INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G/2024/PN Tsm | Muhammad Zamzam Nurzaman Bin Drs. Aceng Ganda Suwandana, M.Si | 1.Hendi Riswandi 2.Tita Yulisnawati |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 10 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-10052024JF2 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | IV. Dalam Provisi
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II agar :
- Melanjutkan Transaksi 1 unit Mobil Merk Toyota Corolla 1600 LIFT dengan Nomor Polisi E 1284 VO apabila Tergugat I dan Tergugat II membatalkan Transaksinya dengan Penggugat maka sejumlah uang diterima Penggugat tidak bisa dikembalikan.
V. Dalam Pokok Perkara :
Primer :
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II, telah melakukan Wanprestasi.
3. Menyatakan Para Tergugat melanggar kesepakatan perjanjian dengan Penggugat dengan cara membatalkan sepihak tanpa alasan otentik.
4. Menyatakan Mencabut Laporan Pengaduan atau Lapdu Polsek Mangkubumi tertanggal 8 Mei 2024.
5. Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk membayar kerugian kepad Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima puluh juta Rupiah).
6. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk turut tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini.
7. Menghukum tergugat I dan tergugat II membayar biaya perkara yang timbul akibat hukum dalam perkara a quo.
Subsidair :
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |