Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Dede Als Tolon Bin Nudin, pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Pamugaran RT.001 RW.001 Desa Campakasari Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 terdakwa melihat-lihat kondisi disekitaran rumah saksi Eman S bin Soleh, yang beralamat di Kampung Pamugaran RT.001 RW.001 Desa Campakasari Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya. Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa pergi dari rumahnya, dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam (belum ditemukan) milik Sdr. Jajang. Bahwa pada sekira pukul 10.00 Wib terdakwa tiba di dekat rumah saksi Eman S bin Soleh, kemudian terdakwa melihat-lihat situasi sekitar. Setelah terdakwa merasa situasi sekitar dalam keadaan sepi, selanjutnya terdakwa menyimpan sepeda motor yang ia gunakan di di dekat rumah saksi Eman S bin Soleh, lalu terdakwa berjalan ke arah rumah saksi Eman S bin Soleh. Bahwa pada saat itu terdakwa melihat pintu dapur rumah saksi Eman S bin Soleh tidak dikunci dan hanya ada gembok yang menempel tanpa terkunci, sehingga terdakwa langsung masuk melalui pintu dapur tersebut. Bahwa pada saat sudah berada di dalam rumah, terdakwa langsung masuk ke sebuah kamar dan melihat ada 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A37 warna putih, yang terletak di kayu jendela kamar, lalu terdakwa mengambil kedua handphone tersebut dan langsung pergi menuju ruang tamu. Bahwa pada saat di ruang tamu, terdakwa melihat 1 (satu) buah tas pinggang warna cokelat yang ada di atas tumpukan padi, kemudian terdakwa mengambil uang sejumlah Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang ada di dalam tas tersebut. Setelah itu terdakwa pergi keluar rumah saksi Eman S bin Soleh melalui pintu dapur;
- Bahwa pada saat itu saksi Susi Susilawati (istri saksi Eman S bin Soleh) melihat terdakwa keluar dari rumahnya, lalu saksi Susilawati berteriak MALIING!!, namun terdakwa behasil melarikan diri menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam;
- Bahwa uang sejumlah Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) telah terdakwa pergunakan untuk membayar uang sewa sepeda motor sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), sedangkan sisa uang sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk biaya hidup sehari-hari. Bahwa terdakwa juga hendak menjual 2 (dua) unit handphone untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari;
- Bahwa terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A37 warna putih seharga Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), sebagaimana dalam bukti nota pembelian tanggal 07 Agustus 2022 dan 25 Juni 2023 dari toko Jakarta Cell, dan mengambil uang tunai sejumlah Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) milik saksi Eman S bin Soleh tanpa sepengetahuan dan seizin saksi Eman S bin Soleh.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------- |