INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 37/Pdt.G.S/2026/PN Tsm | IDA ROSIDA | H. ASEP HERI PURNAMA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 37/Pdt.G.S/2026/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 18 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | PN TSM-19082026B3Z | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 88.000.000,00 | ||||||
| Petitum | P r i m a i r :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Pinjaman Uang Sementara tertanggal 7 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi (inkar janji) dalam melaksanakan kewajiban Tergugat kepada Penggugat sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan yang dibuat tanggal 7 Februari 2025;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Utang Pokok Rp. 50.000.000
Kesanggupan memberikan tambahan perbulan
(perhitungan dari bulan Februari 2025 sampai dengan bulan Agustus 2026).
Rp. 2.000.000 x 19 bulan = Rp. 38.000.000
TOTAL UTANG Rp. 88.000.000
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
S u b s i d a i r :
Mohon putusan yang seadil-adilnya (naar geode justitie rechtsdoen). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
