| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 395/Pid.B/2017/PN Tsm | IWAN RIDJWAN, SH | 1.MUHAMMAD ALI Alias MUNIR BIN HERI HOERUDIN 2.HENDRI ALias EDI BIN ASEP NONON |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Nov. 2017 |
| Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang |
| Nomor Perkara | 395/Pid.B/2017/PN Tsm |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Nov. 2017 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1029/0.2.37/Ep.2/11/2017 |
| Error, Pihak Not Found!!! | |
| Error, Pihak Not Found!!! | |
| Error, Pihak Not Found!!! | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | Kesatu: - Bahwa pada awalnya Terdakwa 2. HENDRI Als EDI merasa sakit hati oleh perkataan dan perlakuan Saksi DANI Als OBRUN pada waktu pertandingan persahabatan sepak bola antara kesebelasan Kp. Cipanas dan Kesebelasan Kp. Sawah hilir pada hari Jum’at Tanggal 15 September 2017, kemudian setelah pertandingan sepak bola selesai lalu malam harinya Terdakwa 2. HENDRI Als EDI mendatangi Saksi DANI Als OBRUN di Kp Sawah hilir dengan di fasilitasi oleh Saksi TRY WEGIEF bukannya selesai permasalahan tersebut akan tetapi setelah bersalaman antara Saksi DANI dan Terdakwa 2. HENDRI Als EDI malah saling memukul, namun berhasil dilerai oleh Saksi TRY WEGIEF setelah berhasil dilerai kemudian Terdakwa 2. HENDRI Als EDI langsung pulang. - Bahwa 2 (dua) hari kemudian setelah kejadian tersebut diatas tepatnya hari Minggu Tanggal 17 September 2017 sekira jam 22 : 00 WIB Terdakwa 1. MUHAMMAD ALI Als MUNIR bersama – sama dengan Terdakwa 2. HENDRI Als EDI dan Sdr. JAJANG (belum tertangkap) berangkat Kp. Cipanas kekampung sawah hilir menggunakan 2 (dua) unit Sepeda motor dengan maksud untuk mendatangi Saksi DANI Als OBRUN dan menyelesaikan permasalahan antara Saksi DANi Als OBRUN dan Terdakwa 2. HENDRI Als EDI, setelah sampai di Kp. Sawah hilir tepatnya di pos ronda ada Saksi RISKI, Saksi DENI BUDIANTO, Saksi AGUNG dan Saksi ALAN, kemudian Sdr. JAJANG (belum tertangkap) meminta Saksi ALAN untuk mengantar ke rumah Saksi DANI Als OBRUN kemudian setelah Sdr. JAJANG bertemu dengan Saksi DANI Als OBRUN lalu Terdakwa 1. MUHAMMAD ALI Als MUNIR, Terdakwa 2. HENDRI Als EDI dan Sdr. JAJANG (belum tertangkap) melakukan perbincangan untuk membereskan permasalahan anatara Saksi DANI Als OBRUN dengan Terdakwa 2. HENDRI Als EDI, 15 menit kemudian datang orang – orang dari Kp. Cipanas sebanyak 15 orang. Lalu Saksi ALAN pergi kerumah Saksi IHSAN dengan maksud memberitahu Saksi IHSAN karena takut terjadi hal yang tidak di inginkan terhadap Saksi DANI Als OBRUN, setelah sampai di Rumah Saksi IHSAN kebetulan ada Saksi TRY WEGIEF kemudian Saksi ALAN, Saksi IHSAN dan Saksi TRY WEGIEF pergi kedepan / jalan raya tempat kejadian tersebut dengan maksud untuk mengamankan Saksi DANI Als OBRUN yang telah di kerumuni oleh Terdakwa 1. MUHAMMAD ALI Als MUNIR, Terdakwa 2. HENDRI Als EDI dan Sdr. JAJANG (belum tertangkap) beserta 15 orang temannya dari Kp. Cipanas. lalu Saksi SUHERLAN Als ELAN yang sedang berada dirumahnya kurang lebih 7 meter dari tempat kejadian mendengar ada kegaduhan diluar rumahnya kemudian setelah keluar rumah melihat Saksi DANI Als OBRUN sedang dikerumuni oleh banyak orang, karena takut terjadi hal yang tidak diinginkan kemudian Saksi SUHERLAN Als ELAN mengamankan Saksi DANI Als OBRUN ke rumah warga yang ada di sekitar tempat kejadian. Selanjutnya Saksi ALAN, Saksi IHSAN dan Saksi TRY WEGIEF datang ke kerumunan orang – orang dari Kp Cipanas tersebut tiba – tiba Terdakwa 1. MUHAMMAD ALI Als MUNIR, Terdakwa 2. HENDRI Als EDI menghampiri Saksi TRY WEGIEF dengan posisi berhadapan kurang lebih 0,5m dengan 1. MUHAMMAD ALI Als MUNIR, Terdakwa 2. HENDRI Als EDI dan Sdr. JAJANG (belum tertangkap) beserta 15 orang temannya dari Kp. Cipanas. Kemudian Terdakwa 1. MUHAMMAD ALI Als MUNIR kepada Saksi TRY WEGIEF berkata “ini bagaiman permasalahannya” kemudian Saksi TRY WEGIEF menjawab “ apa ini teh permasalahan sewaktu bermain bola? “ lalu Terdakwa 1. MUHAMMAD ALI Als MUNIR, menghampiri Saksi TRY WEGIEF dengan melayangkan pukulan menggunakan tangan kanan dikepalkan ke arah pelipis sebelah kanan Saksi TRY WEGIEF sebanyak 1 (satu) kali, Jarak Saksi ALAN dan Saksi IHSAN kurang lebih 1 meter saat kejadian tersebut. kemudian Saksi TRY WEGIEF membalikan badan untuk melarikan diri akan tetapi Terdakwa 2. HENDRI Als EDI dan Sdr. JAJANG (belum tertangkap) beserta 15 orang temannya dari Kp. Cipanas berusaha akan menyerang Saksi TRY WEGIEF, sambil berlari Saksi TRY WEGIEF terkena pukulan lagi mengenai kepala belakang bagian kanan dan Saksi TRY WEGIEF karena saking banyaknya orang Saksi TRY WEGIEF tidak bisa memastikan siapa yang memukulnya kemudian Saksi TRY WEGIEF terus berlari untuk menghindari dan berusaha menangkis pukulan dari orang – orang Kp. Cipanas dan akhirnya Saksi TRY WEGIEF berhasil melarikan diri meskipun sebagian dari orang – orang dari Kp. Cipanas mengejar Saksi TRY WEGIEF, dan sebagian orang – orang dari Kp. Cipanas akan menghampiri dan Saksi IHSAN dan Saksi ALAN, akan tetapi karena merasa takut Saksi IHSAN dan Saksi ALAN ikut melarikan diri. Sebelum melarikan diri Saksi ALAN melihat langsung kalau Sdr JAJANG (belum tertangkap) membawa palu kecil (DPB) lalu menghampiri Saksi DENI BUDIANTO. - Bahwa Saksi DENI BUDIANTO sedang berada di warung Kp Sawah hilir bersama dengan Saksi RISKI yang tidak jauh dari tempat kejadian tersebut, melihat Pada saat Saksi TRY WEGIEF di pukuli oleh 1. MUHAMMAD ALI Als MUNIR, Terdakwa 2. HENDRI Als EDI dan Sdr. JAJANG (belum tertangkap) beserta 15 orang temannya dari Kp. Cipanas. Kemudian Saksi DENI BUDIANTO mencoba untuk menghampiri dengan maksud melerai Saksi TRY WEGIEF dan orang – orang dari Kp. Cipanas tersebut. Akan tetapi setelah Saksi TRY WEGIEF melarikan diri dan dikejar oleh sebagian orang – orang dari Kp Cipanas lalu Terdakwa 1. MUHAMMAD ALI Als MUNIR, Terdakwa 2. HENDRI Als EDI dan Sdr. JAJANG (belum tertangkap) beserta sebagian orang dari KP. Cipanas menghampiri Saksi DENI BUDIANTO. kemudian setelah jarak kurang lebih 0,5 meter anatara Saksi DENI BUDIANTO dengan Terdakwa 1. MUHAMMAD ALI Als MUNIR, Terdakwa 2. HENDRI Als EDI dan Sdr. JAJANG (belum tertangkap) beserta sebagian orang dari KP. Cipanas. Menurut keterangan Saksi RISKI dan Saksi AGUNG yang berada kurang lebih 1 meter dari kejadian tersebut, kemudian Terdakwa 1. MUHAMMAD ALI Als MUNIR langsung memukul Saksi DENI BUDIANTO menggunakan tangan kanan yang dikepalkan sebanyak 1 (satu) kali ke arah pelipis seblah kanan Saksi DENI BUDIANTO sampai Saksi DENI BUDIANTO terpojok pada pagar rumah dan kolam ikan serta jatuh tergeletak. Selanjutnya Sdr. JAJANG (Belum tertangkap) memukul pelipis sebelah kanan Saksi BUDIANTO sebanyak lebih dari 2 (dua) kali menggunakan palu kecil (DPB). Kemudian Terdakwa HENDI ALS EDI memukul Saksi DENI BUDIANTO dengan kedua tangannya yang dikepalkan mengenai kepala sebelah kanan dan kiri Saksi DENI BUDIANTO sebanyak lebih dari lima kali pukulan, serta beberapa orang dari Kp. Cipanas yang tidak dikenal identitasnya ikut memukul dan menendang ke arah kepala dan badan Saksi DENI BUDIANTO sehingga Saksi DENI BUDIANTO tidak sadarkan diri. Kemudian datang Saksi SUTISNA melindungi Saksi DENI BUDIANTO menghalangi para pelaku dan mengamankan Saksi DENI BUDIANTO, setelah itu ada beberapa orang dari Kp. Cipanas yang hendak menghampiri Saksi RISKI dan Saksi AGUNG namun Saksi RISKI dan Saksi AGUNG berhasil melarikan diri. - Bahwa atas perbuatan para Terdakwa mengakibatkan Saksi DENI BUDIANTO, mengalami luka memar di bagian kepala, bagian pelipis sebelah kiri, pipi sebelah kanan dan kiri bengkak, punggung sebelah kiri dan kanan lebam serta sering pusing dan muntah sehingga hari dirawat dirumah sakit. Bahwa berdasarkan hasil VISUM ET REFERTUM Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soekarjo Nomor : 353/51/VER/RSUD/IX/2017 pada hari senin tanggal 18 September 2017 yang di tandatangani dan diperiksa langsung oleh dr. DADAN DANI HERDIANA Dokter RSUD dr. Soekarjo Tasikmalaya, bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi DENI BUDIANTO adalah sebagai berikut : Kesimpulan hasil pemeriksaan : - Bahwa atas perbuatan para Terdakwa mengakibatkan Saksi TRY WEGIEF mengalami luka memar / bengkak dibagian pipi sebelah kanan, kepala belakang sebelah kanan dan merasa sakit di tangan kanan. Bahwa sesuai dengan VISUM ET REFERTUM dari Klinik INSEPAR Jl. Raya Parungponteng Kec. Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya Nomor : 001/VeR/KI/IX/2017 pada tanggal 18 September 2017 yang di tandatangani dan di periksa langsung oleh dr. Syarhan, MM. Dengan NIP. 19691201 200212 1 004, bahwa hasil dari pemeriksaan terhadap Saksi TRY WEGIEF adalah sebagai berikut : --------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana ---------- -Atau- - Bahwa pada awalnya Terdakwa 2. HENDRI Als EDI merasa sakit hati oleh perkataan dan perlakuan Saksi DANI Als OBRUN pada waktu pertandingan persahabatan sepak bola antara kesebelasan Kp. Cipanas dan Kesebelasan Kp. Sawah hilir pada hari Jum’at Tanggal 15 September 2017, kemudian setelah pertandingan sepak bola selesai lalu malam harinya Terdakwa 2. HENDRI Als EDI mendatangi Saksi DANI Als OBRUN di Kp Sawah hilir dengan di fasilitasi oleh Saksi TRY WEGIEF bukannya selesai permasalahan tersebut akan tetapi setelah bersalaman antara Saksi DANI dan Terdakwa 2. HENDRI Als EDI malah saling memukul, namun berhasil dilerai oleh Saksi TRY WEGIEF setelah berhasil dilerai kemudian Terdakwa 2. HENDRI Als EDI langsung pulang. - Bahwa 2 (dua) hari kemudian setelah kejadian tersebut diatas tepatnya hari Minggu Tanggal 17 September 2017 sekira jam 22 : 00 WIB Terdakwa 1. MUHAMMAD ALI Als MUNIR bersama – sama dengan Terdakwa 2. HENDRI Als EDI dan Sdr. JAJANG (belum tertangkap) berangkat Kp. Cipanas kekampung sawah hilir menggunakan 2 (dua) unit Sepeda motor dengan maksud untuk mendatangi Saksi DANI Als OBRUN dan menyelesaikan permasalahan antara Saksi DANi Als OBRUN dan Terdakwa 2. HENDRI Als EDI, setelah sampai di Kp. Sawah hilir tepatnya di pos ronda ada Saksi RISKI, Saksi DENI BUDIANTO, Saksi AGUNG dan Saksi ALAN, kemudian Sdr. JAJANG (belum tertangkap) meminta Saksi ALAN untuk mengantar ke rumah Saksi DANI Als OBRUN kemudian setelah Sdr. JAJANG bertemu dengan Saksi DANI Als OBRUN lalu Terdakwa 1. MUHAMMAD ALI Als MUNIR, Terdakwa 2. HENDRI Als EDI dan Sdr. JAJANG (belum tertangkap) melakukan perbincangan untuk membereskan permasalahan anatara Saksi DANI Als OBRUN dengan Terdakwa 2. HENDRI Als EDI, 15 menit kemudian datang orang – orang dari Kp. Cipanas sebanyak 15 orang. Lalu Saksi ALAN pergi kerumah Saksi IHSAN dengan maksud memberitahu Saksi IHSAN karena takut terjadi hal yang tidak di inginkan terhadap Saksi DANI Als OBRUN, setelah sampai di Rumah Saksi IHSAN kebetulan ada Saksi TRY WEGIEF kemudian Saksi ALAN, Saksi IHSAN dan Saksi TRY WEGIEF pergi kedepan / jalan raya tempat kejadian tersebut dengan maksud untuk mengamankan Saksi DANI Als OBRUN yang telah di kerumuni oleh Terdakwa 1. MUHAMMAD ALI Als MUNIR, Terdakwa 2. HENDRI Als EDI dan Sdr. JAJANG (belum tertangkap) beserta 15 orang temannya dari Kp. Cipanas. lalu Saksi SUHERLAN Als ELAN yang sedang berada dirumahnya kurang lebih 7 meter dari tempat kejadian mendengar ada kegaduhan diluar rumahnya kemudian setelah keluar rumah melihat Saksi DANI Als OBRUN sedang dikerumuni oleh banyak orang, karena takut terjadi hal yang tidak diinginkan kemudian Saksi SUHERLAN Als ELAN mengamankan Saksi DANI Als OBRUN ke rumah warga yang ada di sekitar tempat kejadian. Selanjutnya Saksi ALAN, Saksi IHSAN dan Saksi TRY WEGIEF datang ke kerumunan orang – orang dari Kp Cipanas tersebut tiba – tiba Terdakwa 1. MUHAMMAD ALI Als MUNIR, Terdakwa 2. HENDRI Als EDI menghampiri Saksi TRY WEGIEF dengan posisi berhadapan kurang lebih 0,5m dengan 1. MUHAMMAD ALI Als MUNIR, Terdakwa 2. HENDRI Als EDI dan Sdr. JAJANG (belum tertangkap) beserta 15 orang temannya dari Kp. Cipanas. Kemudian Terdakwa 1. MUHAMMAD ALI Als MUNIR kepada Saksi TRY WEGIEF berkata “ini bagaiman permasalahannya” kemudian Saksi TRY WEGIEF menjawab “ apa ini teh permasalahan sewaktu bermain bola? “ lalu Terdakwa 1. MUHAMMAD ALI Als MUNIR, menghampiri Saksi TRY WEGIEF dengan melayangkan pukulan menggunakan tangan kanan dikepalkan ke arah pelipis sebelah kanan Saksi TRY WEGIEF sebanyak 1 (satu) kali, Jarak Saksi ALAN dan Saksi IHSAN kurang lebih 1 meter saat kejadian tersebut. kemudian Saksi TRY WEGIEF membalikan badan untuk melarikan diri akan tetapi Terdakwa 2. HENDRI Als EDI dan Sdr. JAJANG (belum tertangkap) beserta 15 orang temannya dari Kp. Cipanas berusaha akan menyerang Saksi TRY WEGIEF, sambil berlari Saksi TRY WEGIEF terkena pukulan lagi mengenai kepala belakang bagian kanan dan Saksi TRY WEGIEF karena saking banyaknya orang Saksi TRY WEGIEF tidak bisa memastikan siapa yang memukulnya kemudian Saksi TRY WEGIEF terus berlari untuk menghindari dan berusaha menangkis pukulan dari orang – orang Kp. Cipanas dan akhirnya Saksi TRY WEGIEF berhasil melarikan diri meskipun sebagian dari orang – orang dari Kp. Cipanas mengejar Saksi TRY WEGIEF, dan sebagian orang – orang dari Kp. Cipanas akan menghampiri dan Saksi IHSAN dan Saksi ALAN, akan tetapi karena merasa takut Saksi IHSAN dan Saksi ALAN ikut melarikan diri. Sebelum melarikan diri Saksi ALAN melihat langsung kalau Sdr JAJANG (belum tertangkap) membawa palu kecil (DPB) lalu menghampiri Saksi DENI BUDIANTO. - Bahwa Saksi DENI BUDIANTO sedang berada di warung Kp Sawah hilir bersama dengan Saksi RISKI yang tidak jauh dari tempat kejadian tersebut, melihat Pada saat Saksi TRY WEGIEF di pukuli oleh 1. MUHAMMAD ALI Als MUNIR, Terdakwa 2. HENDRI Als EDI dan Sdr. JAJANG (belum tertangkap) beserta 15 orang temannya dari Kp. Cipanas. Kemudian Saksi DENI BUDIANTO mencoba untuk menghampiri dengan maksud melerai Saksi TRY WEGIEF dan orang – orang dari Kp. Cipanas tersebut. Akan tetapi setelah Saksi TRY WEGIEF melarikan diri dan dikejar oleh sebagian orang – orang dari Kp Cipanas lalu Terdakwa 1. MUHAMMAD ALI Als MUNIR, Terdakwa 2. HENDRI Als EDI dan Sdr. JAJANG (belum tertangkap) beserta sebagian orang dari KP. Cipanas menghampiri Saksi DENI BUDIANTO. kemudian setelah jarak kurang lebih 0,5 meter anatara Saksi DENI BUDIANTO dengan Terdakwa 1. MUHAMMAD ALI Als MUNIR, Terdakwa 2. HENDRI Als EDI dan Sdr. JAJANG (belum tertangkap) beserta sebagian orang dari KP. Cipanas. Menurut keterangan Saksi RISKI dan Saksi AGUNG yang berada kurang lebih 1 meter dari kejadian tersebut, kemudian Terdakwa 1. MUHAMMAD ALI Als MUNIR langsung memukul Saksi DENI BUDIANTO menggunakan tangan kanan yang dikepalkan sebanyak 1 (satu) kali ke arah pelipis seblah kanan Saksi DENI BUDIANTO sampai Saksi DENI BUDIANTO terpojok pada pagar rumah dan kolam ikan serta jatuh tergeletak. Selanjutnya Sdr. JAJANG (Belum tertangkap) memukul pelipis sebelah kanan Saksi BUDIANTO sebanyak lebih dari 2 (dua) kali menggunakan palu kecil (DPB). Kemudian Terdakwa HENDI ALS EDI memukul Saksi DENI BUDIANTO dengan kedua tangannya yang dikepalkan mengenai kepala sebelah kanan dan kiri Saksi DENI BUDIANTO sebanyak lebih dari lima kali pukulan, serta beberapa orang dari Kp. Cipanas yang tidak dikenal identitasnya ikut memukul dan menendang ke arah kepala dan badan Saksi DENI BUDIANTO sehingga Saksi DENI BUDIANTO tidak sadarkan diri. Kemudian datang Saksi SUTISNA melindungi Saksi DENI BUDIANTO menghalangi para pelaku dan mengamankan Saksi DENI BUDIANTO, setelah itu ada beberapa orang dari Kp. Cipanas yang hendak menghampiri Saksi RISKI dan Saksi AGUNG namun Saksi RISKI dan Saksi AGUNG berhasil melarikan diri. - Bahwa atas perbuatan para Terdakwa mengakibatkan Saksi DENI BUDIANTO, mengalami luka memar di bagian kepala, bagian pelipis sebelah kiri, pipi sebelah kanan dan kiri bengkak, punggung sebelah kiri dan kanan lebam serta sering pusing dan muntah sehingga hari dirawat dirumah sakit. Bahwa berdasarkan hasil VISUM ET REFERTUM Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soekarjo Nomor : 353/51/VER/RSUD/IX/2017 pada hari senin tanggal 18 September 2017 yang di tandatangani dan diperiksa langsung oleh dr. DADAN DANI HERDIANA Dokter RSUD dr. Soekarjo Tasikmalaya, bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi DENI BUDIANTO adalah sebagai berikut : Kesimpulan hasil pemeriksaan : - Bahwa atas perbuatan para Terdakwa mengakibatkan Saksi TRY WEGIEF mengalami luka memar / bengkak dibagian pipi sebelah kanan, kepala belakang sebelah kanan dan merasa sakit di tangan kanan. Bahwa sesuai dengan VISUM ET REFERTUM dari Klinik INSEPAR Jl. Raya Parungponteng Kec. Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya Nomor : 001/VeR/KI/IX/2017 pada tanggal 18 September 2017 yang di tandatangani dan di periksa langsung oleh dr. Syarhan, MM. Dengan NIP. 19691201 200212 1 004, bahwa hasil dari pemeriksaan terhadap Saksi TRY WEGIEF adalah sebagai berikut : -Atau- - Bahwa pada awalnya Terdakwa 2. HENDRI Als EDI merasa sakit hati oleh perkataan dan perlakuan Saksi DANI Als OBRUN pada waktu pertandingan persahabatan sepak bola antara kesebelasan Kp. Cipanas dan Kesebelasan Kp. Sawah hilir pada hari Jum’at Tanggal 15 September 2017, kemudian setelah pertandingan sepak bola selesai lalu malam harinya Terdakwa 2. HENDRI Als EDI mendatangi Saksi DANI Als OBRUN di Kp Sawah hilir dengan di fasilitasi oleh Saksi TRY WEGIEF bukannya selesai permasalahan tersebut akan tetapi setelah bersalaman antara Saksi DANI dan Terdakwa 2. HENDRI Als EDI malah saling memukul, namun berhasil dilerai oleh Saksi TRY WEGIEF setelah berhasil dilerai kemudian Terdakwa 2. HENDRI Als EDI langsung pulang. - Bahwa 2 (dua) hari kemudian setelah kejadian tersebut diatas tepatnya hari Minggu Tanggal 17 September 2017 sekira jam 22 : 00 WIB Terdakwa 1. MUHAMMAD ALI Als MUNIR bersama – sama dengan Terdakwa 2. HENDRI Als EDI dan Sdr. JAJANG (belum tertangkap) berangkat Kp. Cipanas kekampung sawah hilir menggunakan 2 (dua) unit Sepeda motor dengan maksud untuk mendatangi Saksi DANI Als OBRUN dan menyelesaikan permasalahan antara Saksi DANi Als OBRUN dan Terdakwa 2. HENDRI Als EDI, setelah sampai di Kp. Sawah hilir tepatnya di pos ronda ada Saksi RISKI, Saksi DENI BUDIANTO, Saksi AGUNG dan Saksi ALAN, kemudian Sdr. JAJANG (belum tertangkap) meminta Saksi ALAN untuk mengantar ke rumah Saksi DANI Als OBRUN kemudian setelah Sdr. JAJANG bertemu dengan Saksi DANI Als OBRUN lalu Terdakwa 1. MUHAMMAD ALI Als MUNIR, Terdakwa 2. HENDRI Als EDI dan Sdr. JAJANG (belum tertangkap) melakukan perbincangan untuk membereskan permasalahan anatara Saksi DANI Als OBRUN dengan Terdakwa 2. HENDRI Als EDI, 15 menit kemudian datang orang – orang dari Kp. Cipanas sebanyak 15 orang. Lalu Saksi ALAN pergi kerumah Saksi IHSAN dengan maksud memberitahu Saksi IHSAN karena takut terjadi hal yang tidak di inginkan terhadap Saksi DANI Als OBRUN, setelah sampai di Rumah Saksi IHSAN kebetulan ada Saksi TRY WEGIEF kemudian Saksi ALAN, Saksi IHSAN dan Saksi TRY WEGIEF pergi kedepan / jalan raya tempat kejadian tersebut dengan maksud untuk mengamankan Saksi DANI Als OBRUN yang telah di kerumuni oleh Terdakwa 1. MUHAMMAD ALI Als MUNIR, Terdakwa 2. HENDRI Als EDI dan Sdr. JAJANG (belum tertangkap) beserta 15 orang temannya dari Kp. Cipanas. lalu Saksi SUHERLAN Als ELAN yang sedang berada dirumahnya kurang lebih 7 meter dari tempat kejadian mendengar ada kegaduhan diluar rumahnya kemudian setelah keluar rumah melihat Saksi DANI Als OBRUN sedang dikerumuni oleh banyak orang, karena takut terjadi hal yang tidak diinginkan kemudian Saksi SUHERLAN Als ELAN mengamankan Saksi DANI Als OBRUN ke rumah warga yang ada di sekitar tempat kejadian. Selanjutnya Saksi ALAN, Saksi IHSAN dan Saksi TRY WEGIEF datang ke kerumunan orang – orang dari Kp Cipanas tersebut tiba – tiba Terdakwa 1. MUHAMMAD ALI Als MUNIR, Terdakwa 2. HENDRI Als EDI menghampiri Saksi TRY WEGIEF dengan posisi berhadapan kurang lebih 0,5m dengan 1. MUHAMMAD ALI Als MUNIR, Terdakwa 2. HENDRI Als EDI dan Sdr. JAJANG (belum tertangkap) beserta 15 orang temannya dari Kp. Cipanas. Kemudian Terdakwa 1. MUHAMMAD ALI Als MUNIR kepada Saksi TRY WEGIEF berkata “ini bagaiman permasalahannya” kemudian Saksi TRY WEGIEF menjawab “ apa ini teh permasalahan sewaktu bermain bola? “ lalu Terdakwa 1. MUHAMMAD ALI Als MUNIR, menghampiri Saksi TRY WEGIEF dengan melayangkan pukulan menggunakan tangan kanan dikepalkan ke arah pelipis sebelah kanan Saksi TRY WEGIEF sebanyak 1 (satu) kali, Jarak Saksi ALAN dan Saksi IHSAN kurang lebih 1 meter saat kejadian tersebut. kemudian Saksi TRY WEGIEF membalikan badan untuk melarikan diri akan tetapi Terdakwa 2. HENDRI Als EDI dan Sdr. JAJANG (belum tertangkap) beserta 15 orang temannya dari Kp. Cipanas berusaha akan menyerang Saksi TRY WEGIEF, sambil berlari Saksi TRY WEGIEF terkena pukulan lagi mengenai kepala belakang bagian kanan dan Saksi TRY WEGIEF karena saking banyaknya orang Saksi TRY WEGIEF tidak bisa memastikan siapa yang memukulnya kemudian Saksi TRY WEGIEF terus berlari untuk menghindari dan berusaha menangkis pukulan dari orang – orang Kp. Cipanas dan akhirnya Saksi TRY WEGIEF berhasil melarikan diri meskipun sebagian dari orang – orang dari Kp. Cipanas mengejar Saksi TRY WEGIEF, dan sebagian orang – orang dari Kp. Cipanas akan menghampiri dan Saksi IHSAN dan Saksi ALAN, akan tetapi karena merasa takut Saksi IHSAN dan Saksi ALAN ikut melarikan diri. Sebelum melarikan diri Saksi ALAN melihat langsung kalau Sdr JAJANG (belum tertangkap) membawa palu kecil (DPB) lalu menghampiri Saksi DENI BUDIANTO. - Bahwa Saksi DENI BUDIANTO sedang berada di warung Kp Sawah hilir bersama dengan Saksi RISKI yang tidak jauh dari tempat kejadian tersebut, melihat Pada saat Saksi TRY WEGIEF di pukuli oleh 1. MUHAMMAD ALI Als MUNIR, Terdakwa 2. HENDRI Als EDI dan Sdr. JAJANG (belum tertangkap) beserta 15 orang temannya dari Kp. Cipanas. Kemudian Saksi DENI BUDIANTO mencoba untuk menghampiri dengan maksud melerai Saksi TRY WEGIEF dan orang – orang dari Kp. Cipanas tersebut. Akan tetapi setelah Saksi TRY WEGIEF melarikan diri dan dikejar oleh sebagian orang – orang dari Kp Cipanas lalu Terdakwa 1. MUHAMMAD ALI Als MUNIR, Terdakwa 2. HENDRI Als EDI dan Sdr. JAJANG (belum tertangkap) beserta sebagian orang dari KP. Cipanas menghampiri Saksi DENI BUDIANTO. kemudian setelah jarak kurang lebih 0,5 meter anatara Saksi DENI BUDIANTO dengan Terdakwa 1. MUHAMMAD ALI Als MUNIR, Terdakwa 2. HENDRI Als EDI dan Sdr. JAJANG (belum tertangkap) beserta sebagian orang dari KP. Cipanas. Menurut keterangan Saksi RISKI dan Saksi AGUNG yang berada kurang lebih 1 meter dari kejadian tersebut, kemudian Terdakwa 1. MUHAMMAD ALI Als MUNIR langsung memukul Saksi DENI BUDIANTO menggunakan tangan kanan yang dikepalkan sebanyak 1 (satu) kali ke arah pelipis seblah kanan Saksi DENI BUDIANTO sampai Saksi DENI BUDIANTO terpojok pada pagar rumah dan kolam ikan serta jatuh tergeletak. Selanjutnya Sdr. JAJANG (Belum tertangkap) memukul pelipis sebelah kanan Saksi BUDIANTO sebanyak lebih dari 2 (dua) kali menggunakan palu kecil (DPB). Kemudian Terdakwa HENDI ALS EDI memukul Saksi DENI BUDIANTO dengan kedua tangannya yang dikepalkan mengenai kepala sebelah kanan dan kiri Saksi DENI BUDIANTO sebanyak lebih dari lima kali pukulan, serta beberapa orang dari Kp. Cipanas yang tidak dikenal identitasnya ikut memukul dan menendang ke arah kepala dan badan Saksi DENI BUDIANTO sehingga Saksi DENI BUDIANTO tidak sadarkan diri. Kemudian datang Saksi SUTISNA melindungi Saksi DENI BUDIANTO menghalangi para pelaku dan mengamankan Saksi DENI BUDIANTO, setelah itu ada beberapa orang dari Kp. Cipanas yang hendak menghampiri Saksi RISKI dan Saksi AGUNG namun Saksi RISKI dan Saksi AGUNG berhasil melarikan diri. - Bahwa atas perbuatan para Terdakwa mengakibatkan Saksi DENI BUDIANTO, mengalami luka memar di bagian kepala, bagian pelipis sebelah kiri, pipi sebelah kanan dan kiri bengkak, punggung sebelah kiri dan kanan lebam serta sering pusing dan muntah sehingga hari dirawat dirumah sakit. Bahwa berdasarkan hasil VISUM ET REFERTUM Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soekarjo Nomor : 353/51/VER/RSUD/IX/2017 pada hari senin tanggal 18 September 2017 yang di tandatangani dan diperiksa langsung oleh dr. DADAN DANI HERDIANA Dokter RSUD dr. Soekarjo Tasikmalaya, bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi DENI BUDIANTO adalah sebagai berikut : Kesimpulan hasil pemeriksaan : - Bahwa atas perbuatan para Terdakwa mengakibatkan Saksi TRY WEGIEF mengalami luka memar / bengkak dibagian pipi sebelah kanan, kepala belakang sebelah kanan dan merasa sakit di tangan kanan. Bahwa sesuai dengan VISUM ET REFERTUM dari Klinik INSEPAR Jl. Raya Parungponteng Kec. Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya Nomor : 001/VeR/KI/IX/2017 pada tanggal 18 September 2017 yang di tandatangani dan di periksa langsung oleh dr. Syarhan, MM. Dengan NIP. 19691201 200212 1 004, bahwa hasil dari pemeriksaan terhadap Saksi TRY WEGIEF adalah sebagai berikut : --------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana ----------
|
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
