| Petitum |
DALAM TINDAK PENDAHULUAN
- Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas : (1). berupa Tanah Sawah, luas di SPPT 2.916 m² (dua ribu sembilan ratus enam belas meter persegi). Tanah sawah dimaksud sudah ber-sertifikat yakni Sertifikat Hak Milik No. 00379, Desa Padasuka, Blok Nagrog, asal Hak Pengakuan hak Milik adat Kohir SPPT No. 007.0246.0, Surat Ukur Tanggal 20 November 2006, Nomor : 00293/2006, Luas 1.883 m² (seribu delapan ratus delapan puluh tiga meter persegi), tertulis atas nama Penggugat Ohan. (2). Berupa tanah Kolam setempat dikenal dengan Blok Cibeurih, tertulis di SPPT atas nama Iin, luas di SPPT 517 m² (lima ratus tujuh belas meter persegi) yang dibeli Penggugat dari Sdr Ojo namun belum sempat dibaliknamakan ke atas nama Penggugat Ohan;
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa berupa Tanah Sawah, luas di SPPT 2.916 m² (dua ribu sembilan ratus enam belas meter persegi). Tanah sawah dimaksud sudah ber-sertifikat yakni Sertifikat Hak Milik No. 00379, Desa Padasuka, Blok Nagrog, asal Hak Pengakuan hak Milik adat Kohir SPPT No. 007.0246.0, Surat Ukur Tanggal 20 November 2006, Nomor : 00293/2006, Luas 1.883 m² (seribu delapan ratus delapan puluh tiga meter persegi), tertulis atas nama Penggugat Ohan dan Berupa tanah Kolam setempat dikenal dengan Blok Cibeurih, tertulis di SPPT atas nama Iin, luas di SPPT 517 m² (lima ratus tujuh belas meter persegi) yang dibeli Penggugat dari Sdr Ojo namun belum sempat dibaliknamakan ke atas nama Penggugat Ohan tersebut sah milik penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Tanah Sawah, luas di SPPT 2.916 m² (dua ribu sembilan ratus enam belas meter persegi). Tanah sawah dimaksud sudah ber-sertifikat yakni Sertifikat Hak Milik No. 00379, Desa Padasuka, Blok Nagrog, asal Hak Pengakuan hak Milik adat Kohir SPPT No. 007.0246.0, Surat Ukur Tanggal 20 November 2006, Nomor : 00293/2006, Luas 1.883 m² (seribu delapan ratus delapan puluh tiga meter persegi), tertulis atas nama Penggugat Ohan dan Berupa tanah Kolam setempat dikenal dengan Blok Cibeurih, tertulis di SPPT atas nama Iin, luas di SPPT 517 m² (lima ratus tujuh belas meter persegi) yang dibeli Penggugat dari Sdr Ojo namun belum sempat dibaliknamakan ke atas nama Penggugat Ohan;
- Menyatakan Surat Pernyataan tertanggal 17 Agustus 2015 adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang telah menguasai dan menggarap Tanah Sawah, luas di SPPT 2.916 m² (dua ribu sembilan ratus enam belas meter persegi). Tanah dimaksud sudah ber-sertifikat yakni Sertifikat Hak Milik No. 00379, Desa Padasuka, Blok Nagrog, asal Hak Pengakuan hak Milik adat Kohir SPPT No. 007.0246.0, Surat Ukur Tanggal 20 November 2006, Nomor : 00293/2006, Luas 1.883 m² (seribu delapan ratus delapan puluh tiga meter persegi), tertulis atas nama Penggugat Ohan dan Berupa tanah Kolam setempat dikenal dengan Blok Cibeurih, tertulis di SPPT atas nama Iin, luas di SPPT 517 m² (lima ratus tujuh belas meter persegi) yang dibeli Penggugat dari Sdr Ojo namun belum sempat dibaliknamakan ke atas nama Penggugat Ohan merupakan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Tanah Sawah luas di SPPT 2.916 m² (dua ribu sembilan ratus enam belas meter persegi). Tanah dimaksud sudah ber-sertifikat yakni Sertifikat Hak Milik No. 00379, Desa Padasuka, Blok Nagrog, asal Hak Pengakuan hak Milik adat Kohir SPPT No. 007.0246.0, Surat Ukur Tanggal 20 November 2006, Nomor : 00293/2006, Luas 1.883 m² (seribu delapan ratus delapan puluh tiga meter persegi), tertulis atas nama Ohan dan Tanah Kolam setempat dikenal dengan Blok Cibeurih, tertulis di SPPT atas nama Iin, luas di SPPT 517 m² (lima ratus tujuh belas meter persegi) yang dibeli Penggugat dari Sdr Ojo namun belum sempat dibaliknamakan ke atas nama Penggugat Ohan tersebut kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi materil secara tunai sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar limaratus juta rupiah) seketika dan sekaligus kepada Penggugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun timbul verzet atau banding;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |