| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DIMAS TRIMULYANTMO Bin (Alm) UJANG JAJAT secara bersama-sama dan bersekutu dengan Sdr. VIKI (DPO) pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekira pukul 17.55 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di halaman rumah yang sedang diperbaiki/dibangun dengan kondisi tanpa memiliki pagar besi atau suatu pembatas milik Korban DUDUNG Bin (Alm) HADIMI yang beralamat di Kp. Ciponggol Rt. 004 Rw. 005 Ds. Mangunreja Kec. Mangunreja Kab. Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya "mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain tanpa seijin dan sepengetahuan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju kosan teman Terdakwa yaitu Sdr. ANGGI kemudian Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade, Nopol Z-3990-RM, type NF11C1C M/T, tahun 2012, warna Merah Silver, Noka MH1JBH116CK187994, Nosin JBH1E1180291, No BPKB N-02467830 STNK a.n. DUDUNG di Kp. Ciponggol Rt. 004 Rw. 005 Ds. Mangunreja Kec. Mangunreja Kab. Tasikmalaya;
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekira pukul 08.00 WIB Sdr. VIKI (DPO) datang kerumah Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna putih biru untuk minum Pletok (alkohol 70%), kemudian sekira pukul 17.00 WIB Sdr. VIKI (DPO) bertanya kepada Terdakwa “aya bahan curian teu?” dalam Bahasa Indonesia “ada sepeda motor yang bisa dicuri engga?” kemudian Terdakwa menjawab Sdr. VIKI (DPO) “aya kamari mah urang ningalian dihandap aya motor honda blade” dalam Bahasa Indonesia “ada kemarin saya melihat di daerah bawah ada motor honda blade” lalu Sdr. VIKI (DPO) menjawab “hayu gas urang tingalian hela, lumayan keur bekel sehari-hari” dalam Bahasa Indonesia “ayo kita liat dulu aja, lumayan buat bekal sehari-hari”;
- Bahwa kemudian Terdakwa berjalan kaki bersama Sdr. VIKI (DPO) mendatangi lokasi yang dimaksud oleh Terdakwa yaitu di Kp. Ciponggol Rt. 004 Rw. 005 Ds. Mangunreja Kec. Mangunreja Kab. Tasikmalaya dan pada saat Terdakwa datang Bersama Sdr. VIKI (DPO) 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade, Nopol Z-3990-RM, type NF11C1C M/T, tahun 2012, warna Merah Silver, Noka MH1JBH116CK187994, Nosin JBH1E1180291, No BPKB N-02467830 STNK a.n. DUDUNG tersebut sedang terparkir di halaman rumah yang sedang diperbaiki/dibangun milik Korban DUDUNG Bin (Alm) HADIMI dengan kondisi dikunci kontak dan dikunci stangnya, kemudian Sdr. VIKI (DPO) mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan alat bantu berupa 1 (satu) buah mata kunci palsu yang ujungnya diruncingkan (ASTAG) milik Sdr. VIKI (DPO) yang sebelumnya telah dipersiapkan dan pada saat itu Terdakwa memantau dari kejauhan yang berjarak + 100 (seratus) meter, kemudian sekira + 5 (lima) menit Sdr. VIKI (DPO) berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warna Merah tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan Korban DUDUNG Bin (Alm) HADIMI, setelah itu Terdakwa dan Sdr. VIKI (DPO) berangkat ke Kab. Garut dengan posisi Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warna Merah dan Sdr. VIKI (DPO) menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Biru Putih milik Sdr. VIKI (DPO), kemudian sekira pukul 19.00 WIB ketika Terdakwa sudah berada di daerah Leles Kabupaten Garut, Terdakwa memposting 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warna Merah tersebut di sosial media Facebook milik Terdakwa dengan maksud untuk dijual;
- Kemudian keesokan harinya yaitu pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul 14.00 WIB, ada seseorang yang mau membeli sepeda motor yang Terdakwa posting sebelumnya yaitu seorang laki-laki dengan nama akun Facebook a.n. BENO (DPO), setelah itu Terdakwa dan Sdr. VIKI (DPO) membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade, Nopol Z-3990-RM, type NF11C1C M/T, tahun 2012, warna Merah Silver, Noka MH1JBH116CK187994, Nosin JBH1E1180291, No BPKB N-02467830 STNK a.n. DUDUNG ke dekat Lapangan yang berada di daerah Leles Kab. Garut untuk dijual dan sesampainya di lokasi 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warna Merah tersebut dijual dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada seorang laki-laki dengan nama Akun Facebook BENO (DPO) tersebut, kemudian setelah berhasil menjual sepeda motor tersebut Terdakwa pergi ke Bandung yaitu ke rumah ibu Terdakwa, dan Sdr. VIKI (DPO) pulang ke rumahnya yaitu di daerah Pameungpeuk Kab. Garut;
- Bahwa dari hasil penjualan sepeda motor milik Korban tersebut Terdakwa mendapat keuntungan berupa uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan Sdr. VIKI (DPO) mendapat keuntungan berupa uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa DIMAS TRIMULYANTMO Bin (Alm) UJANG JAJAT dan Sdr. VIKI (DPO) menimbulkan kerugian materiil kepada Korban DUDUNG Bin (Alm) HADIMI sebesar ± Rp 6.000.000.- (Enam juta rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------- |