Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2018/PN Tsm 1.Rubby Hasbuna Salam
2.Ryan L Marsalsa
3.Muhammad Iqbal Rivaldi
Herman Rusmandar Esmawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 28 Sep. 2018
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dwiadi Cahyadi, S.H., M.Hum.Rubby Hasbuna Salam
2Dwiadi Cahyadi, S.H., M.Hum.Ryan L Marsalsa
3Dwiadi Cahyadi, S.H., M.Hum.Muhammad Iqbal Rivaldi
4Saeful Wahid Muharom, S.H.,Rubby Hasbuna Salam
5Saeful Wahid Muharom, S.H.,Ryan L Marsalsa
6Saeful Wahid Muharom, S.H.,Muhammad Iqbal Rivaldi
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/ wanprestasi;
  4. Menyatakan batal Perjanjian Nomor 112, tertanggal 27 Februari 2018, yang diterbitkan oleh Hj. Yati Rohayati. S.H. , Notaris di Kota Tasikmalaya;
  5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materi dan immateri yang dialami oleh Para Penggugat, yakni sebesar Rp 1.478.400.000,00 (satu milyar empat ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah);
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet dari Tergugat;
  7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas isi putusan ini;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari gugatan ini menurut hukum.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak