Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
324/Pid.B/2024/PN Tsm Herlina, SH Asep Santana Bin Haerudin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 324/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -.2574/M.2.16.3/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Herlina, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Asep Santana Bin Haerudin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ASEP ENDANG RUKANDA, S.H. dkkAsep Santana Bin Haerudin
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ASEP SANTANA bin HAERUDIN pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekitar jam 16.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Sambong Bencoy Rt. 003/010 Kelurahan Sambongjaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya  disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka orang yaitu saksi Budi Saputra Bin Otin, perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara  sebagai berikut :

 

Bahwa terdakwa memiliki seekor musang dan selama 4 hari terdakwa kehilangan musangnya, lalu pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekitar jam 16.30 WIB terdakwa mendapat kabar bahwa musang milik terdakwa ada di rumah saksi Budi Saputra, selanjutnya terdakwa mendatangi rumah saksi Budi Saputra dan mendapati apabila musang milik terdakwa ada di kamar saksi Budi Saputra, setelah itu terdakwa emosi dan marah terhadap saksi Budi Saputra karena telah mengambil musang milik terdakwa, maka terdakwa menyusul saksi Budi Saputra yang sedang bermain layangan di halaman sawah dekat rumah saksi Budi Saputra, karena terdakwa marah dan emosi maka ketika terdakwa bertemu dengan saksi Budi Saputra terdakwa langsung memukul saksi Budi Saputra dengan menggunakan sandal yang dipakai terdakwa ke kepala saksi Budi Saputra sebanyak 1 kali, lalu setelah itu terdakwa menyeret saksi Budi Saputra sampai ke depan rumah saksi Budi Saputra, kemudian terdakwa kembali memukul saksi Budi Saputra ke bagian pelipis sebelah kanan saksi Budi Saputra dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Budi Saputra Bin Otin mengalami luka dan tidak bisa melaksanakan aktivitas sehari-hari, sebagimana Visum et Repertum dari Klinik Az-Zahra Medika Tasikmalaya  Nomor : KAM/540/01.B/VII/2024  tanggal 11 Juli 2024 yang ditandatangani oleh dr. Yesi Yesita, yang menerangkan sebagai berikut :

 

 

 

 

Hasil Pemeriksaan :

Pemeriksaan dilakukan di Klinik Az-Zahra Medika pada tanggal dua puluh tiga Juni dua ribu dua puluh empat pukul sembilan belas lewat sembilan menit waktu indonesia bagian barat. Pasien datang dalam keadaan sadar.

Dari hasil pemeriksaan didapatkan luka robek pada pelipis kanan dengan ukuran panjang tiga sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, dalam nol koma lima sentimeter. Mata sebelah kanan berwarna merah dan luka lecet di pipi kanan dengan ukuran panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter.

Pada saat kejadian yaitu tanggal dua puluh tiga Juni dua puluh empat, pasien sempat berobat ke klinik Az-Zahra Medika. Berdasarkan catatan rekam medis pasien datang dengan keluhan utama luka robek pada pelipis kanan dan mengeluarkan darah setelah mengalami pengeroyokan yang terjadi pada hari Minggu tanggal dua puluh tiga Juni dua ribu dua puluh empat di halaman sawah belakang rumah pasien. Pada bagian pelipis kanan terdapat luka robek dengan ukuran panjang tiga sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, dalam nol koma lima sentimeter.

Mata kanan berwarna merah dan pada pipi kanan terdapat luka lecet dengan ukuran panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter.

Korban dilakukan tindakan hecting sebanyak tiga jahitan dan pembersihan luka. Korban diperbolehkan pulang oleh dokter dengan pengobatan Cefixime 2 x 100 mg, Anastan 3 x 500 mg.

 

Kesimpulan :

Pasa hasil pemeriksaan terhadap Tn. Budi Saputra pada tanggal dua puluh tiga Juni dua ribu dua puluh empat, ditemukan luka robek pada pelipis kanan, mata kanan berwarna merah, dan luka lecet pada pipi sebelah kanan diduga akibat kekerasan benda tumpul. Luka tersebut menyebabkan gangguan sedang dalam melakukan aktivitas dan pekerjaan sehari-hari.

 

------ Perbuatan terdakwa ASEP SANTANA BIN HAERUDIN sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)  KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya