Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2018/PN Tsm MUMU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2018
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang semula MUMU TURMUDZI menjadi MUMU ;
  3. memerintahkan dan memberi kuasa seperlunya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untk mencatat perubahan nama Pemohon tersebut pada register yang tersedia untuk itu serta memberikan catatan pinggir jihad pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor. 3055/2004, tanggal 6 Oktober 2004 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya ;
  4. membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak