| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Achmad Fajaris Saepudin alias Aris bin Yusuf (alm) Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. KH Zenal Mustofa Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili perkaranya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.
Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025, sekira jam 02.00 wib terdakwa meminta diantar untuk pulang ke rumah oleh saksi Taufik alias Opik, maka terdakwa membonceng saksi Taupik alias Opik dengan menggunakan sepeda motor Suzuki FU milik saksi Taupik, diperjalanan mampir terlebih dahulu untuk membeli nasi goreng di Jl. KH Zenal Mustofa Kota Tasikmalaya dekat Hotel Grand Metro, setelah selesai makan nasi goreng maka terdakwa dan saksi Taupik melanjutkan perjalanan pulang ke rumah, tepatnya di depan Indomaret Jl. KH Zenal Mustofa Kota Tasikmalaya terdakwa diberhentikan oleh pihak kepolisian kurang lebih 6 orang petugas (Team Maung Galunggung) yang sedang melakukan patroli malam dikarenakan menggunakan knalpot brong (suara knalpot bising), lalu sewaktu diperiksa ditemukan keling yang sebelumnya terdakwa simpan di dalam tas selempangnya.
- Bahwa terdakwa menyimpan, membawa senjata pemukul jenis Keling yang terbuat dari aluminium yang dibeli oleh terdakwa secara online bulan Agustus 2025 seharga Rp.47.000,- (empat puluh tujuh ribu rupiah) yang penggunaannya dengan cara keling tersebut dimasukkan ke jari tangan baik jari kiri maupun jari kanan, apabila senjata keling tersebut digunakan dengan cara dipukulkan kepada orang maka dapat menyebabkan luka memar dan sakit, jika digunakan untuk memukul pada suatu barang atau benda dapat menyebabkan rusak atau pecah. Senjata berupa keling tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai buruh harian lepas dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang sehingga terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
--------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 |