S.Si selaku KABID KIMBIOFOR, menerangkan bahwa Asam Nitrat atau Nitric Acid dengan rumus kimia HNO3 adalah senyawa kimia cairan bening, tidak berwarna atau kekuningan, berasap, menyesakkan, bersifat kaustik dan korosif. Korosif terhadap mata, kulit, selaput lenidr, dan gigi. Menyebabkan iritasi terhadap saluran pernaoasan. Memiliki sifat mudah terbakar dan mudah meledak. Adapun hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dengan kesimpulan:
- Barang bukti nomor 313/TOKLING/2026 (baju kaos berwarna biru) terdeteksi Asam Nitrat (HNO3) sebesar 1,2?ngan nilai pH=4.97;
- Barang bukti nomor 314/TOKLING/2026 (atasan jas hujan berwarna abu-abu), terdeteksi Asam Nitrat (HNO3) sebesar 0,53& dengan nilai pH=6,87;
- Barang bukti nomor 315/TOKLING/2026 (sampel cairan diduga air keras yang tercecer di lantai) terdeteksi Asam Nitrat (HNO3) sebesar 25,45?ngan nilai pH=1,98;
- Barang bukti nomor 316/TOKLING/2026 (sisa cairan air keras HNO3) terdeteksi Asam Nitrat (HNO3) sebesar 52,5?ngan nilai pH= <1>
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dr. REDI RULANDANI, Sp.B Bin PEPEN SOPANDI, cairan Asam Nitrat dapat melukai apabila terkena anggota tubuh seseorang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 469 ayat (1) jo Pasal 470 huruf b Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa DEHAJ NURHAJJAN MABRURO Bin Alm. IWAN RISWANTO, pada hari Senin, tanggal 04 bulan Mei tahun 2026 sekira pukul 18.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026, bertempat di Gudang Konveksi Qeela Sport, Jl. Gunajaya, Desa Gunajaya, Kec. Manonjaya, Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melukai berat orang lain, dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Minggu, tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa yang bekerja sebagai kurir shopee melihat status Whatsapp dari Saksi LINDA ISMATUL ALIYAH Binti Alm. YAYAT HIDAYATULLOH yang pada intinya Saksi LINDA ISMATUL ALIYAH Binti Alm. YAYAT HIDAYATULLOH mengadukan Terdakwa kepada Relation Manager Shopee, Sdr. NURJAMAN, sehingga membuat Terdakwa mendapatkan teguran dari Saksi RESTU HERMAWAN Bin DEDE HERMAN selaku Kepala Gudang SPX Manonjaya yang juga merupakan atasan Terdakwa, dikarenakan masih banyak barang Saksi LINDA ISMATUL ALIYAH Binti Alm. YAYAT HIDAYATULLOH yang tidak Terdakwa angkut (pick up) hingga selesai dan hanya sampai dengan pukul 17.00 WIB. Melihat status Whatsapp tersebut, Terdakwa merasa sakit hati dan tersinggung karena pada hari-hari sebelumnya Terdakwa merasa selalu menyelesaikan pekerjaannya bahkan sampai malam.
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 04 Mei 2026, sekira pukul 18.50 WIB, Terdakwa pergi menuju ke Gudang Konveksi Qeela Sport dengan membawa 2 (dua) botol cairan Asam Nitrat (Nitrit Acid/HNO3) menggunakan kedua tangan Terdakwa dan mencari Saksi LINDA ISMATUL ALIYAH Binti Alm. YAYAT HIDAYATULLOH. Namun Terdakwa tidak dapat menemukan Saksi LINDA ISMATUL ALIYAH Binti Alm. YAYAT HIDAYATULLOH, sehingga Terdakwa menyiramkan 2 (dua) botol cairan Asam Nitrat (Nitrit Acid/HNO3) kepada orang-orang yang berada di gudang tersebut. Adapun 2 (dua) botol cairan Asam Nitrat (Nitrit Acid/HNO3) yang Terdakwa siramkan tersebut mengenai Saksi YAYA SUKARYA Bin MEMED, Saksi PANDU MUBAROK YUSUP Bin UJE SURYANA, Saksi AGUNG PURNAMA Bin APIPUDIN, Saksi RISKI Bin Alm. HADI, Saksi M. DANDA Alias DANDA NURUL HUDA Bin UU NURSAMSI, Saksi ABDUL HOLIK SETIAWAN Bin Alm. KONON, Saksi WINA AGUSTINA Binti TATANG SUPRIATNA, Saksi FADILLAH FATHIR Bin Alm. IWAN RISWANTO, Saksi HENDRI Bin ALIYUDIN, dan Saksi MILA Binti OLIH.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas mengakibatkan Saksi YAYA SUKARYA Bin MEMED, Saksi PANDU MUBAROK YUSUP Bin UJE SURYANA, Saksi AGUNG PURNAMA Bin APIPUDIN, Saksi RISKI Bin Alm. HADI, Saksi M. DANDA Alias DANDA NURUL HUDA Bin UU NURSAMSI, Saksi ABDUL HOLIK SETIAWAN Bin Alm. KONON, Saksi WINA AGUSTINA Binti TATANG SUPRIATNA, Saksi FADILLAH FATHIR Bin Alm. IWAN RISWANTO, Saksi HENDRI Bin ALIYUDIN, dan Saksi MILA Binti OLIH mengalami luka bakar.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 353/49/VER/RSUD/V/2026 yang ditandatangani oleh dr. LUCIA CHRISTIANTI, MM.Kes selaku Dokter yang memeriksa Saksi YAYA SUKARYA Bin MEMED dengan kesimpulan: telah diperiksa seorang Laki-laki bernama YAYA SUKARYA umur kurang lebih lima puluh tahun. Pada pemeriksaan terdapat, tampak beberapa luka bakar dengan ukuran bervariasi terbesar kurang lebih tiga kali satu dan terkecil kurang lebih satu kali satu centi meter di lengan bawah kanan, tampak beberapa luka bakar dengan ukuran bervariasi terbesar kurang lebih tiga kali satu dan terkecil satu kali satu centi meter di kutut kiri dan tampak beberapa luka bakar dengan ukuran bervariasi terbesar kurang lebih lima kali satu dan terkecil kurang lebih satu kali satu centi meter di betis kiri. Diduga akibat disiram cairan kimia.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 353/50/VER/RSUD/V/2026 yang ditandatangani oleh dr. LUCIA CHRISTIANTI, MM.Kes selaku Dokter yang memeriksa Saksi PANDU MUBAROK YUSUP Bin UJE SURYANA dengan kesimpulan: telah diperiksa seorang Laki-laki bernama PANDU MUBAROK YUSUP umur kurang lebih dua puluh tujuh tahun. Pada pemeriksaan terdapat, tampak beberapa luka bakar dengan ukuran bervariasi terbesar kurang lebih tiga kali satu dan terkecii kurang lebih satu kali satu centi meter di belakang leher, tampak beberapa luka bakar dengan ukuran bervariasi terbesar kurang lebih tujuh kali satu dan terkecil kurang lebih satu kali satu centi meter di lengan bawah kanan dan tampak beberapa luka bakar dengan ukuran bervariasi terbesar kurang lebih tiga kali satu dan terkecil kurang lebih satu kali satu centi metere di lengan bawah kiri. Diduga akibat disiram cairan kimia.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 353/51/VER/RSUD/V/2026 yang ditandatangani oleh dr. LUCIA CHRISTIANTI, MM.Kes selaku Dokter yang memeriksa Saksi AGUNG PURNAMA Bin APIPUDIN dengan kesimpulan: telah diperiksa seorang Laki-laki bernama AGUNG PURNAMA umur kurang lebih dua puluh tahun. Pada pemeriksaan terdapat, tampak beberapa luka bakar dengan ukuran bervariasi terbesar kurang lebih empat kali dua dan yang terkecil satu kali satu centi meter di wajah, tampak beberapa luka bakar dengan ukuran bervariasi terbesar kurang lebih tampak beberapa luka bakar dengan ukuran bervariasi terbesar kurang lebih dua kali satu dan yang terkecil satu kali satu centi meter di leher bagian belakang, tampak beberapa luka bakar dengan ukuran bervariasi terbesar kurang lebih tiga kali tiga dan terkecil kurang lebih satu kali satu centi meter di punggung, dan tampak beberapa luka bakar dengan ukuran bervariasi terbesar kurang lebih dua kali satu dan terkecil kurang lebih ukuran kurang lebih satu kali satu centi meter di lengan bawah kanan. Diduga akibat disiram cairan kimia.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 353/52/VER/RSUD/V/2026 yang ditandatangani oleh dr. REDI RULANDANI, Sp.B., selaku Dokter yang memeriksa Saksi RISKI Bin Alm. HADI dengan kesimpulan: telah diperiksa seorang Laki-laki bernama RISKI umur kurang lebih dua puluh sembilan tingkat dua yang ditandai kulit tahun. Pada pemeriksaan terdapat, tampak luka bakar melepuh dan kemerahan di wajah, tampak luka bakar tingkat dua yang ditandai kulit melepuh dan kemerahan di leher, tampak luka bakar tingkat dua yang ditandai kulit melepuh dan kemerahan di lengan kiri dan tampak luka bakar tingkat dua yang ditandai kulit melepuh dan kemerahan di tungkai bawah kiri . Diduga akibat disiram cairan kimia. Catatan lain: RISKI dirawat inap di UPTD KHUSUS RSUD dr. SOEKARDJO dari tanggal lima bulan mei tahun dua ribu dua puluh enam sampai dengan tanggal tujuh bulan mei tahun dua ribu dua puluh enam.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 353/53/VER/RSUD/V/2026 yang ditandatangani oleh dr. REDI RULANDANI, Sp.B., selaku Dokter yang memeriksa Saksi M. DANDA Alias DANDA NURUL HUDA Bin UU NURSAMSI dengan kesimpulan: telah diperiksa seorang Laki-laki bernama DANDA NURUL HUDA umur kurang lebih dua puluh dua tahun. Pada pemeriksaan terdapat, tampak luka bakar tingkat dua yang ditandai kulit melepuh dan kemerahan di mata kanan dan tampak luka bakar di punggung. Diduga akibat disiram cairan kimia. Catatan lain : DANDA NURUL HUDA dirawat inap di UPTD KHUSUS RSUD dr. SOEKARDJO dari tanggal lima bulan mei tahun dua ribu dua puluh enam sampai dengan tanggal enam bulan mei tahun dua ribu dua puluh enam.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 353/54/VER/RSUD/V/2026 yang ditandatangani oleh dr. REDI RULANDANI, Sp.B., selaku Dokter yang memeriksa Saksi ABDUL HOLIK SETIAWAN Bin Alm. KONON dengan kesimpulan: telah diperiksa seorang Laki-laki bernama ABDUL HOLIK SETIAWAN. Pada pemeriksaan terdapat, tampak luka bakar tingkat dua yag ditandai kulit melepuh dan kemerahan di wajah, tampak luka bakar tingkat dua yang ditandai kulit melepuh dan kemerahan di leher, tampak luka bakar tingkat dua yang ditandai kulit melepuh dan kemerahan di punggung bagian atas, tampak luka bakar tingkat dua yang ditandai kulit melepuh dan kemerahan di dada bagian atas dan tampak luka bakar tingkat dua yang ditandai kulit melepuh dan kemerahan di lengan atas kiri . Diduga akibat disiram cairan kimia. Catatan lain: ABDUL HOLIK SETIAWAN dirawat inap di UPTD RSUD dr. SOEKARDJO dari tanggal lima bulan mei tahun dua ribu dua puluh enam sampai dengan tanggal tujuh bulan mei tahun dua ribu dua puluh enam.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 353/55/VER/RSUD/V/2026 yang ditandatangani oleh dr. REDI RULANDANI, Sp.B., selaku Dokter yang memeriksa Saksi WINA AGUSTINA Binti TATANG SUPRIATNA dengan kesimpulan: telah diperiksa seorang Perempuan bernama WINA AGUSTINA umur kurang lebih dua puluh dua tahun. Pada pemeriksaan terdapat, tampak luka bakar tingkat dua yang ditandai kulit melepuh dan kemerahan di wajah, tampak luka bakar tingkat dua yang ditandai kulit melepuh dan kemerahan di lengan atas sampai tangan kiri, tampak luka bakar tingkat dua yang ditandai kulit melepuh dan kemerahan di lengan kanan atas sampai tangan kanan, tampak luka bakar di kaki kanan dan tampak luka bakar di mata kaki kiri . Diduga akibat disiram cairan kimia. Catatan lain: WINA AGUSTINA dirawat inap di UPTD RSUD dr. SOEKARDJO dari tanggal lima bulan mei tahun dua ribu dua puluh enam sampai dengan tanggal enam bulan mei tahun dua ribu dua puluh enam.
- Bahwa berdasarkan Surat No. 353/56/VER/RSUD/V/2026 perihal Permintaan Visum Et Repertum an Fadilah Fathir tanggal 22 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dr. HJ SRI DEWI WIDAYANTI selaku Dokter yang memeriksa. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pada tanggal 04 Mei 2026: Telapak tangan kanan tampak luka bakar derajat satu berupa kemerahan pada kulit tanpa lepuh. Telapak tangan kiri tampak luka bakar derajat satu berupa kemerahan pada kulit tanpa lepuh.
- Bahwa berdasarkan Surat No. 353/59/VER/RSUD/V/2026 perihal Permintaan Visum Et Repertum an HENDRI tanggal 22 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dr. HJ SRI DEWI WIDAYANTI selaku Dokter yang memeriksa. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pada tanggal 04 Mei 2026: Tampak luka bakar derajat dua yang ditantai kulit melepuh kemerahan.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dr. REDI RULANDANI, Sp.B Bin PEPEN SOPANDI, dampak luka yang dialami:
- Saksi RISKI Bin Alm. HADI memiliki dampak luka yaitu bekas luka yang permanen di area wajah, leher, lengan kiri, dan tungkai bawah kiri dan tidak ada harapan untuk sembuh sempurna seperti sedia kala.
- Saksi M. DANDA alias DANDA NURUL HUDA Bin UU NURSAMSI memiliki dampak luka yaitu bekas luka permanen di area mata kanan dan di punggung dan tidak ada harapan untuk sembuh sempurna seperti sedia kala.
- Saksi ABDUL HOLIK SETIAWAN Bin Alm. KONON memiliki dampak luka yaitu bekas luka permanen dan ada indikasi kontraktur sendi di lengan kiri karena cairan kimia tersebut mengenai bagian sendi, dan tidak ada harapan untuk sempurna seperti sedia kala.
- Saksi WINA AGUSTINA Bin TATANG SUPRIATNA memilki dampak luka yaitu bekas luka permanen dan kontraktur sendi pada jari tangan kiri dimana sendi pada jari tersebut tidak bisa menggenggam erat seperti sedia kala, dan kontraktur sendi tersebut masuk kedalam kategori cacat fisik dan tidak ada harapan untuk sembuh sempurna seperti sedia kala.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 2981/KTF/2026 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani oleh AZHAR DARLAN, S.Si, M.Si, ADE LAKSONO, S.H., SYIANTO TRI PUTRA A.M., S.Si, MIHAMMAD FAHMI AZMI, S.Si selaku Pemeriksa dan diketahui oleh EVA DEWI, S.Si selaku KABID KIMBIOFOR, menerangkan bahwa Asam Nitrat atau Nitric Acid dengan rumus kimia HNO3 adalah senyawa kimia cairan bening, tidak berwarna atau kekuningan, berasap, menyesakkan, bersifat kaustik dan korosif. Korosif terhadap mata, kulit, selaput lenidr, dan gigi. Menyebabkan iritasi terhadap saluran pernaoasan. Memiliki sifat mudah terbakar dan mudah meledak. Adapun hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dengan kesimpulan:
- Barang bukti nomor 313/TOKLING/2026 (baju kaos berwarna biru) terdeteksi Asam Nitrat (HNO3) sebesar 1,2?ngan nilai pH=4.97;
- Barang bukti nomor 314/TOKLING/2026 (atasan jas hujan berwarna abu-abu), terdeteksi Asam Nitrat (HNO3) sebesar 0,53& dengan nilai pH=6,87;
- Barang bukti nomor 315/TOKLING/2026 (sampel cairan diduga air keras yang tercecer di lantai) terdeteksi Asam Nitrat (HNO3) sebesar 25,45?ngan nilai pH=1,98;
- Barang bukti nomor 316/TOKLING/2026 (sisa cairan air keras HNO3) terdeteksi Asam Nitrat (HNO3) sebesar 52,5?ngan nilai pH= <1>
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dr. REDI RULANDANI, Sp.B Bin PEPEN SOPANDI, cairan Asam Nitrat dapat melukai apabila terkena anggota tubuh seseorang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 ayat (1) jo Pasal 470 huruf b Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
LEBIH SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa DEHAJ NURHAJJAN MABRURO Bin Alm. IWAN RISWANTO, pada hari Senin, tanggal 04 bulan Mei tahun 2026 sekira pukul 18.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026, bertempat di Gudang Konveksi Qeela Sport, Jl. Gunajaya, Desa Gunajaya, Kec. Manonjaya, Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, yang mengakibatkan luka berat, dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Minggu, tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa yang bekerja sebagai kurir shopee melihat status Whatsapp dari Saksi LINDA ISMATUL ALIYAH Binti Alm. YAYAT HIDAYATULLOH yang pada intinya Saksi LINDA ISMATUL ALIYAH Binti Alm. YAYAT HIDAYATULLOH mengadukan Terdakwa kepada Relation Manager Shopee, Sdr. NURJAMAN, sehingga membuat Terdakwa mendapatkan teguran dari Saksi RESTU HERMAWAN Bin DEDE HERMAN selaku Kepala Gudang SPX Manonjaya yang juga merupakan atasan Terdakwa, dikarenakan masih banyak barang Saksi LINDA ISMATUL ALIYAH Binti Alm. YAYAT HIDAYATULLOH yang tidak Terdakwa angkut (pick up) hingga selesai dan hanya sampai dengan pukul 17.00 WIB. Melihat status Whatsapp tersebut, Terdakwa merasa sakit hati dan tersinggung karena pada hari-hari sebelumnya Terdakwa merasa selalu menyelesaikan pekerjaannya bahkan sampai malam. Setelah itu timbul niat Terdakwa untuk mencelekai Saksi LINDA ISMATUL ALIYAH Binti Alm. YAYAT HIDAYATULLOH menggunakan air keras jenis Asam Nitrat (Nitrit Acid/HNO3).
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 11.01 WIB, Terdakwa mengubungi Saksi RIKI RIPKI Bin IIS ISKANDAR yang merupakan suami dari Saksi LINDA ISMATUL ALIYAH Binti Alm. YAYAT HIDAYATULLOH. Terdakwa meminta untuk bertemu dengan Saksi RIKI RIPKI Bin IIS ISKANDAR beserta Saksi LINDA ISMATUL ALIYAH Binti Alm. YAYAT HIDAYATULLOH dengan maksud Terdakwa ingin menanyakan terkait laporan Saksi LINDA ISMATUL ALIYAH Binti Alm. YAYAT HIDAYATULLOH kepada atasan Terdakwa sebelumnya. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa membeli dan meminum alkohol jenis Gingseng. Setelah itu Terdakwa pergi ke rumah mertua Terdakwa di daerah Bojongsari dan mengambil 2 (dua) botol cairan Asam Nitrat (Nitrit Acid/HNO3) yang pernah Terdakwa beli sebelumnya, kemudian Terdakwa gantungkan di sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam No. Polisi: Z 6545 IP milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa pergi ke saung yang berlokasi sekitar 20 (dua puluh) meter dari Gudang Konveksi Qeela Sport, Jl. Gunajaya, Desa Gunajaya, Kec. Manonjaya, Kab. Tasikmalaya menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam No. Polisi: Z 6545 IP dengan membawa 2 (dua) botol cairan Asam Nitrat (Nitrit Acid/HNO3) tersebut. Selanjutnya, sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa kembali menghubungi Saksi RIKI RIPKI Bin IIS ISKANDAR agar mendatangi Terdakwa di saung tersebut dengan mengajak Saksi LINDA ISMATUL ALIYAH Binti Alm. YAYAT HIDAYATULLOH. Namun, sebelum Saksi RIKI RIPKI Bin IIS ISKANDAR hadir, tiba-tiba Saksi BAMBANG FIRMANSYAH Bin ENGKUS menghampiri Terdakwa menanyakan keadaan Terdakwa setelah adanya laporan dari Saksi LINDA ISMATUL ALIYAH Binti Alm. YAYAT HIDAYATULLOH kepada atasan Terdakwa. Kemudian Terdakwa menjawab akan menyiram Saksi LINDA ISMATUL ALIYAH Binti Alm. YAYAT HIDAYATULLOH dengan cairan Asam Nitrat (Nitrit Acid/HNO3). Lalu Saksi BAMBANG FIRMANSYAH Bin ENGKUS mengingatkan agar Terdakwa tidak melakukan hal tersebut, tidak lama kemudian Saksi RIKI RIPKI Bin IIS ISKANDAR datang sendirian menghampiri Terdakwa dan meminta agar Terdakwa menunggu karena Saksi RIKI RIPKI Bin IIS ISKANDAR akan menjemput Saksi LINDA ISMATUL ALIYAH Binti Alm. YAYAT HIDAYATULLOH, lalu Saksi BAMBANG FIRMANSYAH Bin ENGKUS memberitahukan kepada Saksi RIKI RIPKI Bin IIS ISKANDAR agar jangan mengajak Saksi LINDA ISMATUL ALIYAH Binti Alm. YAYAT HIDAYATULLOH bertemu dengan Terdakwa karena Terdakwa sudah membawa 2 (dua) botol cairan Asam Nitrat (Nitrit Acid/HNO3). Setelah itu Saksi RIKI RIPKI Bin IIS ISKANDAR pergi meninggalkan Terdakwa, dan menunggu di dalam Gudang Konveksi Qeela Sport bersama dengan Saksi LINDA ISMATUL ALIYAH Binti Alm. YAYAT HIDAYATULLOH. Lalu Saksi BAMBANG FIRMANSYAH Bin ENGKUS kembali mengingatkan Terdakwa agar berdiskusi baik-baik. Kemudian Terdakwa mengatakan akan tetap menyiram cairan Asam Nitrat (Nitrit Acid/HNO3) kepada Saksi LINDA ISMATUL ALIYAH Binti Alm. YAYAT HIDAYATULLOH. Setelah itu, sekira pukul 18.50 WIB, Terdakwa pergi menuju ke Gudang Konveksi Qeela Sport dengan membawa 2 (dua) botol cairan Asam Nitrat (Nitrit Acid/HNO3) menggunakan kedua tangan Terdakwa dan mencari Saksi LINDA ISMATUL ALIYAH Binti Alm. YAYAT HIDAYATULLOH. Saat berada di Gudang Konveksi Qeela Sport tersebut Terdakwa tidak dapat menemukan Saksi LINDA ISMATUL ALIYAH Binti Alm. YAYAT HIDAYATULLOH, sehingga Terdakwa menyiramkan 2 (dua) botol cairan Asam Nitrat (Nitrit Acid/HNO3) secara acak kepada orang-orang yang berada di gudang tersebut. Adapun 2 (dua) botol cairan Asam Nitrat (Nitrit Acid/HNO3) yang Terdakwa siramkan tersebut mengenai Saksi YAYA SUKARYA Bin MEMED, Saksi PANDU MUBAROK YUSUP Bin UJE SURYANA, Saksi AGUNG PURNAMA Bin APIPUDIN, Saksi RISKI Bin Alm. HADI, Saksi M. DANDA Alias DANDA NURUL HUDA Bin UU NURSAMSI, Saksi ABDUL HOLIK SETIAWAN Bin Alm. KONON, Saksi WINA AGUSTINA Binti TATANG SUPRIATNA, Saksi FADILLAH FATHIR Bin Alm. IWAN RISWANTO, Saksi HENDRI Bin ALIYUDIN, dan Saksi MILA Binti OLIH.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas mengakibatkan Saksi YAYA SUKARYA Bin MEMED, Saksi PANDU MUBAROK YUSUP Bin UJE SURYANA, Saksi AGUNG PURNAMA Bin APIPUDIN, Saksi RISKI Bin Alm. HADI, Saksi M. DANDA Alias DANDA NURUL HUDA Bin UU NURSAMSI, Saksi ABDUL HOLIK SETIAWAN Bin Alm. KONON, Saksi WINA AGUSTINA Binti TATANG SUPRIATNA, Saksi FADILLAH FATHIR Bin Alm. IWAN RISWANTO, Saksi HENDRI Bin ALIYUDIN, dan Saksi MILA Binti OLIH mengalami luka bakar.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 353/49/VER/RSUD/V/2026 yang ditandatangani oleh dr. LUCIA CHRISTIANTI, MM.Kes selaku Dokter yang memeriksa Saksi YAYA SUKARYA Bin MEMED dengan kesimpulan: telah diperiksa seorang Laki-laki bernama YAYA SUKARYA umur kurang lebih lima puluh tahun. Pada pemeriksaan terdapat, tampak beberapa luka bakar dengan ukuran bervariasi terbesar kurang lebih tiga kali satu dan terkecil kurang lebih satu kali satu centi meter di lengan bawah kanan, tampak beberapa luka bakar dengan ukuran bervariasi terbesar kurang lebih tiga kali satu dan terkecil satu kali satu centi meter di kutut kiri dan tampak beberapa luka bakar dengan ukuran bervariasi terbesar kurang lebih lima kali satu dan terkecil kurang lebih satu kali satu centi meter di betis kiri. Diduga akibat disiram cairan kimia.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 353/50/VER/RSUD/V/2026 yang ditandatangani oleh dr. LUCIA CHRISTIANTI, MM.Kes selaku Dokter yang memeriksa Saksi PANDU MUBAROK YUSUP Bin UJE SURYANA dengan kesimpulan: telah diperiksa seorang Laki-laki bernama PANDU MUBAROK YUSUP umur kurang lebih dua puluh tujuh tahun. Pada pemeriksaan terdapat, tampak beberapa luka bakar dengan ukuran bervariasi terbesar kurang lebih tiga kali satu dan terkecii kurang lebih satu kali satu centi meter di belakang leher, tampak beberapa luka bakar dengan ukuran bervariasi terbesar kurang lebih tujuh kali satu dan terkecil kurang lebih satu kali satu centi meter di lengan bawah kanan dan tampak beberapa luka bakar dengan ukuran bervariasi terbesar kurang lebih tiga kali satu dan terkecil kurang lebih satu kali satu centi metere di lengan bawah kiri. Diduga akibat disiram cairan kimia.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 353/51/VER/RSUD/V/2026 yang ditandatangani oleh dr. LUCIA CHRISTIANTI, MM.Kes selaku Dokter yang memeriksa Saksi AGUNG PURNAMA Bin APIPUDIN dengan kesimpulan: telah diperiksa seorang Laki-laki bernama AGUNG PURNAMA umur kurang lebih dua puluh tahun. Pada pemeriksaan terdapat, tampak beberapa luka bakar dengan ukuran bervariasi terbesar kurang lebih empat kali dua dan yang terkecil satu kali satu centi meter di wajah, tampak beberapa luka bakar dengan ukuran bervariasi terbesar kurang lebih tampak beberapa luka bakar dengan ukuran bervariasi terbesar kurang lebih dua kali satu dan yang terkecil satu kali satu centi meter di leher bagian belakang, tampak beberapa luka bakar dengan ukuran bervariasi terbesar kurang lebih tiga kali tiga dan terkecil kurang lebih satu kali satu centi meter di punggung, dan tampak beberapa luka bakar dengan ukuran bervariasi terbesar kurang lebih dua kali satu dan terkecil kurang lebih ukuran kurang lebih satu kali satu centi meter di lengan bawah kanan. Diduga akibat disiram cairan kimia.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 353/52/VER/RSUD/V/2026 yang ditandatangani oleh dr. REDI RULANDANI, Sp.B., selaku Dokter yang memeriksa Saksi RISKI Bin Alm. HADI dengan kesimpulan: telah diperiksa seorang Laki-laki bernama RISKI umur kurang lebih dua puluh sembilan tingkat dua yang ditandai kulit tahun. Pada pemeriksaan terdapat, tampak luka bakar melepuh dan kemerahan di wajah, tampak luka bakar tingkat dua yang ditandai kulit melepuh dan kemerahan di leher, tampak luka bakar tingkat dua yang ditandai kulit melepuh dan kemerahan di lengan kiri dan tampak luka bakar tingkat dua yang ditandai kulit melepuh dan kemerahan di tungkai bawah kiri . Diduga akibat disiram cairan kimia. Catatan lain: RISKI dirawat inap di UPTD KHUSUS RSUD dr. SOEKARDJO dari tanggal lima bulan mei tahun dua ribu dua puluh enam sampai dengan tanggal tujuh bulan mei tahun dua ribu dua puluh enam.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 353/53/VER/RSUD/V/2026 yang ditandatangani oleh dr. REDI RULANDANI, Sp.B., selaku Dokter yang memeriksa Saksi M. DANDA Alias DANDA NURUL HUDA Bin UU NURSAMSI dengan kesimpulan: telah diperiksa seorang Laki-laki bernama DANDA NURUL HUDA umur kurang lebih dua puluh dua tahun. Pada pemeriksaan terdapat, tampak luka bakar tingkat dua yang ditandai kulit melepuh dan kemerahan di mata kanan dan tampak luka bakar di punggung. Diduga akibat disiram cairan kimia. Catatan lain : DANDA NURUL HUDA dirawat inap di UPTD KHUSUS RSUD dr. SOEKARDJO dari tanggal lima bulan mei tahun dua ribu dua puluh enam sampai dengan tanggal enam bulan mei tahun dua ribu dua puluh enam.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 353/54/VER/RSUD/V/2026 yang ditandatangani oleh dr. REDI RULANDANI, Sp.B., selaku Dokter yang memeriksa Saksi ABDUL HOLIK SETIAWAN Bin Alm. KONON dengan kesimpulan: telah diperiksa seorang Laki-laki bernama ABDUL HOLIK SETIAWAN. Pada pemeriksaan terdapat, tampak luka bakar tingkat dua yag ditandai kulit melepuh dan kemerahan di wajah, tampak luka bakar tingkat dua yang ditandai kulit melepuh dan kemerahan di leher, tampak luka bakar tingkat dua yang ditandai kulit melepuh dan kemerahan di punggung bagian atas, tampak luka bakar tingkat dua yang ditandai kulit melepuh dan kemerahan di dada bagian atas dan tampak luka bakar tingkat dua yang ditandai kulit melepuh dan kemerahan di lengan atas kiri . Diduga akibat disiram cairan kimia. Catatan lain: ABDUL HOLIK SETIAWAN dirawat inap di UPTD RSUD dr. SOEKARDJO dari tanggal lima bulan mei tahun dua ribu dua puluh enam sampai dengan tanggal tujuh bulan mei tahun dua ribu dua puluh enam.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 353/55/VER/RSUD/V/2026 yang ditandatangani oleh dr. REDI RULANDANI, Sp.B., selaku Dokter yang memeriksa Saksi WINA AGUSTINA Binti TATANG SUPRIATNA dengan kesimpulan: telah diperiksa seorang Perempuan bernama WINA AGUSTINA umur kurang lebih dua puluh dua tahun. Pada pemeriksaan terdapat, tampak luka bakar tingkat dua yang ditandai kulit melepuh dan kemerahan di wajah, tampak luka bakar tingkat dua yang ditandai kulit melepuh dan kemerahan di lengan atas sampai tangan kiri, tampak luka bakar tingkat dua yang ditandai kulit melepuh dan kemerahan di lengan kanan atas sampai tangan kanan, tampak luka bakar di kaki kanan dan tampak luka bakar di mata kaki kiri . Diduga akibat disiram cairan kimia. Catatan lain: WINA AGUSTINA dirawat inap di UPTD RSUD dr. SOEKARDJO dari tanggal lima bulan mei tahun dua ribu dua puluh enam sampai dengan tanggal enam bulan mei tahun dua ribu dua puluh enam.
- Bahwa berdasarkan Surat No. 353/56/VER/RSUD/V/2026 perihal Permintaan Visum Et Repertum an Fadilah Fathir tanggal 22 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dr. HJ SRI DEWI WIDAYANTI selaku Dokter yang memeriksa. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pada tanggal 04 Mei 2026: Telapak tangan kanan tampak luka bakar derajat satu berupa kemerahan pada kulit tanpa lepuh. Telapak tangan kiri tampak luka bakar derajat satu berupa kemerahan pada kulit tanpa lepuh.
- Bahwa berdasarkan Surat No. 353/59/VER/RSUD/V/2026 perihal Permintaan Visum Et Repertum an HENDRI tanggal 22 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dr. HJ SRI DEWI WIDAYANTI selaku Dokter yang memeriksa. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pada tanggal 04 Mei 2026: Tampak luka bakar derajat dua yang ditantai kulit melepuh kemerahan.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dr. REDI RULANDANI, Sp.B Bin PEPEN SOPANDI, dampak luka yang dialami:
- Saksi RISKI Bin Alm. HADI memiliki dampak luka yaitu bekas luka yang permanen di area wajah, leher, lengan kiri, dan tungkai bawah kiri dan tidak ada harapan untuk sembuh sempurna seperti sedia kala.
- Saksi M. DANDA alias DANDA NURUL HUDA Bin UU NURSAMSI memiliki dampak luka yaitu bekas luka permanen di area mata kanan dan di punggung dan tidak ada harapan untuk sembuh sempurna seperti sedia kala.
- Saksi ABDUL HOLIK SETIAWAN Bin Alm. KONON memiliki dampak luka yaitu bekas luka permanen dan ada indikasi kontraktur sendi di lengan kiri karena cairan kimia tersebut mengenai bagian sendi, dan tidak ada harapan untuk sempurna seperti sedia kala.
- Saksi WINA AGUSTINA Bin TATANG SUPRIATNA memilki dampak luka yaitu bekas luka permanen dan kontraktur sendi pada jari tangan kiri dimana sendi pada jari tersebut tidak bisa menggenggam erat seperti sedia kala, dan kontraktur sendi tersebut masuk kedalam kategori cacat fisik dan tidak ada harapan untuk sembuh sempurna seperti sedia kala.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 2981/KTF/2026 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani oleh AZHAR DARLAN, S.Si, M.Si, ADE LAKSONO, S.H., SYIANTO TRI PUTRA A.M., S.Si, MIHAMMAD FAHMI AZMI, S.Si selaku Pemeriksa dan diketahui oleh EVA DEWI, S.Si selaku KABID KIMBIOFOR, menerangkan bahwa Asam Nitrat atau Nitric Acid dengan rumus kimia HNO3 adalah senyawa kimia cairan bening, tidak berwarna atau kekuningan, berasap, menyesakkan, bersifat kaustik dan korosif. Korosif terhadap mata, kulit, selaput lenidr, dan gigi. Menyebabkan iritasi terhadap saluran pernaoasan. Memiliki sifat mudah terbakar dan mudah meledak. Adapun hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dengan kesimpulan:
- Barang bukti nomor 313/TOKLING/2026 (baju kaos berwarna biru) terdeteksi Asam Nitrat (HNO3) sebesar 1,2?ngan nilai pH=4.97;
- Barang bukti nomor 314/TOKLING/2026 (atasan jas hujan berwarna abu-abu), terdeteksi Asam Nitrat (HNO3) sebesar 0,53& dengan nilai pH=6,87;
- Barang bukti nomor 315/TOKLING/2026 (sampel cairan diduga air keras yang tercecer di lantai) terdeteksi Asam Nitrat (HNO3) sebesar 25,45?ngan nilai pH=1,98;
- Barang bukti nomor 316/TOKLING/2026 (sisa cairan air keras HNO3) terdeteksi Asam Nitrat (HNO3) sebesar 52,5?ngan nilai pH= <1>
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dr. REDI RULANDANI, Sp.B Bin PEPEN SOPANDI, cairan Asam Nitrat dapat melukai apabila terkena anggota tubuh seseorang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 467 ayat (2) jo Pasal 470 huruf b Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |