Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G.S/2026/PN Tsm IDA ROSIDA H. ASEP HERI PURNAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G.S/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat PN TSM-19082026B3Z
Penggugat
NoNama
1IDA ROSIDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDULLOH AZIZ, S.H.IDA ROSIDA
Tergugat
NoNama
1H. ASEP HERI PURNAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 88.000.000,00
Petitum
P r i m a i r  :
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Pinjaman Uang Sementara tertanggal 7 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat;
 
3. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi (inkar janji) dalam melaksanakan kewajiban Tergugat kepada Penggugat sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan yang dibuat tanggal 7 Februari 2025;
 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
 
Utang Pokok Rp. 50.000.000
Kesanggupan memberikan tambahan perbulan
(perhitungan dari bulan Februari 2025 sampai dengan bulan Agustus 2026).
Rp. 2.000.000 x 19 bulan = Rp. 38.000.000
TOTAL UTANG Rp. 88.000.000
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
S u b s i d a i r :
 
Mohon putusan yang  seadil-adilnya (naar geode justitie rechtsdoen).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak