Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.B/2026/PN Tsm Iis Sumartini, SH DEDY RACHMAT alias SAVIAN bin SURADI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 223/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -2492/M.2.16.3/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Iis Sumartini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDY RACHMAT alias SAVIAN bin SURADI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

      ------------ Bahwa  terdakwa  DEDY RACHMAT alias SAVIAN bin SURADI (Alm) pada hari Rabu Tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 20.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli Tahun 2026 bertempat  di Warung Pecel Lele depan Tko Mebeul “JALIL” tepatnya di Jalan R.E. Martadinata   Kelurahan Cipedes Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan  nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang yaitu saksi korban  MAYA PUSPITASARI binti PAIMAN supaya menyerahkan barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI NEX 2  Tahun 2019 warna merah dengan Nomor Polisi Z-5619-IG Nomor Rangka MH8EB11ANKJ132444, Nomor Mesin AE54ID532521 berikut STNK atas nama SENI SETIAWATI Alamat Babakan Anyar RT.02 RW.18 Sukamanah Cipedes Kota Tasikmalaya, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang“,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

 

  • Bahwa awalnya terdakwa mengenal saksi korban Maya Puspitasari pada Bulan Mei tahun 2026 melalui Aplikasi “Lite Match” kemudian pada tanggal 28 Juni tahun 2026  terdakwa dan saksi korban Maya Puspitasari bertukar nomor Whatsapp dan melanjutkan komunikasi melalui Aplikasi “Whatsapp”, selanjutnya terdakwa mengirim pesan Whatsapp kepada saksi korban Maya Puspitasari yang isinya   bahwa pada tanggal 01 Juli 2026 terdakwa akan pergi ke Kota tasikmalaya dengan menggunakan pesawat dari Kota Riau ke Jakarta dan dari Jakarta menggunakan kendaraan umum bus ke Kota Tasikmalaya, lalu saksi korban Maya pun membalas pesan Whatsapp dari terdakwai yang isinya bahwa saksi korban Maya  bersedia menemani terdakwa untuk berlibur di Kota Tasikmakaya.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa menelpon  kepada saksi korban Maya dan memberikan kabar bahwa terdakwa akan berangkat sedikit lebih siang, lalu keesokan harinya tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa menelpon kembali dan memberitahukan kepada saksi korban Maya bahwa terdakwa telah sampai di Jakarta dan akan melanjutkan perjalanan ke Kota Tasikmalaya dengan menggunakan bus Primajasa,selanjutnya pada pukul 19.00 Wib terdakwa menelpon kembali saksi korban Maya dan memberitahukan bahwa

 

 

 

terdakwa sudah sampai di pool Primajasa Kota Tasikmalaya, sehingga pada saat itu terdakwa meminta saksi korban Maya untuk menjemput di pool Primajasa Kota Tasikmalaya.  

  • Bahwa selanjutnya  saksi korban Maya berangkat bersama anaknya yang berusia 10 (sepuluh) tahun ke pool bus Primajasa di Jalan R.E. Martadinata Kota Tasikmalaya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI NEX 2  Tahun 2019 warna merah dengan Nomor Polisi Z-5619-IG Nomor Rangka MH8EB11ANKJ132444, Nomor Mesin AE54ID532521 berikut STNK atas nama SENI SETIAWATI Alamat Babakan Anyar RT.02 RW.18 Sukamanah Cipedes Kota Tasikmalaya, milik adik kandung saksi korban yakni saksi Seni Setiawati, setelah sampai di pool Primajasa sekira pukul 20.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi korban Maya, dan sepeda motor yang saksi korban Maya kemudikan menjadi dikemudikan oleh terdakwa dan saksi korban Maya posisinya dibonceng oleh terdakwa sedangkan anak saksi duduknya di depan terdakwa, ketika sedang diperjalanan terdakwa berpura-pura mengajak saksi korban Maya untuk makan terlebih dahulu  dengan mengatakan “yu cari makan dulu ”dan saksi korbanpun tidak ada menaruh kecurigaan terhadap terdakwa, sehingga saksi korbanpun mengarahkan jalan kepada terdakwa untuk berhenti di tempat makan pinggir jalan warung Pecel Lele depan Toko mebeul “Jalil” Jalan R.E. Martadinata Kelurahan Cipedes Kota Tasikmalaya, tidak lama setelah memesan makanan  lalu duduk dan memesan makanan berupa ayam goreng, kemudian kunci kontak sepeda motor milik saksi korban Maya terdakwa simpan di meja dengan maksud agar saksi korban Maya tidak menaruh curiga terhadap terdakwa,setelah itu terdakwa berdiri dari tempat duduknya dan berpur-pura bertanya kepada penjual pecelLele tersebut sambil berkata “ Mas disini yang jual rokok terdekat dimana” dijawab oleh penjual pecel Lele “itu di seberang ada penjual rokok” lalu saksi korban Maya pun memberitahukan tempat yang jual rokok sambi berkata “ Mas membeli rokoknya di Indomaret dekat Sekolah Baiturahman” , setelah itu terdakwa meninggalkan tas gendong warna krem  hijau bertuliskan KDMLID dan tas selempang warna abu bertuliskan LOVE SPORT LERIES milik terdakwa di atas meja agar saksi korban Maya tidak menaruh curiga terhadap terdakwa, lalu terdakwa berjalan kearah sepeda motor milik saksi korban Maya lalu  sepeda motor tersebut langsung dikemudikan oleh terdakwa yang pada saat kunci kontak sepeda motor saksi korban Maya dalam penguasaan terdakwa, setelah itu saksi korban Maya melihat terdakwa pergi menggunakan sepeda motor milik saksi korban Maya kearah simpang Jati.
  • Bahwa  setelah sepeda motor di bawa pergi oleh terdakwa, saksi korban Maya masih menunggu terdakwa hingga jam 21.00 Wib, dan terdakwa tidak bisa dihubungi, dan belum kunjung kembali untuk menemui saksi korban Maya, lalu saksi korban Maya menghubungi adik saksi korban yaitu saksi Arif untuk menjemputnya, dan mencari terdakwa disekitar pool Primajasa dan terminal Indihiang namun saksi korban Maya dan saksi Arif tidak menemukan terdakwa
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa , saksi korban MAYA PUSPITASARI binti PAIMAN telah mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000- ( lima belas juta  rupiah).

