Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
201/Pdt.P/2025/PN Tsm DEDE SUTARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 201/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEDE SUTARNO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU-30042021-0044  semula tercantum atas nama SULTAN ASSEGAF  diubah namanya menjadi RAKHA SULTAN SIDIQ 
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU-30042021-0044  atas SULTAN ASSEGAF yang lahir di Tasikmalaya, 02 April 2021. Semula tercantum dengan nama SULTAN ASSEGAF diganti menjadi RAKHA SULTAN SIDIQ;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak