| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa Angga Nova Gusdian, pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 WIB dan pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus dan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Ciawi Desa Pamoyanan Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya dan di Jalan Raya Rajapolah Desa Rajapolah Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 WIB terdakwa mengirim pesan dari akun instagram miliknya yang bernama Gardening_Services.est1978, ke akun instagram yang bernama HIGHTROOPS.EL, dengan maksud memesan narkotika jenis ganja sebanyak 1,5 gram seharga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Setelah itu, akun instagram HIGHTROOPS.EL mengirimkan pesan ke akun instagram milik terdakwa, yang berisi nomor rekening untuk pembayaran uang pembelian narkotika jenis ganja, selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran dengan cara mengirimkan uang sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) ke nomor rekening yang telah ia terima melalui BRI Link, kemudian terdakwa mengirimkan bukti pengiriman uang ke akun instagram HIGHTROOPS.EL. Setelah bukti pengiriman uang terkirim, selanjutnya akun instagram HIGHTROOPS.EL mengirimkan peta lokasi pengambilan narkotika jenis ganja ke akun instagram milik terdakwa. Bahwa pada sekira pukul 21.30 WIB terdakwa pergi menuju lokasi pengambilan narkotika jenis ganja tersebut, yang berada di Jalan Raya Ciawi Desa Pamoyanan Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya. Setibanya di lokasi tersebut, terdakwa menemukan paket narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dan dibalut lakban warna cokelat. Setelah itu, terdakwa membawa paket narkotika jenis ganja tersebut ke rumahnya, yang beralamat di Kp. Babakan Nangsi Dusun Cihanjuang RT.005 RW.001 Desa Sukaratu Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya;
- Bahwa setelah menerima narkotika jenis ganja tersebut, selanjutnya terdakwa memisahkan antara daun ganja kering dan bijinya, dengan maksud terdakwa akan menanam biji ganja tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa mengirim pesan dari akun instagram miliknya yang bernama Gardening_Services.est1978, ke akun instagram yang bernama BL4CKWOLFTSK_, dengan maksud memesan narkotika jenis shabu ukuran S seharga Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Setelahitu, akun instagram BL4CKWOLFTSK_ mengirimkan peta lokasi pengambilan narkotika jenis shabu ke akun instagram milik terdakwa. Bawha pada sekira pukul 16.30 WIB terdakwa pergi menuju lokasi pengambilan narkotika jenis shabu tersebut, yang berada di Jalan Raya Rajapolah Desa Rajapolah Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya. Setibanya di lokasi tersebut, terdakwa menemukan paket narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dan dimasukan ke dalam sedotan warna hitam. Setelah itu, terdakwa membawa paket narkotika jenis shabu tersebut ke rumahnya, yang beralamat di Kp. Babakan Nangsi Dusun Cihanjuang RT.005 RW.001 Desa Sukaratu Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Babakan Nangsi Dusun Cihanjuang RT.005 RW.001 Desa Sukaratu Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya, saksi Toni Firmansyah, saksi Asep Kuswanto dan saksi Jidan Moh. P Utama, selaku anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, melakukan penangkapan terhadap terdakwa, serta melakukan penggeledahan. Bahwa pada saat melakukan penggeledahan tersebut, sasi Toni Firmansyah, saksi Asep Kuswanto dan saksi Jidan Moh. P Utama menemukan 1 (satu) buah lampu yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berisikan 3 (tiga) plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) plastik bening berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) kotak pembesaran tanaman yang didalamnya terdapat 1 (satu) pot putih berisikan tanaman ganja, 1 (satu) buah ember warna hijau didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus pupuk kascing, 2 (dua) pot hitam berisikan tanaman ganja, 4 (empat) cup bekas minuman ale-ale masing-masing berisikan tanaman ganja, dan 1 (satu) cup bekas minuman torpedo berisikan tanaman ganja;
- Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2025, bertempat di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, Sdr. Triwidiastuti, S.Si, Apt dan Sdr. Dwi Hernanto, S.T telah melakukan pemeriksaan terhadap:
- 1 (satu) buah kantong kertas warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah kardus berisi:
- 1 (satu) buah pot plastik warna putih berisikan 1 (satu) buah tanaman tinggi 6 cm dengan jumlah daun sebanyak 17 (tujuh belas) helai, diberi nomor barang bukti 2594/2025/PF;
- 1 (satu) buah pot plastik warna hitam berisikan 1 (satu) buah tanaman tinggi 3 cm dengan jumlah daun sebanyak 4 (empat) helai, diberi nomor barang bukti 2595/2025/PF;
- 1 (satu) buah pot plastik warna hitam berisikan 1 (satu) buah tanaman tinggi 1 cm dengan jumlah daun sebanyak 6 (enam) helai, diberi nomor barang bukti 2596/2025/PF;
- 1 (satu) buah gelas plastik bekas minuman Ale-ale berisikan 1 (satu) buah tanaman tinggi 5 cm dengan jumlah daun sebanyak 4 (empat) helai, diberi nomor barang bukti 2597/2025/PF;
- 1 (satu) buah gelas plastik bekas minuman Torpedo berisikan 1 (satu) buah tanaman tinggi 4 cm dengan jumlah daun sebanyak 4 (empat) helai, diberi nomor barang bukti 2598/2025/PF;
- 1 (satu) buah potongan gelas plastik bekas minuman Ale-ale berisikan 1 (satu) buah tanaman tinggi 5 cm dengan jumlah daun sebanyak 4 (empat) helai, diberi nomor barang bukti 2599/2025/PF;
- 1 (satu) buah potongan gelas plastik bekas minuman Ale-ale berisikan 1 (satu) buah tanaman tinggi 1 cm dengan jumlah daun sebanyak 3 (tiga) helai, diberi nomor barang bukti 2600/2025/PF;
- 1 (satu) buah potongan gelas plastik bekas minuman Ale-ale berisikan 1 (satu) buah tanaman tinggi 4 cm dengan jumlah daun sebanyak 3 (tiga) helai, diberi nomor barang bukti 2601/2025/PF.
- 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi:
- 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih, diberi nomor barang bukti 2602/2025/PF;
- 1 (satu) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih, diberi nomor barang bukti 2603/2025/PF.
dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 2594/2025/PF s/d 2601/2025/PF positif Ganja, dan barang bukti nomor 2602/2025/PF s/d 2603/2025/PF poitif Metamfetamina, yang seluruhnya termasuk ke dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 5900/NNF/2025, yang ditanda tangani pada tanggal 7 Oktober 2025 oleh para pemeriksa sebagaimana tersebut di atas, dan diketahui oleh Komisaris Besar Polisi Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si selaku KABIDNARKOBAFOR;
- Bahwa terhadap 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu telah dilakukan penimbangan pda tanggal 24 September 2025, bertempat di PT Pegadaian Tasikmalaya, dengan hasil sebagai berikut:
- 3 (tiga) plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu, dengan berat bersih seluruhnya 0,11 (nol koma sebelas) gram;
- 1 (satu) plastik bening berisikan narkotika jenis shabu, dengan berat bersih seluruhnya 0,01 (nol koma nol satu) gram.
sebagaimana termuat dalam Berita Acara Penimbangan Nomor: 435/13193.00/2025, yang ditanda tangani pada tanggal 25 September 2025 oleh Ari Firmansyah, SE selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian Tasikmalaya;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal II ayat (11) dan Lampiran II Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.. -------------
SUBSIDIAIR
Kesatu
Bahwa Terdakwa Angga Nova Gusdian bin Enggus, pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Babakan Nangsi Dusun Cihanjuang RT.005 RW.001 Desa Sukaratu Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB saksi Toni Firmansyah, saksi Asep Kuswanto, dan saksi Jidan Moh. P Utama, yang seluruhnya merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, di daerah Desa Sukaratu Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya diduga terdapat orang yang mengedarkan narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya saksi Toni Firmansyah, saksi Asep Kuswanto dan saksi Jidan Moh. P Utama melakukan penyelidikan, untuk mengetahui identitas orang yang diduga mengedarkan narkotika, serta tempat tinggalnya. Setelah mendapatkan ciri-ciri orang yang diduga mengedarkan narkotika, selanjutnya saksi Toni Firmansyah, saksi Asep Kuswanto dan saksi Jidan Moh. P Utama mendatangi salah satu rumah yang ada di Kp. Babakan Nangsi Dusun Cihanjuang RT.005 RW.001 Desa Sukaratu Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya, pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 20.30 WIB. Pada saat saksi Toni Firmansyah, saksi Asep Kuswanto dan saksi Jidan Moh. P Utama melakukan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan 1 (satu) kotak pembesaran tanaman yang didalamnya terdapat 1 (satu) pot putih berisikan tanaman ganja, 1 (satu) buah ember warna hijau didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus pupuk kascing, 2 (dua) pot hitam berisikan tanaman ganja, 4 (empat) cup bekas minuman ale-ale masing-masing berisikan tanaman ganja, dan 1 (satu) cup bekas minuman torpedo berisikan tanaman ganja, yang seluruhnya milik terdakwa;
- Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2025, bertempat di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, Sdr. Triwidiastuti, S.Si, Apt dan Sdr. Dwi Hernanto, S.T telah melakukan pemeriksaan terhadap:
- 1 (satu) buah kantong kertas warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah kardus berisi:
- 1 (satu) buah pot plastik warna putih berisikan 1 (satu) buah tanaman tinggi 6 cm dengan jumlah daun sebanyak 17 (tujuh belas) helai, diberi nomor barang bukti 2594/2025/PF;
- 1 (satu) buah pot plastik warna hitam berisikan 1 (satu) buah tanaman tinggi 3 cm dengan jumlah daun sebanyak 4 (empat) helai, diberi nomor barang bukti 2595/2025/PF;
- 1 (satu) buah pot plastik warna hitam berisikan 1 (satu) buah tanaman tinggi 1 cm dengan jumlah daun sebanyak 6 (enam) helai, diberi nomor barang bukti 2596/2025/PF;
- 1 (satu) buah gelas plastik bekas minuman Ale-ale berisikan 1 (satu) buah tanaman tinggi 5 cm dengan jumlah daun sebanyak 4 (empat) helai, diberi nomor barang bukti 2597/2025/PF;
- 1 (satu) buah gelas plastik bekas minuman Torpedo berisikan 1 (satu) buah tanaman tinggi 4 cm dengan jumlah daun sebanyak 4 (empat) helai, diberi nomor barang bukti 2598/2025/PF;
- 1 (satu) buah potongan gelas plastik bekas minuman Ale-ale berisikan 1 (satu) buah tanaman tinggi 5 cm dengan jumlah daun sebanyak 4 (empat) helai, diberi nomor barang bukti 2599/2025/PF;
- 1 (satu) buah potongan gelas plastik bekas minuman Ale-ale berisikan 1 (satu) buah tanaman tinggi 1 cm dengan jumlah daun sebanyak 3 (tiga) helai, diberi nomor barang bukti 2600/2025/PF;
- 1 (satu) buah potongan gelas plastik bekas minuman Ale-ale berisikan 1 (satu) buah tanaman tinggi 4 cm dengan jumlah daun sebanyak 3 (tiga) helai, diberi nomor barang bukti 2601/2025/PF.
dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 2594/2025/PF s/d 2601/2025/PF positif Ganja, yang termasuk ke dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 5900/NNF/2025, yang ditanda tangani pada tanggal 7 Oktober 2025 oleh para pemeriksa sebagaimana tersebut di atas, dan diketahui oleh Komisaris Besar Polisi Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si selaku KABIDNARKOBAFOR;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal II ayat (11) dan Lampiran II Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------
DAN
Kedua
Bahwa Terdakwa Angga Nova Gusdian bin Enggus, pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Babakan Nangsi Dusun Cihanjuang RT.005 RW.001 Desa Sukaratu Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB saksi Toni Firmansyah, saksi Asep Kuswanto, dan saksi Jidan Moh. P Utama, yang seluruhnya merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, di daerah Desa Sukaratu Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya diduga terdapat orang yang mengedarkan narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya saksi Toni Firmansyah, saksi Asep Kuswanto dan saksi Jidan Moh. P Utama melakukan penyelidikan, untuk mengetahui identitas orang yang diduga mengedarkan narkotika, serta tempat tinggalnya. Setelah mendapatkan ciri-ciri orang yang diduga mengedarkan narkotika, selanjutnya saksi Toni Firmansyah, saksi Asep Kuswanto dan saksi Jidan Moh. P Utama mendatangi salah satu rumah yang ada di Kp. Babakan Nangsi Dusun Cihanjuang RT.005 RW.001 Desa Sukaratu Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya, pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 20.30 WIB. Pada saat saksi Toni Firmansyah, saksi Asep Kuswanto dan saksi Jidan Moh. P Utama melakukan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan 1 (satu) buah lampu yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berisikan 3 (tiga) plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) plastik bening berisikan narkotika jenis shabu, yang seluruhnya milik terdakwa;
- Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2025, bertempat di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, Sdr. Triwidiastuti, S.Si, Apt dan Sdr. Dwi Hernanto, S.T telah melakukan pemeriksaan terhadap:
- 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi:
- 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih, diberi nomor barang bukti 2602/2025/PF;
- 1 (satu) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih, diberi nomor barang bukti 2603/2025/PF.
dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 2602/2025/PF s/d 2603/2025/PF poitif Metamfetamina, yang termasuk ke dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 5900/NNF/2025, yang ditanda tangani pada tanggal 7 Oktober 2025 oleh para pemeriksa sebagaimana tersebut di atas, dan diketahui oleh Komisaris Besar Polisi Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si selaku KABIDNARKOBAFOR;
- Bahwa terhadap 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu telah dilakukan penimbangan pda tanggal 24 September 2025, bertempat di PT Pegadaian Tasikmalaya, dengan hasil sebagai berikut:
- 3 (tiga) plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu, dengan berat bersih seluruhnya 0,11 (nol koma sebelas) gram;
- 1 (satu) plastik bening berisikan narkotika jenis shabu, dengan berat bersih seluruhnya 0,01 (nol koma nol satu) gram.
sebagaimana termuat dalam Berita Acara Penimbangan Nomor: 435/13193.00/2025, yang ditanda tangani pada tanggal 25 September 2025 oleh Ari Firmansyah, SE selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian Tasikmalaya;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------- |