 

      ------------ Perbuatan Terdakwa   DEDY RACHMAT alias SAVIAN bin SURADI (Alm) Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam  pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang   KUHPidana.

 

 

                                                                             A T A U

 

    KEDUA :

 

    ------------ Bahwa terdakwa DEDY RACHMAT alias SAVIAN bin SURADI (Alm) pada hari Kamis Tanggal 02 Juli 2026 sekira pukul 05.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli Tahun 2026 bertempat  di Warung Pecel Lele depan Tko Mebeul “JALIL” tepatnya di Jalan R.E. Martadinata   Kelurahan Cipedes Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang  berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI NEX 2  Tahun 2019 warna merah dengan Nomor Polisi Z-5619-IG Nomor Rangka MH8EB11ANKJ132444, Nomor Mesin AE54ID532521 berikut STNK atas nama SENI SETIAWATI Alamat Babakan Anyar RT.02 RW.18 Sukamanah Cipedes Kota Tasikmalaya, yang ada dalam kekuasannya bukan karena tindak pidana”,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya terdakwa mengenal saksi korban Maya Puspitasari pada Bulan Mei tahun 2026 melalui Aplikasi “Lite Match” kemudian terdakwa dan saksi korban Maya Puspitasari bertukar nomor Whatsapp dan melanjutkan komunikasi melalui Aplikasi “Whatsapp”, kemudian pada tanggal 28 Juni tahun 2026 terdakwa mengirim pesan Whatsapp kepada saksi korban Maya Puspitasari bahwa terdakwa akan ke Kota Tasikmalaya, kemudian pada Rabu tanggal 01Juli 2026, terdakwa menghubungi saksi korban Maya dengan maksud untuk mengajak bertemu langsung di Kota Tasikmalaya, beberapa jam kemudian terdakwa sampai di Pool Primajasa Jalan R.E. Martadinata, dan saat itu saksi korban Maya bersama anak perempuannya yang berumur sekitar 10 tahun menjempat terdakwa sekira jam 18.45 Wib setelah itu terdakwa bersama saksi korban Maya dan anaknya pergi dengan menggunakan sepeda motor milik saksi korban Maya untuk mencari tempat makan, dan pada saat itu terdakwa yang mengemudikan sepeda motor milik saksi korban Maya, setelah diperjalanan, berhenti di warung Pecel Lele yang berada dipinggir jalan, tepatnya Jalan R.E. Martadinata daerah Kota Tasikmalaya, lalu terdakwa dan saksi korban turun  dan memarkirkan sepeda motor di depan warung pecel lele lalu duduk dan memesan makanan berupa ayam goreng,

 

 

kemudian kunci kontak sepeda motor milik saksi korban Maya terdakwa simpan di meja dengan maksud agar saksi korban Maya tidak menaruh curiga terhadap terdakwa, setelah itu terdakwa menyimpan 1 (satu) buah tas gendong dan 1 (satu) buah tas selempang di atas meja, dengan maksud agar saksi koeban Maya tidak menaruh curiga terhadap terdakwa, tidak lama kemudian terdakwa berpura-pura pinjam sepeda motor milik saksi korban Maya untuk membeli rokok sebentar,setelah sepeda motor miik saksi korban sudah dalam penguasaan terdakwa, selanjunya  sepeda motor di bawa pergi ke daerah Kabupaten Bekasi dan meninggalkan saksi korban Maya beserta anak perempuannya,, dan terdakwa tidak pernah menghubungi saksi korban Maya, lalu keesokan harinya sekira pukul 05.00 Wib, terdakwa sampai di kostan terdakwa yang beralamat di daerah Kranggan Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, terdakwapun menyimpan sepeda motor milik orang lain yaitu saksi korban Maya, di kostan tersebut,yang rencananya akan terdakwa jual dan mendapatkan uang dari penjualan sepeda motor tersebut, dan sepeda motor tersebut oleh terdakwa  terlebih dahulu diganti catnya  yang semula warna merah menjadi warna hitam, dan diganti nama merknya dari yang sebelumnya merk  SUZUKI NEX 2  menjadi merk BEAT dibagian body samping kiri dan kanan, dan melepas plat nomor sepeda motor milik saksi Maya.

  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026 sekira pukul 07.50 Wib terdakwa telah diamankan oleh masyarakat dan diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa , saksi korban MAYA PUSPITASARI binti PAIMAN telah mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000- ( lima belas juta  rupiah).

 

 

------Perbuatan Terdakwa DEDY RACHMAT alias SAVIAN bin SURADI (Alm) tersebut Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam  pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang   KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya